29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:50 AM WIB

Bendesa Jungutbatu Jadi TSK, KPU Sebut Tidak Pengaruhi Pencalonan

SEMARAPURA – Bendesa Jungutbatu, Nusa Penida, I Ketut Gunaksa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengusaha speed boat di wilayahnya.

Meski begitu, penetapan sebagai tersangka itu diyakini tidak akan mempengaruhi suara Gunaksa yang maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) Klungkung 2019 melalui Partai Gerindra.

Tapi, bagaimana dengan status pencalegannya? Ketua KPU Klungkung Made Kariada menjelaskan, status Gunaksa sebagai tersangka tidak mempengaruhi pencalonannya.

Adapun KPU baru akan menindaklanjuti jika pengadilan telah menyatakan I Ketut Gunaksa bersalah atas kasusnya tersebut.

“Kalau sudah ada keputusan pengadilan yang inkracht, yang memutuskan dia bersalah baru kami tindaklanjuti.

Kalau sudah DCT, berarti dicoret dari DCT. Kalau surat suaranya sudah dicetak, nanti diumumkan di TPS bahwa dia telah dicoret dalam DCT.

Tapi, kalau nanti dia masuk dan dia sebagai calon terpilih, nanti dibatalkan dia sebagai calon terpilih,” jelas pria asal Kecamatan Nusa Penida.

Lebih lanjut diungkapkan, hingga saat ini Partai Gerindra belum melakukan komunikasi dengan KPU Klungkung berkaitan dengan status tersangka Gunaksa.

“Untuk pengunduran diri, kapan pun dia bisa mengundurkan diri tetapi tidak bisa diganti. Masa pergantian kan sudah lewat. Belum ada komunikasi dari partai ke KPU,” tandasnya. 

SEMARAPURA – Bendesa Jungutbatu, Nusa Penida, I Ketut Gunaksa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengusaha speed boat di wilayahnya.

Meski begitu, penetapan sebagai tersangka itu diyakini tidak akan mempengaruhi suara Gunaksa yang maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) Klungkung 2019 melalui Partai Gerindra.

Tapi, bagaimana dengan status pencalegannya? Ketua KPU Klungkung Made Kariada menjelaskan, status Gunaksa sebagai tersangka tidak mempengaruhi pencalonannya.

Adapun KPU baru akan menindaklanjuti jika pengadilan telah menyatakan I Ketut Gunaksa bersalah atas kasusnya tersebut.

“Kalau sudah ada keputusan pengadilan yang inkracht, yang memutuskan dia bersalah baru kami tindaklanjuti.

Kalau sudah DCT, berarti dicoret dari DCT. Kalau surat suaranya sudah dicetak, nanti diumumkan di TPS bahwa dia telah dicoret dalam DCT.

Tapi, kalau nanti dia masuk dan dia sebagai calon terpilih, nanti dibatalkan dia sebagai calon terpilih,” jelas pria asal Kecamatan Nusa Penida.

Lebih lanjut diungkapkan, hingga saat ini Partai Gerindra belum melakukan komunikasi dengan KPU Klungkung berkaitan dengan status tersangka Gunaksa.

“Untuk pengunduran diri, kapan pun dia bisa mengundurkan diri tetapi tidak bisa diganti. Masa pergantian kan sudah lewat. Belum ada komunikasi dari partai ke KPU,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/