DENPASAR – Hampir seribuan warga binaaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan terancam tak bisa menyalurkan hak suaranya pada pemilu serentak, April 2019 mendatang.
Setidaknya ada sekitar 70 persen dari total 1.561 warga binaan di lapas terbesar di Bali yang terancam tak bisa memilih.
Seperti disampaikan Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan, Tonny Nainggolan. Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali disela perekaman e-KTP, Jumat (18/1), ia tak menampik dengan masih banyaknya warga binaan yang terancam tak bisa mengikuti hajatan pemilu.
“Iya, kemungkinan sekitar 70 persen warga binaan luar ini tidak bisa memilih atau belum terfasilitasi untuk bisa menggunakan hak pilihnya,” kata Tonny.
Alasannya, kata mantan kasubdit Intelejen Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Jakarta, ini selain persoalan administrasi, juga karena adanya faktor pindah pilih.
“Untuk dapat memilih, peran keluarga sangat penting untuk membantu warga binaanya agar dapat pindah pilih. Keluarga harus membantu agar dapat melakukan hak pilihnya,”tandasnya.
Meski begitu, Tonny mengatakan bahwa meski bisa dibantu oleh pihak keluarga, ada banyak kendala teknis yang dialami warga binaannya.
“Misalnya warga tersebut sudah terdaftar di wilayah asalnya sesuai TPS. Namun pas pemilihan, warga tersebut masuk dalam lapas.
Atau pun sebaliknya, sudah terdaftar di TPS lapas, saat pencoblosan ternyata sudah keluar lapas Ini yang harus dicarikan solusinya seperti apa?
Ini yang belum jelas dan perlu koordinasi lagi,”tukasnya.