26.6 C
Jakarta
25 April 2024, 0:17 AM WIB

Kolok Diperiksa Pakai Bahasa Isyarat, Sempat Jatuh Saat Beraksi

Pencuri tunawicara Agus Dogles, 30, alias Kolok ditangkap polisi karena membobol sekolah di Banjar Bukit, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar.

Ulahnya akhirnya ketahuan dari jejak kotak handpohone. Kolok akhirnya tertangkap dan diproses hukum.

 

INDRA PRASETIA, Gianyar

KAPOLSEK Tampaksiring AKP I Gusti Putu Dharmanatha menyatakan pelaku Agus Dogles alias Kolok beraksi pada November 2019 lalu.

Dogles mencuri beberapa barang di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Banjar Bukit, Kecamatan Tampaksiring.

“Saat dilakukan penyelidikan kotak handphhone yang hilang ditemukan, kemudian dilakukan penyelidikan. Sehingga mengarah kepada Agus Dogles,” ujar AKP Dharmanatha.

Petugas pun memburu Dogles di rumahnya di Banjar Bentuyung, Kelurahan/Kecamatan Ubud.  “Kami amankan pelaku tanpa perlawanan, dia mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Agus Dogles kemudian dikeler ke Mapolsek Tampaksiring untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari tangan Dogles, polisi juga mengamankan barang bukti hasil pencurian.

Yakni 2 buah laptop dan sebuah handphone. Dibalik kekurangannya sebagai tunawicara, Dogles ternyata tidak sekali ini berbuat kejahatan.

“Agus Dogles sempat melakukan hal yang sama di  wilayah Tegallalang. Modusnya pencongkelan jendela sekolah pada tengah malam, dan hasil curiannya untuk dijual,” jelasnya.

Di Tegalalang, Dogles ini dinyatakan sebagai tahanan rumah. Yang menarik dari pengakuan Dogles kepada polisi, jika dia sempat jatuh saat beraksi di Tampaksiring.

“Saat beraksi, sesuai intograsi tersangka sempat mengalami jatuh sambil membawa barang curian,” jelasnya.

Meski jatuh, Dogles saat itu berusaha terbangun supaya tidak ketahuan. “Dia langsung kabur menyembunyikan barang curiannya,” terangnya.

Lantaran Dogles ini memiliki riwayat tunawicara, maka pemeriksaan Dogles menggunakan bahasa isyarat. “Dia ditanya pakai bahasa isyarat dan jawab isyarat,” terangnya.

Akibat ulahnya itu, Agus Dogles dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya itu sampai 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, Agus Dogles yang mengenakan baju orange hanya bisa menunduk saat press rilis kemarin. Dia hanya menganggung-angguk tanda penyesalan dari dirinya. (*)

Pencuri tunawicara Agus Dogles, 30, alias Kolok ditangkap polisi karena membobol sekolah di Banjar Bukit, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar.

Ulahnya akhirnya ketahuan dari jejak kotak handpohone. Kolok akhirnya tertangkap dan diproses hukum.

 

INDRA PRASETIA, Gianyar

KAPOLSEK Tampaksiring AKP I Gusti Putu Dharmanatha menyatakan pelaku Agus Dogles alias Kolok beraksi pada November 2019 lalu.

Dogles mencuri beberapa barang di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Banjar Bukit, Kecamatan Tampaksiring.

“Saat dilakukan penyelidikan kotak handphhone yang hilang ditemukan, kemudian dilakukan penyelidikan. Sehingga mengarah kepada Agus Dogles,” ujar AKP Dharmanatha.

Petugas pun memburu Dogles di rumahnya di Banjar Bentuyung, Kelurahan/Kecamatan Ubud.  “Kami amankan pelaku tanpa perlawanan, dia mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Agus Dogles kemudian dikeler ke Mapolsek Tampaksiring untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari tangan Dogles, polisi juga mengamankan barang bukti hasil pencurian.

Yakni 2 buah laptop dan sebuah handphone. Dibalik kekurangannya sebagai tunawicara, Dogles ternyata tidak sekali ini berbuat kejahatan.

“Agus Dogles sempat melakukan hal yang sama di  wilayah Tegallalang. Modusnya pencongkelan jendela sekolah pada tengah malam, dan hasil curiannya untuk dijual,” jelasnya.

Di Tegalalang, Dogles ini dinyatakan sebagai tahanan rumah. Yang menarik dari pengakuan Dogles kepada polisi, jika dia sempat jatuh saat beraksi di Tampaksiring.

“Saat beraksi, sesuai intograsi tersangka sempat mengalami jatuh sambil membawa barang curian,” jelasnya.

Meski jatuh, Dogles saat itu berusaha terbangun supaya tidak ketahuan. “Dia langsung kabur menyembunyikan barang curiannya,” terangnya.

Lantaran Dogles ini memiliki riwayat tunawicara, maka pemeriksaan Dogles menggunakan bahasa isyarat. “Dia ditanya pakai bahasa isyarat dan jawab isyarat,” terangnya.

Akibat ulahnya itu, Agus Dogles dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya itu sampai 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, Agus Dogles yang mengenakan baju orange hanya bisa menunduk saat press rilis kemarin. Dia hanya menganggung-angguk tanda penyesalan dari dirinya. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/