29.7 C
Jakarta
10 November 2024, 9:43 AM WIB

NEKAT! Gunakan C6 Orang Lain, Warga Kampung Kodok Diamankan PPS

TABANAN – Pemungutan suara di TPS 32 Banjar Tunggal Sari, Desa Dauh Peken, Tabanan, sempat kisruh dan panas saat pelaksanaan pemungutan suara, Rabu (17/4) kemarin.

Kericuhan dipicu uiah seorang warga yang tinggal di wilayah kampung kodok, Saiful Hidayat, 30. Saiful diduga melakukan pelanggaran lantaran menggunakan C6 bukan miliknya (palsu) dibawa ke TPS. 

Beruntung pihak KPPS setempat dan Pengawas TPS dari Bawaslu berhasil mencegahnya sehingga yang bersangkutan tak sampai memilih.

Saiful saat diinterogasi petugas Pengawas TPS mengaku berangkat dari tempat tingalnya berencana menanyakan C6 milik ibunya Ahmania ke TPS 32.

Pasalnya, ibunya saat ini tidak bisa melihat (maaf buta, red). “Nah saya kesini rencananya untuk menanyakan apakah ibu saya bisa nyoblos disini (TPS 32) atau tidak,” terang Saiful kepada petugas pengawas TPS.

Saat sedang perjalanan menuju TPS ternyata ada seseorang yang tak dia kenal dengan ciri-ciri fisik berbadan tinggi, agak gemuk dan putih.

Orang yang tak dikenalnya inilah yang kemudian menukarkan C6 yang semula dibawanya menjadi C6 milik seorang warga setempat bernama Wagiman.

“Sebelum sampai sini (TPS 32) ada seorang yang bawa C6, sempat saya tanya ini (C6 ibunya) boleh dipakai? Terus dia bilang tidak boleh kemudian memberikan saya surat itu (C6) yang gak dipakai, akhirnya ditukar,” tutur pria yang tinggal di Buleleng ini.

Disinggung mengenai terkait mau menukar surat C6 tersebut, dia justru mengaku tidak mengetahui pasti.

Dia hanya mempercayai bahwa jika menggunakan C6 yang diberikan orang tak dikenal itu akan bisa langsung nyoblos, ternyata tidak.

“Saya nggak tahu apakah ibu saya bisa nyoblos, makanya saya mau nanya kesini. Apa bisa saya dampingi orang tuannya,” klaimnya.

TABANAN – Pemungutan suara di TPS 32 Banjar Tunggal Sari, Desa Dauh Peken, Tabanan, sempat kisruh dan panas saat pelaksanaan pemungutan suara, Rabu (17/4) kemarin.

Kericuhan dipicu uiah seorang warga yang tinggal di wilayah kampung kodok, Saiful Hidayat, 30. Saiful diduga melakukan pelanggaran lantaran menggunakan C6 bukan miliknya (palsu) dibawa ke TPS. 

Beruntung pihak KPPS setempat dan Pengawas TPS dari Bawaslu berhasil mencegahnya sehingga yang bersangkutan tak sampai memilih.

Saiful saat diinterogasi petugas Pengawas TPS mengaku berangkat dari tempat tingalnya berencana menanyakan C6 milik ibunya Ahmania ke TPS 32.

Pasalnya, ibunya saat ini tidak bisa melihat (maaf buta, red). “Nah saya kesini rencananya untuk menanyakan apakah ibu saya bisa nyoblos disini (TPS 32) atau tidak,” terang Saiful kepada petugas pengawas TPS.

Saat sedang perjalanan menuju TPS ternyata ada seseorang yang tak dia kenal dengan ciri-ciri fisik berbadan tinggi, agak gemuk dan putih.

Orang yang tak dikenalnya inilah yang kemudian menukarkan C6 yang semula dibawanya menjadi C6 milik seorang warga setempat bernama Wagiman.

“Sebelum sampai sini (TPS 32) ada seorang yang bawa C6, sempat saya tanya ini (C6 ibunya) boleh dipakai? Terus dia bilang tidak boleh kemudian memberikan saya surat itu (C6) yang gak dipakai, akhirnya ditukar,” tutur pria yang tinggal di Buleleng ini.

Disinggung mengenai terkait mau menukar surat C6 tersebut, dia justru mengaku tidak mengetahui pasti.

Dia hanya mempercayai bahwa jika menggunakan C6 yang diberikan orang tak dikenal itu akan bisa langsung nyoblos, ternyata tidak.

“Saya nggak tahu apakah ibu saya bisa nyoblos, makanya saya mau nanya kesini. Apa bisa saya dampingi orang tuannya,” klaimnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/