30.1 C
Jakarta
27 April 2024, 16:58 PM WIB

Caleg Terindikasi Langgar Aturan Kampanye, Golkar Siapkan Pendampingan

SINGARAJA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Golkar Kabupaten Buleleng, akan menyiapkan pendampingan pada calegnya yang terindikasi melanggar administrasi kampanye.

Pimpinan partai akan meminta klarifikasi terlebih dulu pada para caleg, sehingga dapat memberikan pendampingan secara menyeluruh.

Sekretaris DPD II Golkar Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi mengatakan, pihaknya saat ini masih berupaya mengumpulkan data dan fakta terkait dugaan pelanggaran administratif kampanye itu.

Sehingga data yang dikumpulkan, bisa dijadikan bahan pendampingan serta pembelaan kepada calegnya.

“Besok (hari ini, Red) kami ada rapat. Kami akan minta klarifikasi dulu. Apa perlu pendampingan atau bagaimana. Intinya partai siap memberikan pendampingan,” kata Wandira.

Pria yang juga Ketua Fraksi Golkar Buleleng itu juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu Buleleng.

Sehingga bisa memahami duduk persoalan yang dihadapi oleh kedua caleg yang diusung Partai Golkar, yakni I Gede Wisnaya dan Putu Gede.

Lebih lanjut Wandira mengatakan, biasanya dalam kegiatan kampanye, partai akan menyampaikan surat pemberitahuan pada aparat keamanan.

Hanya saja, saat ini partai belum mengetahui secara pasti kegiatan yang dilakukan oleh kedua caleg dari Dapil Buleleng V Kecamatan Banjar-Busungbiu itu.

Sebab dalam Pemilu 2019 ini, ada tiga jenis kampanye yang dilakukan. Yakni kampanye Pilpres, kampanye partai, serta kampanye caleg.

“Ini yang kami belum tahu. Apakah itu kampanye atau simakrama biasa. Kami haru tahu dulu posisinya seperti apa. Besok kami akan dengar penjelasan dari caleg itu seperti apa,” imbuhnya.

Menurut Wandira, I Gede Wisnaya yang juga calon petahana, kerap menemui konstituennya. Misalnya melakukan pengecekan realisasi bansos maupun program-program pemerintah.

Mengingat sebagai anggota legislatif, ia juga memiliki fungsi kontrol. “Apakah turun ke masyarakat itu dianggap kampanye.

Kan biasa saat bertemu masyarakat menyampaikan program pemerintah dan titip diri. Ada atau tidak ada pemilu anggota (DPRD) dari Fraksi Golkar seperti itu.

Apakah ini dianggap kampanye juga? Aplagi kalau turun di konstituen. Ini juga yang kami perlu minta penjelasannya,” tegas Wandira.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang caleg golkar dari Dapil Buleleng V Kecamatan Banjar-Busungbiu, diduga melakukan pelanggaran administratif kampanye.

Mereka adalah I Gede Wisnaya dan Putu Gede. Keduanya ditengarai tidak menyampaikan surat pemberitahuan pada aparat keamanan saat melakukan kegiatan kampanye. 

SINGARAJA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Golkar Kabupaten Buleleng, akan menyiapkan pendampingan pada calegnya yang terindikasi melanggar administrasi kampanye.

Pimpinan partai akan meminta klarifikasi terlebih dulu pada para caleg, sehingga dapat memberikan pendampingan secara menyeluruh.

Sekretaris DPD II Golkar Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi mengatakan, pihaknya saat ini masih berupaya mengumpulkan data dan fakta terkait dugaan pelanggaran administratif kampanye itu.

Sehingga data yang dikumpulkan, bisa dijadikan bahan pendampingan serta pembelaan kepada calegnya.

“Besok (hari ini, Red) kami ada rapat. Kami akan minta klarifikasi dulu. Apa perlu pendampingan atau bagaimana. Intinya partai siap memberikan pendampingan,” kata Wandira.

Pria yang juga Ketua Fraksi Golkar Buleleng itu juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu Buleleng.

Sehingga bisa memahami duduk persoalan yang dihadapi oleh kedua caleg yang diusung Partai Golkar, yakni I Gede Wisnaya dan Putu Gede.

Lebih lanjut Wandira mengatakan, biasanya dalam kegiatan kampanye, partai akan menyampaikan surat pemberitahuan pada aparat keamanan.

Hanya saja, saat ini partai belum mengetahui secara pasti kegiatan yang dilakukan oleh kedua caleg dari Dapil Buleleng V Kecamatan Banjar-Busungbiu itu.

Sebab dalam Pemilu 2019 ini, ada tiga jenis kampanye yang dilakukan. Yakni kampanye Pilpres, kampanye partai, serta kampanye caleg.

“Ini yang kami belum tahu. Apakah itu kampanye atau simakrama biasa. Kami haru tahu dulu posisinya seperti apa. Besok kami akan dengar penjelasan dari caleg itu seperti apa,” imbuhnya.

Menurut Wandira, I Gede Wisnaya yang juga calon petahana, kerap menemui konstituennya. Misalnya melakukan pengecekan realisasi bansos maupun program-program pemerintah.

Mengingat sebagai anggota legislatif, ia juga memiliki fungsi kontrol. “Apakah turun ke masyarakat itu dianggap kampanye.

Kan biasa saat bertemu masyarakat menyampaikan program pemerintah dan titip diri. Ada atau tidak ada pemilu anggota (DPRD) dari Fraksi Golkar seperti itu.

Apakah ini dianggap kampanye juga? Aplagi kalau turun di konstituen. Ini juga yang kami perlu minta penjelasannya,” tegas Wandira.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang caleg golkar dari Dapil Buleleng V Kecamatan Banjar-Busungbiu, diduga melakukan pelanggaran administratif kampanye.

Mereka adalah I Gede Wisnaya dan Putu Gede. Keduanya ditengarai tidak menyampaikan surat pemberitahuan pada aparat keamanan saat melakukan kegiatan kampanye. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/