MANGUPURA – Ratusan pasien yang dirawat inap dan puluhan pegawai di Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada gagal untuk menggunakan hak pilihannya, Rabu (17/4) kemarin.
Padahal, sebelumnya pihak rumah sakit telah memfasilitasi dan berkoordinasi dengan KPU Badung.
Sayangnya surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat habis mereka tidak bisa melakukan pencoblosan.
Para pun pegawai kecewa. Dirut RSD Mangusada Badung dr. I Nyoman Gunarta, menyayangkan kejadian ini.
Pejabat asal Sibang Gede, Abiansemal, Badung ini mengakui telah melaporkan ada ratusan pasien dan puluhan pegawai yang diperkirakan akan menyalurkan hak suaranya di rumah sakit plat merah itu.
“Iya, kami sudah melaporkan kondisi pemilih di RSD pada 9 April lalu, sehingga kami pun sudah mengumumkan ke pegawai yang bertugas saat ini (kemarin -red) untuk menggunakan hak pilihnya,” ungkapnya.
Menurutnya, dari ratusan jumlah pemilih di RDS Mangusada, hanya 15 orang yang dapat menyalurkan hak pilihnya.
“Dari catatan KPPS hanya 15 orang yang bisa memilih mereka merupakan pegawai disini, kalau pasien tidak ada,” terangnya seraya menyebutkan masalah ini sepenuhnya diserahkan kepada instansi terkait, yakni KPU Badung.
Sementara Ketua KPU Badung, Wayan Semara Cipta yang datang ke lokasi juga tidak bisa berbuat banyak sebab jumlah surat suara yang tersisa di TPS terdekat sedikit.
Terlebih, Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS terdekat dengan RSD tengah disibukkan dengan proses penghitungan suara.
“Sementara dalam PKPU tidak diatur adanya TPS di rumah sakit, kecuali di Lapas, sehingga hanya mengandalkan suara sisa. Sedangkan, TPS terdekat dengan rumah sakit disibukkan dengan proses penghitungan,” tegasnya.
Pria yang akrab disapa Kayun ini juga mengakui terjadi kekurangan jumlah surat suara di sejumlah TPS. Bahkan, di wilayah Legian Kuta juga sempat dikeluhkan oleh pemilih.
Bahkan mencuat di sejumlah media sosial. Namun akhirnya ia turun tangan dan sudah bisa diselesaikan.
“Sejumlah TPS seperti di Kuta juga ada lonjakan pemilih, karenanya dilakukan re distribusi (retribusi ulang) surat suara. Artinya, surat suara yang lebih di TPS lain diarahkan ke Kuta,” pungkasnya.