DENPASAR – Riak-riak permasalahan mewarnai pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Rabu kemarin.
Selain persoalan logistik yang baru didistribusikan pada hari H, ada juga persoalan pidana macam dugaan politik uang atau money politics.
Bahkan dari segi pelaksanaan, ada satu TPS atau tempat pemungutan suara yang berpotensi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Divisi Hukum, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang dikonfirmasi petang kemarin menyatakan, potensi itu terjadi pada TPS 04 Kelurahan Loloan, Kecamatan/Kabupaten Jembrana.
Potensi ini terjadi lantaran ada seorang pemilih luar yang tidak membawa formulir A5 atau tidak terdaftar dalam DPTb. Dan orang itu juga tidak terdaftar pada DPT di TPS tersebut.
Namun dia menegaskan, saat ini kemungkinan munculnya rekomendasi PSU masih dalam kajian. ” Masih kami kaji. Karena Bawaslu masih punya waktu untuk melakukan kajian itu.
Karena prosesnya dari bawah. Dari Pemantau TPS (PTPS). Kemudian dibuatkan kajian untuk disampaikan ke KPPS,” jelas Raka Sandi yang mendapatkan tugas pengawasan di Kabupaten Jembrana.
Pihaknya tidak bisa tergesa-gesa mengeluarkan rekomendasi PSU. Sekalipun rekomendasi itu merupakan kewenangan Bawaslu. Sedangkan untuk keputusan pelaksanannya nanti ada pada KPU selaku penyelenggara.
“Sekarang lagi ada proses penghitungan. Dan kami juga lagi melakukan kajian. Kami tidak boleh buru-buru,” tegasnya.
Potensi PSU itu bisa saja terjadi. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur ketentuan itu. Khususnya pada Pasal 372 ayat (2) huruf d.
Sesuai ketentuan pada pasal itu, PSU di TPS wajib diulang bila dari hasil penelitian dan pemeriksaan PTPS terbukti mendapatkan pemilih yang tidak memiliki e-KTP dan tidak terdaftar di DPT maupun DPTb.