DENPASAR – Larangan eks narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif alias nyaleg resmi dicabut.
Penegasan tersebut berlaku pasca putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
MA secara resmi menyatakan PKPU tersebut bertentangan dengan undang-undang pada Kamis, (13/9) lalu.
Majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi memutuskan larangan mantan koruptor nyaleg dalam PKPU tersebut dibatalkan.
Meski begitu, KPU Bali mengatakan putusan kontroversial MA itu tak berpengaruh apapun terhadap pencalegan calon wakil rakyat Bali.
“Tidak ada. Tidak hanya eks koruptor, eks napi bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak juga boleh nyaleg sesuai keputusan MA.
Tapi, kan sudah habis masa perbaikan. Peluang mereka (eks narapidana, red) tertutup. Tidak bisa,” ungkap Ketua KPU Bali Wayan Jondra kemarin.
Mantan Ketua KPU Kabupaten Badung itu tak menampik para eks narapidana kasus korupsi sempat berkonsultasi dengan KPU Bali terkait pencalegan beberapa bulan lalu.
“Pasca keputusan MA tidak ada perubahan komposisi bakal calon legislatif di Provinsi Bali,” ujar Jondra mengulang.