26.4 C
Jakarta
25 April 2024, 8:46 AM WIB

Langgar Aturan Kampanye, Tiga Caleg PDIP dan Satu Caleg DPD Diadili

DENPASAR – Tiga caleg dari PDI Perjuangan dan satu calon anggota DPD RI diduga melanggar administrasi pemilu.

Mereka diduga melanggar karena saat menghadiri kampanye di Desa Sumberklampok tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis pada kepolisian.

Kini kasus tersebut mulai disidangkan di Bawaslu Bali. Keempat caleg tersebut adalah Ketut Ngurah Arya (Calon Anggota DPRD Buleleng Dapil Buleleng 4);

I Gusti Ayu Aries Sujati (Calon Anggota DPRD Bali Dapil 5 Kabupaten Buleleng); I Ketut Kariyasa Adnyana (Calon Anggota DPR RI); dan Gede Lanang Darma Wiweka (Calon Anggota DPD RI). 

Tiga dari empat caleg terlapor hadir langsung sidang pendahuluan yang digelar kemarin (18/2). Sedangkan Kariyasa Adnyana diwakili tim hukumnya.

“Karena ini pelanggaran administrasi, kami melihat fakta-fakta persidangan,” kata Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, I Ketut Rudia.

Lebih lanjut dijelaskan, di beberapa tempat caleg yang melanggar diberikan sanksi peringatan tertulis. Ada juga yang diberikan sanksi untuk tidak melakukan kegiatan kampanye selama beberapa hari.

Sidang pendahuluan akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi, sebelum akhirnya mengeluarkan putusan atau sanksi.

Sanksi yang diberikan tentu berdasar fakta-fakta di persidangan. Waktu penanganan 14 hari sejak diregistrasi.

Kasus ini teregistrasi 14 Februari. Maka paling lambat 5 Maret sudah harus ada putusan. “Lebih cepat lebih baik,” tegasnya.

Keempat caleg dilaporkan melaksanakan kampanye pertemuan terbatas di Balai Banjar Adat Sumberbatok, Desa Sumberklampok pada 5 Februari lalu sekitar pukul 13.40 sampai dengan 14.45.

Kegiatan kampanye yang dihadiri sekitar 200 warga tersebut tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak kepolisian.

Sesuai ketentuan, lanjut Rudia, peserta pemilu dalam melakukan kegiatan kampanye memang harus menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian.

Setelah itu, ditembuskan pada KPU dan Bawaslu. Dalam proses pengawasan itu surat pemberitahuan kepolisian tidak ada, sehingga dinilai sebagai pelanggaran oleh jajaran Bawaslu Buleleng. 

DENPASAR – Tiga caleg dari PDI Perjuangan dan satu calon anggota DPD RI diduga melanggar administrasi pemilu.

Mereka diduga melanggar karena saat menghadiri kampanye di Desa Sumberklampok tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis pada kepolisian.

Kini kasus tersebut mulai disidangkan di Bawaslu Bali. Keempat caleg tersebut adalah Ketut Ngurah Arya (Calon Anggota DPRD Buleleng Dapil Buleleng 4);

I Gusti Ayu Aries Sujati (Calon Anggota DPRD Bali Dapil 5 Kabupaten Buleleng); I Ketut Kariyasa Adnyana (Calon Anggota DPR RI); dan Gede Lanang Darma Wiweka (Calon Anggota DPD RI). 

Tiga dari empat caleg terlapor hadir langsung sidang pendahuluan yang digelar kemarin (18/2). Sedangkan Kariyasa Adnyana diwakili tim hukumnya.

“Karena ini pelanggaran administrasi, kami melihat fakta-fakta persidangan,” kata Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, I Ketut Rudia.

Lebih lanjut dijelaskan, di beberapa tempat caleg yang melanggar diberikan sanksi peringatan tertulis. Ada juga yang diberikan sanksi untuk tidak melakukan kegiatan kampanye selama beberapa hari.

Sidang pendahuluan akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi, sebelum akhirnya mengeluarkan putusan atau sanksi.

Sanksi yang diberikan tentu berdasar fakta-fakta di persidangan. Waktu penanganan 14 hari sejak diregistrasi.

Kasus ini teregistrasi 14 Februari. Maka paling lambat 5 Maret sudah harus ada putusan. “Lebih cepat lebih baik,” tegasnya.

Keempat caleg dilaporkan melaksanakan kampanye pertemuan terbatas di Balai Banjar Adat Sumberbatok, Desa Sumberklampok pada 5 Februari lalu sekitar pukul 13.40 sampai dengan 14.45.

Kegiatan kampanye yang dihadiri sekitar 200 warga tersebut tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak kepolisian.

Sesuai ketentuan, lanjut Rudia, peserta pemilu dalam melakukan kegiatan kampanye memang harus menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian.

Setelah itu, ditembuskan pada KPU dan Bawaslu. Dalam proses pengawasan itu surat pemberitahuan kepolisian tidak ada, sehingga dinilai sebagai pelanggaran oleh jajaran Bawaslu Buleleng. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/