33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:26 PM WIB

Periksa Saksi, Caleg Bagi-Bagi Duit di Sudaji Bisa Berpotensi Pidana

SINGARAJA – Kasus dugaan praktik money politic di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, yang diduga dilakukan oknum calon legislatif terus bergulir.

 

Terbaru, pascadilaporkan, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng bersama dengan Sentra Gakkumdu, melakukan proses klarifikasi dengan meminta keterangan dari  saksi Ketut Kertia yang tak lain warga Sudaji yang menerima uang serta kartu nama berisi wajah dan nomor urut caleg peserta pemilu.

 

Uang serta kartu nama itu diberikan oleh Gede Sarjana alias Loteng.

 

Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan, jika sebenarnya Bawaslu Buleleng memanggil dua orang saksi untuk klarifikasi.

 

Kedua saksi itu, yakni Ketut Kertia dan istrinya Luh Sukadini. Hanya saja saat dipanggil Sukadani tidak bisa hadir memenuhi undangan.

 

Sesuai hasil klarifikasi, Ketut Kertia mengaku pernah bertemu dengan Gede Sarjana alias Loteng. Kertia juga mengakui dirinya pernah menerima uang dari Loteng yang berisi foto caleg tertentu.

 

Pengakuan Kertia pun selaras dengan pengakuan Loteng yang diklarifikasi Bawaslu Buleleng pada Rabu (17/4).

 

“Yang bersangkutan mengatakan bukan hanya menerima uang, tapi juga kartu nama caleg. Kalau ada uang dan kartu nama, ini bisa jadi ada maksud dan tujuan tertentu,” kata Sugi.

 

Lebih lanjut Sugi mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan laporan tersebut.

 

Sebab jika berbicara politik uang, maka ada unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam proses pemeriksaan. Unsur-unsur itu pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 

“Tidak serta merta setiap pemberian uang itu bisa masuk kategori politik uang. Kami masih mencari lagi unsur-unsurnya,” imbuhnya.

 

Seperti diketahui sebelumnya, kasus dugaan politik uang terjadi di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan. Masalah itu dilaporkan oleh Nengah Karya pada Selasa (16/4) malam.

SINGARAJA – Kasus dugaan praktik money politic di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, yang diduga dilakukan oknum calon legislatif terus bergulir.

 

Terbaru, pascadilaporkan, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng bersama dengan Sentra Gakkumdu, melakukan proses klarifikasi dengan meminta keterangan dari  saksi Ketut Kertia yang tak lain warga Sudaji yang menerima uang serta kartu nama berisi wajah dan nomor urut caleg peserta pemilu.

 

Uang serta kartu nama itu diberikan oleh Gede Sarjana alias Loteng.

 

Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan, jika sebenarnya Bawaslu Buleleng memanggil dua orang saksi untuk klarifikasi.

 

Kedua saksi itu, yakni Ketut Kertia dan istrinya Luh Sukadini. Hanya saja saat dipanggil Sukadani tidak bisa hadir memenuhi undangan.

 

Sesuai hasil klarifikasi, Ketut Kertia mengaku pernah bertemu dengan Gede Sarjana alias Loteng. Kertia juga mengakui dirinya pernah menerima uang dari Loteng yang berisi foto caleg tertentu.

 

Pengakuan Kertia pun selaras dengan pengakuan Loteng yang diklarifikasi Bawaslu Buleleng pada Rabu (17/4).

 

“Yang bersangkutan mengatakan bukan hanya menerima uang, tapi juga kartu nama caleg. Kalau ada uang dan kartu nama, ini bisa jadi ada maksud dan tujuan tertentu,” kata Sugi.

 

Lebih lanjut Sugi mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan laporan tersebut.

 

Sebab jika berbicara politik uang, maka ada unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam proses pemeriksaan. Unsur-unsur itu pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 

“Tidak serta merta setiap pemberian uang itu bisa masuk kategori politik uang. Kami masih mencari lagi unsur-unsurnya,” imbuhnya.

 

Seperti diketahui sebelumnya, kasus dugaan politik uang terjadi di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan. Masalah itu dilaporkan oleh Nengah Karya pada Selasa (16/4) malam.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/