29.7 C
Jakarta
10 November 2024, 10:08 AM WIB

Kasus By Design? Jengkel Muncul “Pasal Jengkel”, Optimistis JRX Bebas

Gendo dan tim pengacara JRX SID memiliki keyakinan kliennya bakal bebas dari jerat hukum. Karena itu, sekalipun ia dan sebelas pengacara lain tidak dibayar (probono),

mereka akan tetap berusaha hingga titik akhir. Berikut wawancara eksklusif wartawan Jawa Pos Radar Bali, Maulana Sandijaya dengan Gendo.

 

 

Banyak warganet yang menyebut kasus ini sudah by desain atau sudah diatur oleh penguasa. Anda setuju?

Saya no comment soal by desain (sambil tertawa). Nanti masyarakat yang menilai terhadap kejanggalan-kejanggalan yang ada. Sebab, IDI Bali bilang tidak ingin memenjarakan.

Surat kuasa PB IDI juga mintanya dilaporkan penghinaan, tapi laporannya ujaran kebencian. Kalau penghinaan tidak bisa ditahan karena ancamannya di bawah lima tahun.

Sedangkan ujaran kebencian bisa ditahan karena ancaman hukumanya enam tahun. Silakan publik yang menilai.

 

Dokter Suteja memberi saran agar rapid test, swab, dan tes lain berkaitan Covid-19 digratiskan. Pendapat Anda?

Nah, ini juga menarik. Ini sebenarnya tidak ada perbedaan dengan yang disuarakan JRX SID. Kenapa tidak dijelaskan seperti itu saat JRX bertanya. Malah dilaporkan.

Padahal, banyak ahli menyatakan rapid test itu tidak tepat. Mereka tahu bahwa ada SOP yang bersumber dari Kemenkes, dan Kemenkes mengacu pada WHO. Di sini kami pertanyakan.

IDI ini organisasi yang diisi orang pintar. Kalau menjaga marwah organisasi, mestinya dibuka ruang dialog atau diskusi. Masak urusan kesehatan kalah sama JRX, sih. JRX itu kuliah nggak tamat, Bos.

 

Ada asumsi berkembang penguasa menunggu JRX terpeleset, begitu celah langsung digas. Menurut Anda?

Itu kan cara pandang masyarakat melihat kasus ini. Seharusnya ini menjadi refleksi karena menjadi perhatian masyarakat dengan respons besar dengan aksi-aksi di jalanan.

Ini tidak hanya urusan mereka idola dan fans, ada massa yang bergabung karena suasana kebatinan yang terluka, sehingga mereke bersolidaritas.

Publik menilai ada sesuatu yang janggal. Soal benar atau tidaknya harus dijawab peranti hukum.

 

Pertanyaan ini boleh dijawab, boleh juga tidak. Kalau mau jawab, tolong jujur. Anda dan tim dibayar atau tidak?

Tidak. Kami tidak bayar, kami probono. Kami juga tidak ada mencari popularitas atau panggung. Buktinya, kami tidak aktif di media.

Kami probono karena apa yang disuarakan JRX adalah suara rakyat yang tidak punya kekuatan untuk kepentingan umum.

Kami menematkan diri sebagai pembela kepentingan rakyat, kami mengadvokasi JRX secara probono.

 

Ada kekhawatiran JRX kena “pasal jengkel” karena kengototan Anda dan tim melawan jaksa di persidangan. Apakah setuju?

Memang banyak yang beranggapan begitu, sudah menjadi anggapan umum. Pertama, saya terlihat keras dan ngotot itu soal tipikal. Tipikal saya keras. Kalau Mas Sugeng lembut.

Kalau alot di sidang, ini kan soal pembuktian unsur. Makanya kemudian kami cukup gigih. Nanti kita tunggu kebijaksanaan hakim.

Soal pasal jengkel terbukti atau tidak, kita lihat di putusan akhir, apakah jalannya proses persidangan dengan hasil akhir sesuai.

Biar masyarakat yang menilai. Tapi, saya masih percaya bahwa peradilan ini akan obyektif berdasar fakta hukum.

 

Apakah Anda yakin JRX bisa bebas?

Kalau melihat dinamika persidangan, kami punya satu keyakinan JRX bisa bebas.(*)

 

Gendo dan tim pengacara JRX SID memiliki keyakinan kliennya bakal bebas dari jerat hukum. Karena itu, sekalipun ia dan sebelas pengacara lain tidak dibayar (probono),

mereka akan tetap berusaha hingga titik akhir. Berikut wawancara eksklusif wartawan Jawa Pos Radar Bali, Maulana Sandijaya dengan Gendo.

 

 

Banyak warganet yang menyebut kasus ini sudah by desain atau sudah diatur oleh penguasa. Anda setuju?

Saya no comment soal by desain (sambil tertawa). Nanti masyarakat yang menilai terhadap kejanggalan-kejanggalan yang ada. Sebab, IDI Bali bilang tidak ingin memenjarakan.

Surat kuasa PB IDI juga mintanya dilaporkan penghinaan, tapi laporannya ujaran kebencian. Kalau penghinaan tidak bisa ditahan karena ancamannya di bawah lima tahun.

Sedangkan ujaran kebencian bisa ditahan karena ancaman hukumanya enam tahun. Silakan publik yang menilai.

 

Dokter Suteja memberi saran agar rapid test, swab, dan tes lain berkaitan Covid-19 digratiskan. Pendapat Anda?

Nah, ini juga menarik. Ini sebenarnya tidak ada perbedaan dengan yang disuarakan JRX SID. Kenapa tidak dijelaskan seperti itu saat JRX bertanya. Malah dilaporkan.

Padahal, banyak ahli menyatakan rapid test itu tidak tepat. Mereka tahu bahwa ada SOP yang bersumber dari Kemenkes, dan Kemenkes mengacu pada WHO. Di sini kami pertanyakan.

IDI ini organisasi yang diisi orang pintar. Kalau menjaga marwah organisasi, mestinya dibuka ruang dialog atau diskusi. Masak urusan kesehatan kalah sama JRX, sih. JRX itu kuliah nggak tamat, Bos.

 

Ada asumsi berkembang penguasa menunggu JRX terpeleset, begitu celah langsung digas. Menurut Anda?

Itu kan cara pandang masyarakat melihat kasus ini. Seharusnya ini menjadi refleksi karena menjadi perhatian masyarakat dengan respons besar dengan aksi-aksi di jalanan.

Ini tidak hanya urusan mereka idola dan fans, ada massa yang bergabung karena suasana kebatinan yang terluka, sehingga mereke bersolidaritas.

Publik menilai ada sesuatu yang janggal. Soal benar atau tidaknya harus dijawab peranti hukum.

 

Pertanyaan ini boleh dijawab, boleh juga tidak. Kalau mau jawab, tolong jujur. Anda dan tim dibayar atau tidak?

Tidak. Kami tidak bayar, kami probono. Kami juga tidak ada mencari popularitas atau panggung. Buktinya, kami tidak aktif di media.

Kami probono karena apa yang disuarakan JRX adalah suara rakyat yang tidak punya kekuatan untuk kepentingan umum.

Kami menematkan diri sebagai pembela kepentingan rakyat, kami mengadvokasi JRX secara probono.

 

Ada kekhawatiran JRX kena “pasal jengkel” karena kengototan Anda dan tim melawan jaksa di persidangan. Apakah setuju?

Memang banyak yang beranggapan begitu, sudah menjadi anggapan umum. Pertama, saya terlihat keras dan ngotot itu soal tipikal. Tipikal saya keras. Kalau Mas Sugeng lembut.

Kalau alot di sidang, ini kan soal pembuktian unsur. Makanya kemudian kami cukup gigih. Nanti kita tunggu kebijaksanaan hakim.

Soal pasal jengkel terbukti atau tidak, kita lihat di putusan akhir, apakah jalannya proses persidangan dengan hasil akhir sesuai.

Biar masyarakat yang menilai. Tapi, saya masih percaya bahwa peradilan ini akan obyektif berdasar fakta hukum.

 

Apakah Anda yakin JRX bisa bebas?

Kalau melihat dinamika persidangan, kami punya satu keyakinan JRX bisa bebas.(*)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/