32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 17:24 PM WIB

Kesal APK Caleg Langgar Pemasangan, Satpol PP Terpaksa Main Berangus

DENPASAR – Berdasar rekomendasi dari Banwaslu Kota Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar akhirnya menurunkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) partai politik maupun calon anggota legislatif (caleg) yang melanggar.

Penurunan sejumlah alat peraga kampanye ini di lakukan di beberapa lokasi di Denpasar, Senin (19/11) siang.

Setidaknya ada puluhan alat peraga kampanye yang diturunkan di beberapa titik. Seperti di Jalan Kecubung, Jalan WR Supratman, Jalan Melati, Renon, Jalan Teuku Umar, Jalan Nusa Kambangan, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Gunung Agung.

Ketua Banwaslu Kota Denpasar Putu Arnata mengatakan, penertiban sejumlah alat peraga kampanye ini dilakukan sesuai dengan peraturan undang-undangan plus atas rekomendasi dari Banwaslu Bali.

“Sesuai peraturan perundang-undangan, kami juga merekomendasikan kepada Satpol PP Kota Denpasar untuk menertibkan sejumlah alat peraga kampanye itu. Kami hanya mendampingi selama prosesnya,” kata Putu Arnata

Sementara itu, Kabid penertiban dan Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan, yang ditertibkan oleh pihaknya adalah alat peraga kampanye yang melanggar.

Di mana sejumlah alat peraga itu terpasang di tiang listrik, tiang telpon, pohon perindang dan di sekitar taman kota.

“Selain alat peraga kampanye, kami juga menertibkan sejumlah bendera dan spanduk yang melanggar,” tandas Sudarsana. 

DENPASAR – Berdasar rekomendasi dari Banwaslu Kota Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar akhirnya menurunkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) partai politik maupun calon anggota legislatif (caleg) yang melanggar.

Penurunan sejumlah alat peraga kampanye ini di lakukan di beberapa lokasi di Denpasar, Senin (19/11) siang.

Setidaknya ada puluhan alat peraga kampanye yang diturunkan di beberapa titik. Seperti di Jalan Kecubung, Jalan WR Supratman, Jalan Melati, Renon, Jalan Teuku Umar, Jalan Nusa Kambangan, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Gunung Agung.

Ketua Banwaslu Kota Denpasar Putu Arnata mengatakan, penertiban sejumlah alat peraga kampanye ini dilakukan sesuai dengan peraturan undang-undangan plus atas rekomendasi dari Banwaslu Bali.

“Sesuai peraturan perundang-undangan, kami juga merekomendasikan kepada Satpol PP Kota Denpasar untuk menertibkan sejumlah alat peraga kampanye itu. Kami hanya mendampingi selama prosesnya,” kata Putu Arnata

Sementara itu, Kabid penertiban dan Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan, yang ditertibkan oleh pihaknya adalah alat peraga kampanye yang melanggar.

Di mana sejumlah alat peraga itu terpasang di tiang listrik, tiang telpon, pohon perindang dan di sekitar taman kota.

“Selain alat peraga kampanye, kami juga menertibkan sejumlah bendera dan spanduk yang melanggar,” tandas Sudarsana. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/