SINGARAJA – Basis data kependudukan di Kabupaten Buleleng, tampaknya, masih amburadul.
Buktinya ada ratusan warga yang harus dicoret dari daftar pemilih tetap (DPT), karena tak tercantum dalam basis data kependudukan.
Meski ratusan warga itu memiliki KTP elektronik, namun keabsahannya tak dapat dipertanggungjawabkan, lantaran belum masuk dalam basis data.
Hal itu terungkap dalam pleno KPU Buleleng dengan agenda penetapan DPT, di Sekretariat KPU Buleleng, Kamis (19/4) malam.
Dalam pleno itu terungkap ada 561 orang penduduk Buleleng yang tak masuk dalam basis data kependudukan, hingga harus dicoret KPU Buleleng.
Selain itu ada 2.772 orang penduduk yang belum mengantongi KTP elektronik. Namun terhadap ribuan penduduk itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng telah menerbitkan surat keterangan kolektif.
Sehingga mereka masih bisa terselamatkan dan nama-namanya masih tetap tercantum dalam DPT. Ketua KPU Buleleng Gde Suardana mengatakan, jumlah DPT di Buleleng mencapai 555.555 orang.
Jumlah itu menyusut 3.355 orang, jika dibandingkan data DPS yang sebanyak 558.890 orang. Ribuan orang itu dicoret dari DPT karena berbagai alasan.
Mulai dari pindah domisili, meninggal dunia, hingga tak tercantum dalam basis data kependudukan.
Gde mengaku terpaksa mencoret ratusan pemilih dari DPT, karena mereka tak tercantum dalam basis data kependudukan.
“Ada 561 orang yang tidak ada dalam database. Maka kami memutuskan mencoret pemilih itu dalam DPT,” kata Gde usai pleno di KPU Buleleng, malam kemarin.
Nantinya pemilih-pemilih yang tak tercantum dalam DPT tetap bisa menyalurkan hak pilihnya, sepanjang memenuhi persyaratan.
Mereka dapat mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) mulai pukul 12.00 hingga pukul 13.00 siang, dengan membawa KTP elektronik.