24 C
Jakarta
13 September 2024, 6:35 AM WIB

Baliho Bacaleg Marak, Ini Sikap Bawaslu Bali..

DENPASAR – Maraknya sejumlah alat peraga kampanye bakal calon legislatif (bacaleg) menuai sorotan dari Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali.

Meski sudah mendapat himbauan, sejumlah alat peraga seperti spanduk maupun baliho milik bacaleg banyak terpasang di sejumlah ruas jalan.

Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariani dikonfirmasi, Senin (20/8) mengatakan, Bawaslu Bali secara intensif sudah melakukan himbauan.

” Kami sudah sering memberikan himbauan. Kalau belum tahapan kampanye itu belum boleh melakukan pemasangan alat peraga kampanye,” ujar Ariani.

Menurut Ariani, himbauan kepada seluruh bacaleg itu, karena sesuai tahapan, kampanye bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden baru dimulai 23 September 2018-13 April 2019.

“Artinya masih jauh, dan  bacaleg ini kan belum ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT). Nama daftar calon saja belum ada.

Apakah yang terpasang atau dipasang saat ini sudah merupakan calon tetap atau bukan kan belum ada?,” terang Ariani.

Sehingga dengan belum masuknya tahapan kampanye, pihaknya mengaku hanya memiliki kapasitas menghimbau.

“Baru nanti kalau sudah DCT selain melakukan sidak kami akan melakukan tindakan tegas lagi pada calon yang sudah melakukan kampanye sebelum jadwalnya,” pungkas Ariani. 

Diketahui, dari hasil pantauan radarbali.jawapos.com, sejumlah alat peraga banyak bertebaran di sejumlah ruas jalan.

Diantaranya di pertigaan samping Kantor Bawaslu Bali, dan perempatan lapangan Lumintang, Denpasar, dan di tempat lain

 

DENPASAR – Maraknya sejumlah alat peraga kampanye bakal calon legislatif (bacaleg) menuai sorotan dari Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali.

Meski sudah mendapat himbauan, sejumlah alat peraga seperti spanduk maupun baliho milik bacaleg banyak terpasang di sejumlah ruas jalan.

Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariani dikonfirmasi, Senin (20/8) mengatakan, Bawaslu Bali secara intensif sudah melakukan himbauan.

” Kami sudah sering memberikan himbauan. Kalau belum tahapan kampanye itu belum boleh melakukan pemasangan alat peraga kampanye,” ujar Ariani.

Menurut Ariani, himbauan kepada seluruh bacaleg itu, karena sesuai tahapan, kampanye bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden baru dimulai 23 September 2018-13 April 2019.

“Artinya masih jauh, dan  bacaleg ini kan belum ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT). Nama daftar calon saja belum ada.

Apakah yang terpasang atau dipasang saat ini sudah merupakan calon tetap atau bukan kan belum ada?,” terang Ariani.

Sehingga dengan belum masuknya tahapan kampanye, pihaknya mengaku hanya memiliki kapasitas menghimbau.

“Baru nanti kalau sudah DCT selain melakukan sidak kami akan melakukan tindakan tegas lagi pada calon yang sudah melakukan kampanye sebelum jadwalnya,” pungkas Ariani. 

Diketahui, dari hasil pantauan radarbali.jawapos.com, sejumlah alat peraga banyak bertebaran di sejumlah ruas jalan.

Diantaranya di pertigaan samping Kantor Bawaslu Bali, dan perempatan lapangan Lumintang, Denpasar, dan di tempat lain

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/