DENPASAR – Keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi membebaskan narapidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba’asyir (ABB) menuai pro dan kontra.
Beberapa pihak menganggap keputusan itu bersifat politis, karena menjelang pemilihan presiden 2019.
Krama Bali pun juga banyak berkomentar di media daring perihal itu. Terlebih, dua kali Bali dikoyak bom. Yakni pada 2002 dan 2005.
Pembebasan Ustaz ABB dikhawatirkan berdampak pada elektabilitas Jokowi di Bali. Tapi, Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf Amin Provinsi Bali Bali optimistis, suara yang diraih pasangan yang diusung tak tergerus.
Mereka optimis, paslon Jokowi – Amin meraup 80 persen suara. “Saya kira sudah dipertimbangkan sangat matang. Target kami 80 persen. Di Bali sangat optimis,” ujar Sekretaris TKD Jokowi – Ma’ruf Bali, I Gusti Putu Wijaya.
Meski begitu, pihaknya mengaku bekerja keras untuk bisa mencapai target, mengingat di Bali memang lebih banyak pendukung Jokowi.
Dibuktikan Jokowi menang pada Pilpres 2014 lalu. Dalam menjaga pimilih pun, Wijaya menekan para caleg supaya bisa memenangkan Jokowi-Ma’ruf Amin di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
“Dengan artinya bekerja sama dengan para caleg, dengan para caleg koalisi kami. Titiang (saya) sudah melihat sudah berbuat maksimalkan mencapai target 80 persen,” tukasya.
Salah satu penasehat TKD Provinsi Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PSI Bali menyatakan hal yang sama.
Menurutnya, sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Lebih lanjut, ia meminta sekarang peran pemerintah, Badan Intelijen Negara (BIN) dan termasuk masyarakat untuk mengawasi.
“Jadi Abu Bakar Ba’asyir kewajiban untuk menjalani hukuman pidana. Ketika dia sudah lepas dari penjara,sekarang peran pemerintah, BIN,
dan masyarakat yang ada terus tetap mengawasi mereka. Sehingga sel-sel terorisme tidak sampai berkembang biang,” ucapnya
Menurutnya tidak ada hubungannya dengan strategi politik. Yaitu Jokowi ingin meraup suara. Hal itu langsung ditampik oleh Yasa Adi Susanto.
“ Saya rasa tidak karena sudah menjalani masa pidana. Itu hak keluar dari penjara. Tidak ada hubungannya dengan elektabilitas sebagai calon presiden.
Justru dihalangi untuk keluar padahal sesuai hukum lepas. Itu akan dipertanyakan masyarakat. Kita harus menghargai hak asasi manusia seseorang walaupun seorang terorisme,” pungkasnya.