29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:07 AM WIB

Final! Gagal Penuhi Syarat, Laporan Tim Prabowo-Sandi ke Bawaslu Gugur

DENPASAR – Laporan Badan Pemenang Daerah (BPD) Prabowo-Sandi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gubernur Bali,  Wayan Koster di acara Millenial Road Safety Festival di Lapangan Renon, Denpasar pada Minggu (17/2) akhirnya rontok


Meski pihak Bawaslu Bali telah memberikan waktu 3 hari agar pihak BPD Prabowo-Sandi untuk melengkapi persyaratan ternyata gagal. Tim Prabowo-Sandi akhirnya tidak dapat melengkapi persyaratan.

“Iya, ada permasalahan di saksi. Ini berat kami dapatkan, karena Kami bukan peserta acara tersebut.  Kami hanya dapat fakta dari kliping media cetak ataupun online dan media sosial,” ujar Juru bicara BPD Prabowo Sandi, I Made Gde Ray Misno, Kamis (21/2).


Kata Ray Misno, jika unsur-unsur (termasuk dua saksi) tidak dipenuhi, maka pihak Bawaslu Bali tidak bisa registrasi kasus tersebut. 


“Namun demikian, kami berharap bawaslu melakukan investigasi internal. Toh Kami sudah serahkan bukti-bukti lain terkait kampanye illegal yang dilakukan Gubernur, seperti video dan sebagainya,” ujarnya didampingi tim advokasi BPD Prabowo-Sandi, Yoga Fitrana Cahyadi

 

Bahkan kata Ray Misno, meski tak mampu melengkapi hingga batas waktu yang ditentukan Bawaslu,   pihaknya masih dapat membuat laporan baru kembali.

 

“Asalkan tidak boleh lewat dari satu Minggu dari peristiwa. Jadi ada yang mau jadi saksi? Teman-teman wartawan ada yang mau jadi saksi?,” sambung Ray Misno berseloroh.

DENPASAR – Laporan Badan Pemenang Daerah (BPD) Prabowo-Sandi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gubernur Bali,  Wayan Koster di acara Millenial Road Safety Festival di Lapangan Renon, Denpasar pada Minggu (17/2) akhirnya rontok


Meski pihak Bawaslu Bali telah memberikan waktu 3 hari agar pihak BPD Prabowo-Sandi untuk melengkapi persyaratan ternyata gagal. Tim Prabowo-Sandi akhirnya tidak dapat melengkapi persyaratan.

“Iya, ada permasalahan di saksi. Ini berat kami dapatkan, karena Kami bukan peserta acara tersebut.  Kami hanya dapat fakta dari kliping media cetak ataupun online dan media sosial,” ujar Juru bicara BPD Prabowo Sandi, I Made Gde Ray Misno, Kamis (21/2).


Kata Ray Misno, jika unsur-unsur (termasuk dua saksi) tidak dipenuhi, maka pihak Bawaslu Bali tidak bisa registrasi kasus tersebut. 


“Namun demikian, kami berharap bawaslu melakukan investigasi internal. Toh Kami sudah serahkan bukti-bukti lain terkait kampanye illegal yang dilakukan Gubernur, seperti video dan sebagainya,” ujarnya didampingi tim advokasi BPD Prabowo-Sandi, Yoga Fitrana Cahyadi

 

Bahkan kata Ray Misno, meski tak mampu melengkapi hingga batas waktu yang ditentukan Bawaslu,   pihaknya masih dapat membuat laporan baru kembali.

 

“Asalkan tidak boleh lewat dari satu Minggu dari peristiwa. Jadi ada yang mau jadi saksi? Teman-teman wartawan ada yang mau jadi saksi?,” sambung Ray Misno berseloroh.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/