NEGARA-Kasus dugaan kampanye yang dilakukan oknum aparatur sipil Negara (ASN), dengan terlapor I Ketut SM, Selasa (22/1) memasuki tahap akhir.
Usai menjalani sejumlah proses, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana, akhirnya memutus oknum PNS yang berdinas di UPT Pendidikan Kecamatan Mendoyo, ini bersalah melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Seperti ditegaskan Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Mulyawan. Dikonfirmasi usai rapat pleno, ia membenarkan dengan adanya putusan bagi Ketut SM.
Menurutnya sesuai hasil pleno tertutup, meski SM dinyatakan terbukti melanggar UU ASN, namun terkait adanya pelanggaran UU Pemilu, SM dinyatakan tidak melanggar.
“Tidak ada dissenting dan semua sependapat,” kata Pande.
Lebih lanjut, Pande juga menjelaskan, bahwa dari hasil klarifikasi terhadap terlapor dan jajaran pengawas yang menemukan dugaan pelanggaran, memastikan bahwa kegiatan pertemuan yang dihadiri calon anggota DPR RI daerah pemilihan Bali I Wayan Geredeg, di Desa Perancak merupakan kegiatan kampanye.
“Ada pembagian stiker yang merupakan bahan kampanye, jadi masuk unsur kampanye,” tegasnya.
Karena diduga melanggar UU ASN, maka Bawaslu Jembrana merekomendasikan pada Bupati Jembrana I Putu Artha untuk segera menindaklanjuti sesuai mekanisme di ASN.
“Terserah bupati sanksinya apa,” imbuhnya.
Selain itu, dengan adanya kasus ini, Pande menghimbau kepada seluruh PNS agar pada tahun politik ini untuk berhati-hati.
“Apabila mengikuti kegiatan pertemuan, seperti kegiatan kampanye peserta pemilu agar tidak di jam kerja, tidak menggunakan atribut PNS dan atribut peserta kampanye, serta tidak terlibat aktif,”tukasnya.