NEGARA – Dugaan praktik money politic (politik uang) yang diduga dilakukan salah seorang oknum caleg DPRD Jembrana dari daerah pemilihan (dapil) Negara berakhir mengecewakan.
Dugaan praktik money politic dengan modus bagi-bagi amplop berisi uang itu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana akhirnya dinyatakan gugur.
Seperti disampaikan Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan. Dikonfirmasi, Senin (22/4), ia menyatakan jika selaku tim supervise, pihaknya tidak bisa menindaklanjuti dugaan politik uang yang sebelumnya dilaporkan salah seorang warga Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Jembrana berinisial YH.
Alasannya, lanjut Pande, karena terkait laporan dugaan money politic, pihak pelapor tidak mampu menunjukkan syarat formil maupun materiil sesuai dengan rentang waktu yang sudah diberikan oleh Bawaslu.
“Karena sampai tiga hari pihak pelapor belum menyerahkan syarat laporan (materiil maupun formil, maka laporan tidak bisa dilanjutkan,” tandas Pande.