DENPASAR- Sehari pascagugurnya laporan Badan Pemenang Daerah (BPD) Prabowo-Sandi, diam-diam Bawaslu Bali justru telah membentuk tim investigasi.
Seperti dibenarkan salah satu Komisioner Bawaslu Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dikonfirmasi, Jumat (22/2), ia menjelaskan bahwa berdasarkan rapat komisioner, Bawaslu Bali memutuskan untuk membentuk tim investigasi.
Tim investigasi yang anggotanya meliputi lima komisioner dan para jajaran secretariat di Bawaslu Bali, itu nantinya bertugas untuk menelisik sekaligus menghimpun seluruh informasi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan gubernur Bali di acara Millenial Road Safety Festival (MRSF) di Lapangan Renon, Denpasar pada Minggu (17/2) lalu.
Bahkan tak hanya menghimpun kebenaran informasi melainkan tim ini nantinya juga akan memeriksa dan memanggil Gubenur Bali Wayan Koster.
“Prinsipnya semua pihak yang mengetahui dugaan pelanggaran itu,” jawabnya.
Setelah menghimpun informasi dari pihak terkait, hasil kerja tim investigasi akan dibahas dalam rapat pleno. Selanjutnya barulah disimpulkan apakah ada dugaan pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana pemilu.
Jika ditemukan dugaan pelanggaran administrasi, maka akan dijadikan temuan untuk dilaporkan ke Bawaslu RI di Jakarta. Namun, jika ternyata diduga pelanggaran pidana pemilu, maka tim investigasi memiliki waktu satu kali 24 jam setelah rapat pleno, tim investigasi kembali rapat dengan tim sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Provinsi Bali yang terdiri dari Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian.
“Jadi, ini prosesnya cukup panjang. Harapan kami, pihak-pihak yang kami mintai data dan keterangan bisa membantu (kooperatif), sehingga masah ini tertangani baik dan tidak berlarut-larut,” imbuh pria asal Jembrana, itu.
Disinggung mengenai waktu yang akan diperlukan untuk melakukan investigasi, dia menyebutkan bahwa sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7/2018, hal itu tidak diatur secara khusus. Dengan kata lain tidak ada batasan waktu.
Tapi, tegas Raka Sandi, karena jadwal pelaksanaan pemilu yang sudah semakin dekat dan kompleksnya tahapan Pemilu, pihaknya berusaha bekerja cepat, cermat dan teliti. “Sekali lagi, pihak terkait yang akan kami mintai keterangan nanti mohon membantu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Koster hampir bisa dipastikan lolos dari sanksi dugaan pelanggaran kampanye. Pasalnya, hingga deadline terakhir penyerahan berkas laporan Kamis (21/2) pukul 16.00, Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo – Sandi Provinsi Bali sebagai pelapor tidak bisa menunjukkakn dua orang saksi kejadian. Walhasil, laporan yang sudah dimasukkan ke Bawaslu Bali pada 18 Februari lalu menjadi hangus.
“Kami sudah laporan bahwa kami tidak mendapat saksi.
Anak-anak SMA yang mau jadi saksi sing bani (tidak berani, Red),” ujar I Made Gede Ray Misno, koordinator juru bicara Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo – Sandia Provinsi Bali kepada Jawa Pos Radar Bali.
Kendati demikian, pihaknya meminta Bawaslu tidak lantas pasif. Ke depan Bawaslu diminta membentuk tim investigasi serta menggerakkan tim sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
Investigasi tersebut penting untuk menelusuri fakta adanya ajakan dari Koster untuk memilih pasangan capres – cawapres Jokowi – Ma’ruf. Ajakan tersebut dilakukan di luar jadwal kampanye. Yakni di acara Millenial Safety Road Polda Bali yang digelar Minggu, 17 Februari 2019.