33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:47 PM WIB

Bawaslu Pastikan Penyerahan Dukungan Parpol Aman

RadarBali.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali menyatakan penyerahan berkas dukungan parpol calon peserta pemilu 2019 berjalan aman.

Dari pantauan dan monitoring Panwaslu kabupaten/kota, proses penyerahan dukungan dari 3 – 16 Oktober, berjalan aman.

Pun dengan perpanjangan waktu 24 jam pada 17 Oktober, juga berlangsung sesuai aturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia. “Dari kami tidak ada rekomendasi. Semua berjalan relatif aman, tidak ada protes-protesan,” tegas Rudia.

Menurut Rudia, hasil pengawasan Panwaslu di sembilan kabupaten/kota se-Bali diserahkan ke Bawaslu Bali. Selanjutnya laporan tersebut dikirim ke Bawaslu RI.

Dijelaskan lebih jauh, tugas Bawaslu sebagai badan pengawas pemilu yakni mencatat dan mengawasi proses serta penyelenggaraan pemilu.

Nah, selama proses penyerahan dukungan calon peserta parpol, Bawaslu tidak menemukan hal-hal yang melabrak undang-undang.

“Tugas kami mencatat proses penyerahan dukungan sesuai perundang-undangan. Di Bali semua aman,” tukas pria asal Karangasem itu.

Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyebut pihaknya juga melakukan pengawasan ketat.

KPU mengirimkan tim khusus guna melakukan supervisi di KPU kabupaten/kota se-Bali. Satu tim supervisi terdiri dari tiga orang.

Raka Sandi sudah menyampaikan format laporan tim yang bertugas ke lapangan. Setelah monitoring selesai, dilakukan tabulasi oleh KPU kabupaten/kota.

“Kami ingin semua berjalan aman dan transparan,” kata Raka Sandi. Pria asal Jembrana itu menambahkan, selain pengawasan internal pihaknya juga membenarkan keterlibatan Panwas kabupaten/kota.

Ditegaskan Raka Sandi, panwas berhak mengetahui mana-mana saja partai yang sudah atau belum menyerahkan berkas ke KPU. Selanjutnya KPU melakukan tahapan verifikasi data dan faktual.

RadarBali.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali menyatakan penyerahan berkas dukungan parpol calon peserta pemilu 2019 berjalan aman.

Dari pantauan dan monitoring Panwaslu kabupaten/kota, proses penyerahan dukungan dari 3 – 16 Oktober, berjalan aman.

Pun dengan perpanjangan waktu 24 jam pada 17 Oktober, juga berlangsung sesuai aturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia. “Dari kami tidak ada rekomendasi. Semua berjalan relatif aman, tidak ada protes-protesan,” tegas Rudia.

Menurut Rudia, hasil pengawasan Panwaslu di sembilan kabupaten/kota se-Bali diserahkan ke Bawaslu Bali. Selanjutnya laporan tersebut dikirim ke Bawaslu RI.

Dijelaskan lebih jauh, tugas Bawaslu sebagai badan pengawas pemilu yakni mencatat dan mengawasi proses serta penyelenggaraan pemilu.

Nah, selama proses penyerahan dukungan calon peserta parpol, Bawaslu tidak menemukan hal-hal yang melabrak undang-undang.

“Tugas kami mencatat proses penyerahan dukungan sesuai perundang-undangan. Di Bali semua aman,” tukas pria asal Karangasem itu.

Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyebut pihaknya juga melakukan pengawasan ketat.

KPU mengirimkan tim khusus guna melakukan supervisi di KPU kabupaten/kota se-Bali. Satu tim supervisi terdiri dari tiga orang.

Raka Sandi sudah menyampaikan format laporan tim yang bertugas ke lapangan. Setelah monitoring selesai, dilakukan tabulasi oleh KPU kabupaten/kota.

“Kami ingin semua berjalan aman dan transparan,” kata Raka Sandi. Pria asal Jembrana itu menambahkan, selain pengawasan internal pihaknya juga membenarkan keterlibatan Panwas kabupaten/kota.

Ditegaskan Raka Sandi, panwas berhak mengetahui mana-mana saja partai yang sudah atau belum menyerahkan berkas ke KPU. Selanjutnya KPU melakukan tahapan verifikasi data dan faktual.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/