NEGARA – Daftar calon tetap (DCT) Pemilu Legislatif Jembrana resmi ditetapkan KPU Jembrana. Di antara caleg yang ditetapkan dalam DCT itu ada seorang pegawai kontrak Pemkab Jembrana.
Lolosnya caleg yang masih berstatus pegawai kontrak Pemkab Jembrana itu mengundang pertanyaan banyak pihak.
Ada indikasi caleg perempuan salah satu parpol di daerah pemilihan (Dapil) Jembrana 4 (Kecamatan Mendoyo) dengan momor urut 7
itu belum memenuhi syarat dan sampai DCT ditetapkan belum mengajukan pengunduran diri sesuai aturan yang berlaku.
Caleg berinisial Er itu masih bekerja sebagai pegawai kontrak di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Jembrana dan sehari-hari bertugas di pasar.
Semestinya sejak pendaftaran, seperti bacaleg berstatus ASN atau perangkat desa melampirkan surat pengajuan pengunduran diri
atau tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri dalam formulir BB 1.
Komisioner KPU Jembrana, Divisi Teknis Penyelenggaraan Ketut Gede Tangkas Sudiantara menyatakan, di KTP caleg tersebut tertera pekerjaannya sebagai ibu rumah tangga (IRT).
Karena itu secara otomatis aplikasi tidak meminta tiga syarat yakni surat pengunduran diri, tanda trima surat pengunduran diri, dan pengunduran diri masih dalam proses.
“Dan, kita tidak mungkin mengecek faktual satu persatu calon ke bawah. Kita menginformasikan ke parpol agar mengawal masing-masing calonnya.
Lalu setelah DCS kita umumkan dan masuk tanggapan masyarakat, kita menunggu masukan masyarakat terkait calon, ternyata clear.
Bagi yang sudah menyertakan surat Pengunduran diri, kita minta SK-nya dan terkait pegawai negeri membuat surat pernyataan. Karena sudah semua dilengkapi jadi kita tetapkan sebagai DCT,” jelasnya.