DENPASAR – Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan Wakil Ketua III DPRD Bali, Gede Komang Swastika alias Jero Jangol, tinggal selangkah lagi selesai.
Pasalnya, KPU Bali telah menuntaskan seluruh keperluan dan syarat proses PAW Jangol. Syarat tersebut kini sudah dikirim ke Sekretariat DPRD Bali
untuk diteruskan ke Gubernur Bali supaya mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris DPRD Bali, Wayan Swarjana membenarkan sudah menerima berkas dari KPU Bali. Berkas tersebut kini masih dalam proses verifikasi.
“Berkasnya (PAW) satu bendel. Setelah libur Natal ini berkas akan kami setor ke Pak Gubernur. Pokoknya asal semua lengkap pasti cepat,” tutur Swarjana.
Birokrat asal Tabanan itu menjelaskan, setelah mendapat surat dari gubernur surat akan dikirim ke mendagri.
Menurut Swarjana, cepat dan tidaknya PAW tergantung mendagri. Pihaknya hanya merampungkan proses administrasi sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
“Tergantung bapak-bapak yang mengurus PAW juga. Beliau-beliau kan punya link juga di pusat. Kalau kami semakin cepat semakin baik,” pungkasnya.