Seperti halnya narkoba, kecanduan game online juga bisa berujung petaka. Tidak percaya? Buktinya adalah Yosia Hendranata.
Menyandang gelar sarjana komputer akuntansi, Yosia harus masuk bui lantaran nekat mencuri uang di tempat kerjanya untuk main game online. Duh.
MAULANA SANDIJAYA, Denpasar
PADA suatu sore pukul 17.30, Yosia bekerja seperti biasanya di Mixwell Bar di Jalan Camplung Tanduk Nomor 9, Seminyak, Kuta.
Yosia yang bertugas sebagai pelayan sibuk melayani tamu yang datang di bar tersebut. Malam semakin larut, tepat pukul 03.00, Yosia bersiap berkemas karena sebentar lagi bar tutup.
Yosia membantu temannya bernama Arie yang bertugas sebagai kasir satu, menghitung uang hasil penjualan.
Uang hasil penjualan itu kemudian disimpan ke dalam sebuah amplop jadi satu dengan nota-nota penjualan dari malam sebelumnya sampai dini hari itu.
Semuanya disimpan di dalam brankas yang ada di lantai satu Mixwell Bar. Paginya, sekitar pukul 10.00,
saksi Romas Sinulingga yang tidak lain supervisor di bar itu datang untuk memeriksa penjualan malam sebelumnya yang disimpan di dalam brankas di lantai satu.
Setelah memeriksa, seperti biasa dia memindahkan uang dan nota-nota penjualan itu ke brankas di lantai dua.
Di lain tempat, Yosia baru bangun tidur sekitar pukul 12.00. Pria 27 tahun itu kemudian bermain game online dengan modal uang pribadinya pada rekening pribadinya.
Rupanya, hari itu terdakwa bernasib buntung karena kalah main game terus. “Karena uangnya habis, terdakwa berniat mencuri uang penjualan
di tempat kerjanya itu,” beber Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Nyoman Widana, dalam sidang di PN Denpasar baru-baru ini.
JPU dari Kejari Badung itu mengungkapkan, sore harinya, sekitar pukul 16.30, terdakwa pergi ke tempat kerjanya.
Sampai di tempat kerja sekitar pukul 17.30, bar masih sepi karena belum jam beroperasi. “Kondisi yang sepi itu dimanfaatkan terdakwa
untuk bergegas ke lantai dua. Kebetulan juga terdakwa rupanya mengetahui pin brankas di tempat itu,” imbuh JPU.
Begitu brankas terbuka, terdakwa kemudian mengambil amplop berisi uang hasil penjualan malam sebelumnya berikut nota-notanya.
Amplop itu disimpan terdakwa di pakaian yang dikenakan terdakwa hari itu. Terdakwa lalu pergi ke BCA untuk melakukan setoran tunai.
Sementara nota-nota penjualan yang turut terbawa olehnya disimpan di bawah jok motornya. Sekitar pukul 19.00 terdakwa pulang ke kosannya.
Sambil bersiap kerja, terdakwa yang sudah kecanduan melanjutkan main game. Sekitar 30 menit kemudian terdakwa pergi ke tempatnya bekerja seperti biasa.
“Setelah pulang kerja, dia lanjut lagi main game online dengan menggunakan uang hasil curiannya tersebut. Itu terjadi berulang kali sampai saldo di rekeningnya habis,” jelas JPU.
Perbuatan terdakwa itu akhirnya terungkap pada dua hari berikutnya, 28 Agustus 2018. Siang hari sekitar pukul 13.30, terdakwa diminta Marlon, temannya sendiri untuk pulang ke kos.
Rupanya, setiba di tempat kos, dia sudah ditunggu pemilik bar, Wayne John, dan supervisornya, Ramos Sinulingga.
Mereka menanyakan masalah uang dan nota-nota hasil penjualan. Setelah perbuatannya terbongkar, terdakwa kemudian dilaporkan ke Polsek Kuta.
Dalam dakwaan disebutkan, nilai kerugian akibat perbuatan terdakwa itu mencapai Rp 67 juta lebih. Semua uang itu dipakai terdakwa untuk main game online.
JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 362 KUHP. Adapun tuntutan yang diajukan yakni 1 tahun penjara. Terdakwa beruntung karena JPU hanya menuntut 1 tahun penjara.
Sebab, dalam Pasal 362 KUHP disebutkan: “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,
dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 900 ribu.