32.6 C
Jakarta
25 November 2024, 12:07 PM WIB

Ada Celah Pidana, Oknum KPPS Rusak Surat Suara Resmi Dipolisikan

TABANAN  – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan akhirnya melanjutkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh

oknum Ketua KPPS I Wayan Sarjana alias Pan Kayun di TPS 29 Banjar Pangkung, Delod Peken, Tabanan ke sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu).

I Wayan Sarjana dilaporkan atas kasus pengerusakan surat suara ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tabanan kemarin.

Itu artinya kasus ini akan ditangani oleh sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Jika terbukti melanggar UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Sarjana terancam 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta.

Sarjana dilaporkan langsung oleh Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada didampingi Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tabanan I Gede Putu Suarnata.  

Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada mengatakan pihaknya tetap melanjutkan kasus ini. Sehingga hari ini karena berbagai berkas dan alat bukti sudah lengkap barulah pihaknya lapor SKPT Polres Tabanan.

Agar kepolisian dapat melanjutkan ke tahap penyidikan. Karena sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) salah satu unsurnya adalah pihak kepolisian.

“Sekarang sudah dilaporkan dan dilanjutkan penanganannya oleh sentra Gakkumdu,” kata Rumada.

Rumada melanjutkan, jika terbukti melakukan pelanggar terhadap UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, oknum tersebut akan mendapat hukuman dengan ancaman hukuman 4 tahun dengan denda Rp 48 Juta.

“Yang jelas proses tahap pertama sudah diselesaikan, dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penyidik kepolisian,” tandasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Decky Hendra Wijaya mengatakan, setelah laporan diterima di SPKT berkas laporan oknum ketua KPPS tersebut akan pihaknya periksa.

Jika nantinya ada barang bukti atau berkas belum lengkap, kembali pihaknya akan panggil Bawaslu untuk melengkapi.

“Saya kira semua barang bukti sudah lengkap baik rekaman video, surat suara yang dirusak dan hasil pemeriksaan beberapa saksi dilapangan hingga terduga yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu Tabanan,” ungkapnya.

Disinggung mengenai kapan akan dilakukan pemerikasaan penyidikan terhadap terduga oknum ketua KPPS, kata AKP Decky akan sesegera mungkin dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Yang jelas kami akan segera tindaklanjuti kasus pelanggaran pemilu ini. Karena batas waktu bekerja selama 14 hari kerja untuk penanganannya,” tandasnya. 

TABANAN  – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan akhirnya melanjutkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh

oknum Ketua KPPS I Wayan Sarjana alias Pan Kayun di TPS 29 Banjar Pangkung, Delod Peken, Tabanan ke sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu).

I Wayan Sarjana dilaporkan atas kasus pengerusakan surat suara ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tabanan kemarin.

Itu artinya kasus ini akan ditangani oleh sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Jika terbukti melanggar UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Sarjana terancam 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta.

Sarjana dilaporkan langsung oleh Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada didampingi Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tabanan I Gede Putu Suarnata.  

Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada mengatakan pihaknya tetap melanjutkan kasus ini. Sehingga hari ini karena berbagai berkas dan alat bukti sudah lengkap barulah pihaknya lapor SKPT Polres Tabanan.

Agar kepolisian dapat melanjutkan ke tahap penyidikan. Karena sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) salah satu unsurnya adalah pihak kepolisian.

“Sekarang sudah dilaporkan dan dilanjutkan penanganannya oleh sentra Gakkumdu,” kata Rumada.

Rumada melanjutkan, jika terbukti melakukan pelanggar terhadap UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, oknum tersebut akan mendapat hukuman dengan ancaman hukuman 4 tahun dengan denda Rp 48 Juta.

“Yang jelas proses tahap pertama sudah diselesaikan, dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penyidik kepolisian,” tandasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Decky Hendra Wijaya mengatakan, setelah laporan diterima di SPKT berkas laporan oknum ketua KPPS tersebut akan pihaknya periksa.

Jika nantinya ada barang bukti atau berkas belum lengkap, kembali pihaknya akan panggil Bawaslu untuk melengkapi.

“Saya kira semua barang bukti sudah lengkap baik rekaman video, surat suara yang dirusak dan hasil pemeriksaan beberapa saksi dilapangan hingga terduga yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu Tabanan,” ungkapnya.

Disinggung mengenai kapan akan dilakukan pemerikasaan penyidikan terhadap terduga oknum ketua KPPS, kata AKP Decky akan sesegera mungkin dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Yang jelas kami akan segera tindaklanjuti kasus pelanggaran pemilu ini. Karena batas waktu bekerja selama 14 hari kerja untuk penanganannya,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/