31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 9:50 AM WIB

Dipanggil Bawaslu, Eks Wagub Tommy Sudikerta Klaim Akunnya Diretas

SINGARAJA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng meminta keterangan Ketua DPD Golkar Bali, Ketut Sudikerta, terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi di Buleleng.

Sudikerta diundang sebagai saksi, lantaran sejumlah alat bukti yang diajukan berkaitan dengan akun media sosial yang berafiliasi dengan Sudikerta.

Ketut Sudikerta diminta keterangan sebagai saksi, atas dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Made Suparjo, Ketua DPD Nasdem Buleleng yang juga caleg DPRD Bali daerah pemilihan Kabupaten Buleleng.

Suparjo diadukan oleh Gede Suardana, aktivis LSM Forum Pemerhati Masyarakat Kecil (FPMK). Suparjo diduga melakukan kampanye di tempat ibadah, yakni di Pura Dalem Bebetin pada Sabtu (17/11) lalu.

Sementara itu Ketut Sudikerta yang ditemui usai proses klarifikasi, mengaku dirinya hadir ke Pura Dalem Bebetin atas undangan politisi Golkar yang juga warga Desa Bebetin, Gede Suparmen.

Ketut Sudikerta menegaskan dirinya tak pernah mengunggah video kegiatan persembahyangan di Pura Desa Bebetin.

Mantan Wakil Gubernur Bali itu mengaku dirinya tak lagi mengoperasikan akun facebook Tommy Sudikerta.

“Itu akun saya saat Pilgub. Sudah selesai. Tommy Sudikerta itu saat Pilgub. Sekarang Ketut Sudikerta,” katanya.

Lantas, siapa yang mengunggah video tersebut? Sudikerta menduga akunnya diretas. Apalagi nomor ponsel yang ia gunakan sebagai back up kata sandi password, sudah hilang.

“Saya juga bertanya-tanya siapa yang mengunggah video itu. Saya juga masih mencari siapa yang mengunggah video itu,” imbuhnya.

Ia pun merasa tak melakukan pelanggaran apa pun saat hadir di Pura Dalem Bebetin. “Orang saya diundang kok. Saya diundang bersembahyang di sana, ya saya ikuti. Pemangku banyak kok di sana,” katanya lagi.

Hingga kemarin, Bawaslu Buleleng telah meminta keterangan dari tiga orang terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu. Selain Ketut Sudikerta, Bawaslu juga meminta klarifikasi dari Gede Suardana sebagai pelapor dan Perbekel Bebetin Ketut Laksana.

Rencananya hari ini (27/11) Bawaslu akan kembali meminta keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. 

SINGARAJA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng meminta keterangan Ketua DPD Golkar Bali, Ketut Sudikerta, terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi di Buleleng.

Sudikerta diundang sebagai saksi, lantaran sejumlah alat bukti yang diajukan berkaitan dengan akun media sosial yang berafiliasi dengan Sudikerta.

Ketut Sudikerta diminta keterangan sebagai saksi, atas dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Made Suparjo, Ketua DPD Nasdem Buleleng yang juga caleg DPRD Bali daerah pemilihan Kabupaten Buleleng.

Suparjo diadukan oleh Gede Suardana, aktivis LSM Forum Pemerhati Masyarakat Kecil (FPMK). Suparjo diduga melakukan kampanye di tempat ibadah, yakni di Pura Dalem Bebetin pada Sabtu (17/11) lalu.

Sementara itu Ketut Sudikerta yang ditemui usai proses klarifikasi, mengaku dirinya hadir ke Pura Dalem Bebetin atas undangan politisi Golkar yang juga warga Desa Bebetin, Gede Suparmen.

Ketut Sudikerta menegaskan dirinya tak pernah mengunggah video kegiatan persembahyangan di Pura Desa Bebetin.

Mantan Wakil Gubernur Bali itu mengaku dirinya tak lagi mengoperasikan akun facebook Tommy Sudikerta.

“Itu akun saya saat Pilgub. Sudah selesai. Tommy Sudikerta itu saat Pilgub. Sekarang Ketut Sudikerta,” katanya.

Lantas, siapa yang mengunggah video tersebut? Sudikerta menduga akunnya diretas. Apalagi nomor ponsel yang ia gunakan sebagai back up kata sandi password, sudah hilang.

“Saya juga bertanya-tanya siapa yang mengunggah video itu. Saya juga masih mencari siapa yang mengunggah video itu,” imbuhnya.

Ia pun merasa tak melakukan pelanggaran apa pun saat hadir di Pura Dalem Bebetin. “Orang saya diundang kok. Saya diundang bersembahyang di sana, ya saya ikuti. Pemangku banyak kok di sana,” katanya lagi.

Hingga kemarin, Bawaslu Buleleng telah meminta keterangan dari tiga orang terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu. Selain Ketut Sudikerta, Bawaslu juga meminta klarifikasi dari Gede Suardana sebagai pelapor dan Perbekel Bebetin Ketut Laksana.

Rencananya hari ini (27/11) Bawaslu akan kembali meminta keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/