25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:39 AM WIB

PSI – Perindo Penuhi Syarat, Genjot Verifikasi Administrasi – Faktual

DENPASAR – KPU Bali terus menggeber tahapan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019.

Untuk parpol pemain lama hampir pasti aman karena hanya menjalani penelitian administrasi. Sementara parpol pendatang baru, selain wajib menjalani penelitian administrasi juga mengikuti verifikasi faktual.

Di Bali, dua parpol pendatang baru yang berjibaku dengan verifikasi faktual adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

“Di tingkat provinsi, KPU Bali sudah melakukan verifikasi faktual kepengurusan. PSI dan Perindo sudah memenuhi syarat.

Cuma untuk verifikasi faktual keanggotaan itu ada di kabupaten/kota,” kata KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, kemarin (26/12).

Menurut Raka, kewenangan untuk memutuskan partai-partai mana yang diresmikan sebagai peserta pemilu 2019 ada di tangan KPU RI.

Setelah mendaftar di KPU RI, parpol menginput data melalui sistem informasi parpol (sipol). Di kabupaten/kota, parpol kemudian menyerahkan KTA dan KTP yang prosesnya sudah berjalan.

Proses pendaftaran parpol di KPU RI pada tahap pertama ada 14 partai, terdiri dari parpol peserta pemilu 2014 dan partai baru.

Pada tahap kedua, ada verifikasi tambahan terhadap 9 partai pasca putusan Bawaslu RI. Seperti halnya di KPU Pusat, KPU Bali juga melakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan sekretariat parpol.

“Di KPU kabupaten/kota, verifikasi faktual dilakukan terhadap kepengurusan dan sekretariat ditambah keanggotaan parpol,” bebernya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPW PSI Bali, Nengah Yasa Adi Susanto menyatakan kesiapannya mengikuti verifikasi faktual dan penelitian administrasi dari KPU.

Menurut dia, tidak ada masalah atau kendala berarti dalam menyiapkan verifikasi. “Kami sangat siap verifikasi administrasi dan faktual.

Kendala hanya ada beberapa keanggotaan ganda saja, tapi sudah kami perbaiki,” tandas Adi. 

DENPASAR – KPU Bali terus menggeber tahapan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019.

Untuk parpol pemain lama hampir pasti aman karena hanya menjalani penelitian administrasi. Sementara parpol pendatang baru, selain wajib menjalani penelitian administrasi juga mengikuti verifikasi faktual.

Di Bali, dua parpol pendatang baru yang berjibaku dengan verifikasi faktual adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

“Di tingkat provinsi, KPU Bali sudah melakukan verifikasi faktual kepengurusan. PSI dan Perindo sudah memenuhi syarat.

Cuma untuk verifikasi faktual keanggotaan itu ada di kabupaten/kota,” kata KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, kemarin (26/12).

Menurut Raka, kewenangan untuk memutuskan partai-partai mana yang diresmikan sebagai peserta pemilu 2019 ada di tangan KPU RI.

Setelah mendaftar di KPU RI, parpol menginput data melalui sistem informasi parpol (sipol). Di kabupaten/kota, parpol kemudian menyerahkan KTA dan KTP yang prosesnya sudah berjalan.

Proses pendaftaran parpol di KPU RI pada tahap pertama ada 14 partai, terdiri dari parpol peserta pemilu 2014 dan partai baru.

Pada tahap kedua, ada verifikasi tambahan terhadap 9 partai pasca putusan Bawaslu RI. Seperti halnya di KPU Pusat, KPU Bali juga melakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan sekretariat parpol.

“Di KPU kabupaten/kota, verifikasi faktual dilakukan terhadap kepengurusan dan sekretariat ditambah keanggotaan parpol,” bebernya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPW PSI Bali, Nengah Yasa Adi Susanto menyatakan kesiapannya mengikuti verifikasi faktual dan penelitian administrasi dari KPU.

Menurut dia, tidak ada masalah atau kendala berarti dalam menyiapkan verifikasi. “Kami sangat siap verifikasi administrasi dan faktual.

Kendala hanya ada beberapa keanggotaan ganda saja, tapi sudah kami perbaiki,” tandas Adi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/