28.2 C
Jakarta
21 November 2024, 20:42 PM WIB

Golkar Setor Dana Kampanye Paling Woow, Mimih PKPI Cuma Rp 50 Ribu

DENPASAR – Seluruh partai politik (parpol) atau kontestan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 sudah menyetorkan laporan awal dana kampanye (LADK) ke KPU.

Hal serupa juga sudah dilakukan seluruh parpol di Provinsi Bali. Hingga kemarin, total LADK dari 16 parpol yang diterima Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali berjumlah Rp 178.695.000.

Partai Golongan Karya alias Golkar menjadi pemuncak dengan LADK sebesar Rp 157.500.000. Disusul Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebesar Rp 10.145.000, Partai Garuda senilai Rp 2.600.000, dan Perindo Rp 1.100.000.

NasDem, PDI Perjuangan, PKS, PPP, Berkarya, dan Gerindra masing-masing mendaftarkan LADK sebesar Rp 1.000.000. 

Enam parpol lain, yakni PAN, Demokrat, PBB, PKB, Hanura, dan PKPI melaporkan LADK di bawah Rp 1 juta rupiah. Menariknya, PKPI hanya menyodorkan angka Rp 50 ribu rupiah. (selengkapnya lihat grafis, red)

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Ketua KPU Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan mengatakan seluruh parpol dan calon legislatif yang maju ke tingkat provinsi telah memiliki rekening khusus.

“Laporan awal dana kampanye di tingkat provinsi semuanya nyetor. Termasuk yang DPD. Mereka saat ini sedang berproses untuk perbaikan,” ucapnya.

Agung Lidartawan menyebut bila tidak dilakukan perbaikan terkait dana kampanye, maka KPU Bali akan melakukan publikasi di media cetak.

“Diumumkan di koran bahwa parpol ini dan caleg-caleg ini tidak mau memperbaiki. Sehingga sanksinya bersifat sosial. Masyarakat yang akan menilai partai itu,” jelasnya.

Mantan Ketua KPU Bangli dua periode itu mengatakan soal dana kampanye, bukan hanya besaran, sumber, dan penggunaannya yang diatur.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga telah mengatur kewajiban peserta pemilu untuk melaporkan dana kampanye.

Menurut undang-undang tersebut, terdapat tiga jenis laporan dana kampanye, yaitu laporan awal dana kampanye, sumbangan dana kampanye,

serta laporan akhir dana kampanye. Ketiga laporan tersebut, telah diatur besarannya, hingga batas waktu pembuatannya.

“Misalnya seorang kandidat atau caleg tidak menyetorkan NPWP (nomor pokok wajib pajak), maka akan kita umumkan di media massa.

Yang tidak melakukan perbaikan. Tapi kalau mereka akhirnya memperbaiki ya tidak kita umumnya,” tandas Lidartawan.

Setelah melengkapi LADK, setiap parpol dan caleg wajib mengisi LPSDK (laporan penerimaan sumbangan dana kampanye) hingga 1 Januari 2019.

Dilanjutkan dengan LPPDK, yakni laporan penerimaan penggunaan dana kampanye. Besaran sumbangan dana kampanye yang boleh dimanfaatkan pelamar kursi DPR dari tingkat kabupaten hingga pusat oleh perorangan maksimal Rp 2,5 miliar rupiah.

Sementara sumbangan dari grup atau kelompok sebesar Rp 25 miliar rupiah. Khusus untuk calon DPD bisa menerima sumbangan dari perorangan senilai Rp 750 juta rupiah dan sumbangan dari kelompok Rp 1,5 miliar rupiah.

“Bila seorang calon menggunakan uang melebihi batas, bila terpilih tidak akan dilantik,” pungkasnya.

 

 

DENPASAR – Seluruh partai politik (parpol) atau kontestan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 sudah menyetorkan laporan awal dana kampanye (LADK) ke KPU.

Hal serupa juga sudah dilakukan seluruh parpol di Provinsi Bali. Hingga kemarin, total LADK dari 16 parpol yang diterima Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali berjumlah Rp 178.695.000.

Partai Golongan Karya alias Golkar menjadi pemuncak dengan LADK sebesar Rp 157.500.000. Disusul Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebesar Rp 10.145.000, Partai Garuda senilai Rp 2.600.000, dan Perindo Rp 1.100.000.

NasDem, PDI Perjuangan, PKS, PPP, Berkarya, dan Gerindra masing-masing mendaftarkan LADK sebesar Rp 1.000.000. 

Enam parpol lain, yakni PAN, Demokrat, PBB, PKB, Hanura, dan PKPI melaporkan LADK di bawah Rp 1 juta rupiah. Menariknya, PKPI hanya menyodorkan angka Rp 50 ribu rupiah. (selengkapnya lihat grafis, red)

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Ketua KPU Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan mengatakan seluruh parpol dan calon legislatif yang maju ke tingkat provinsi telah memiliki rekening khusus.

“Laporan awal dana kampanye di tingkat provinsi semuanya nyetor. Termasuk yang DPD. Mereka saat ini sedang berproses untuk perbaikan,” ucapnya.

Agung Lidartawan menyebut bila tidak dilakukan perbaikan terkait dana kampanye, maka KPU Bali akan melakukan publikasi di media cetak.

“Diumumkan di koran bahwa parpol ini dan caleg-caleg ini tidak mau memperbaiki. Sehingga sanksinya bersifat sosial. Masyarakat yang akan menilai partai itu,” jelasnya.

Mantan Ketua KPU Bangli dua periode itu mengatakan soal dana kampanye, bukan hanya besaran, sumber, dan penggunaannya yang diatur.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga telah mengatur kewajiban peserta pemilu untuk melaporkan dana kampanye.

Menurut undang-undang tersebut, terdapat tiga jenis laporan dana kampanye, yaitu laporan awal dana kampanye, sumbangan dana kampanye,

serta laporan akhir dana kampanye. Ketiga laporan tersebut, telah diatur besarannya, hingga batas waktu pembuatannya.

“Misalnya seorang kandidat atau caleg tidak menyetorkan NPWP (nomor pokok wajib pajak), maka akan kita umumkan di media massa.

Yang tidak melakukan perbaikan. Tapi kalau mereka akhirnya memperbaiki ya tidak kita umumnya,” tandas Lidartawan.

Setelah melengkapi LADK, setiap parpol dan caleg wajib mengisi LPSDK (laporan penerimaan sumbangan dana kampanye) hingga 1 Januari 2019.

Dilanjutkan dengan LPPDK, yakni laporan penerimaan penggunaan dana kampanye. Besaran sumbangan dana kampanye yang boleh dimanfaatkan pelamar kursi DPR dari tingkat kabupaten hingga pusat oleh perorangan maksimal Rp 2,5 miliar rupiah.

Sementara sumbangan dari grup atau kelompok sebesar Rp 25 miliar rupiah. Khusus untuk calon DPD bisa menerima sumbangan dari perorangan senilai Rp 750 juta rupiah dan sumbangan dari kelompok Rp 1,5 miliar rupiah.

“Bila seorang calon menggunakan uang melebihi batas, bila terpilih tidak akan dilantik,” pungkasnya.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/