DIDUGA rumah dinas (rumdin) dijadikan sebagai tempat asusila, Kapolres Batanghari, Jambi AKBP M Hasan mendapatkan sanksi tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Selain dicopot, Kapolres Hasan juga mendapat dua sanksi. Pertama sanksi teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengatakan, AKBP M Hasan menjalani sidang disiplin pada 14 September 2022 lalu. Hasilnya M Hasan dijatuhi dua sanksi.
Kabid Humas Polda menyebut AKBP M Hasan dijatuhkan sanksi teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan. “Yang menyidangkannya dari Propam Polda Jambi ya bukan Mabes Polri,” kata Kabid Humas seperti dikutip dari PojokSatu (Jawa Pos Group), Rabu (28/9).
Sidang etik atau sidang KKEP terhadap Kapolres Batanghari AKBP M Hasan dilakukan atas penggunaan rumah dinas sebagai tempat asusila. Dimana Kapolres ini menyalahgunakan fasilitas negara.
Usai dicopot, posisi Kapolres kini dijabat AKBP Bambang Purwanto yang sebelumnya Kasubdit Penegakan Hukum (Gakum) Ditrektorat Lalulintas Polda Jambi.
Diketahui mutasi Kapolres Batang Hari ini tertuang dalam TR Kapolri bernomor: ST/2046/IX/KEP/2022 tertanggal 24 September 2022. AKBP M Hasan selanjutnya dimutasi ke Yanma Polri.
“Jadi Mutasi dari Kapolres ke atas itu adalah wewenang Kapolri. Jadi Kapolres Batanghari itu dimutasikan ke Mabes Polri tepatnya di Yanma Polri, kemudian digantikan oleh AKPB Bambang Purwanto,” pungkasnya. (jpg)