26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:57 AM WIB

Dilarang Bawaslu Cairkan Dana Bansos, DPRD Bali Malah Plesir Cari…

DENPASAR – Surat cegah dini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali kepada Gubernur Bali, Made Mangku Pastika

yang meminta penundaan pencairan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) hingga Pilgub Bali 2018 berakhir menjadi alasan plesiran Dewan Bali.

Menurut informasi, Komisi I DPRD Bali melawat hingga ke Bawaslu Jawa Timur. Ketua Komisi I, I Ketut Tama Tenaya dikonfirmasi lewat sambungan telepon seluler menyebut hal tersebut harus dilakukan.

“Sebagai bahan pertimbangan Gubernur Bali untuk mengambil sikap. Imbauan itu bukan bersifat nasional,” tandasnya. 

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Tama Tenaya menegaskan kunjungan kerja Komisi I DPRD Bali ke Jawa Timur juga dilakukan untuk mencari

dan sharing informasi tentang pengawasan hajatan Pilkada Serentak 2018 di samping pembuatan rancangan peraturan daerah inisiatif.

“Ke DPRD Jatim juga dalam hal pembuatan ranperda inisiatif,” paparnya. Lebih lanjut diungkap bahwa ada perbedaan mendasar antara kebijakan Bawaslu Bali dan Bawaslu Jawa Timur.

“Bawaslu Bali mengirim surat imbauan kepada gubernur untuk mengundurkan pencairan dana hibah masyarakat, sedangkan Jatim justru mendorong pencairan hibah sesuai rencana

waktunya supaya tidak numpuk di bulan Juni 2018. Karena sudah masuk pembahasan APBD perubahan. Inilah anehnya Bawaslu Bali,” terangnya.

Meski menyebut kebijakan Bawaslu Bali aneh, Tama Tenaya mengaku pihaknya akan melihat perkembangan lebih lanjut

saat ditanyai apakah hal tersebut akan dijadikan alasan untuk bersurat kepada Gubernur Bali Made Mangku Pastika. 

DENPASAR – Surat cegah dini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali kepada Gubernur Bali, Made Mangku Pastika

yang meminta penundaan pencairan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) hingga Pilgub Bali 2018 berakhir menjadi alasan plesiran Dewan Bali.

Menurut informasi, Komisi I DPRD Bali melawat hingga ke Bawaslu Jawa Timur. Ketua Komisi I, I Ketut Tama Tenaya dikonfirmasi lewat sambungan telepon seluler menyebut hal tersebut harus dilakukan.

“Sebagai bahan pertimbangan Gubernur Bali untuk mengambil sikap. Imbauan itu bukan bersifat nasional,” tandasnya. 

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Tama Tenaya menegaskan kunjungan kerja Komisi I DPRD Bali ke Jawa Timur juga dilakukan untuk mencari

dan sharing informasi tentang pengawasan hajatan Pilkada Serentak 2018 di samping pembuatan rancangan peraturan daerah inisiatif.

“Ke DPRD Jatim juga dalam hal pembuatan ranperda inisiatif,” paparnya. Lebih lanjut diungkap bahwa ada perbedaan mendasar antara kebijakan Bawaslu Bali dan Bawaslu Jawa Timur.

“Bawaslu Bali mengirim surat imbauan kepada gubernur untuk mengundurkan pencairan dana hibah masyarakat, sedangkan Jatim justru mendorong pencairan hibah sesuai rencana

waktunya supaya tidak numpuk di bulan Juni 2018. Karena sudah masuk pembahasan APBD perubahan. Inilah anehnya Bawaslu Bali,” terangnya.

Meski menyebut kebijakan Bawaslu Bali aneh, Tama Tenaya mengaku pihaknya akan melihat perkembangan lebih lanjut

saat ditanyai apakah hal tersebut akan dijadikan alasan untuk bersurat kepada Gubernur Bali Made Mangku Pastika. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/