25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:10 AM WIB

Tak Mau Ada Kesepekang, Sediakan Tempat Khusus Jenazah Terlantar

Penemuan jenazah tanpa identitas cukup banyak terjadi belakangan ini. Untuk itu, pihak rumah sakit  kadang tak mampu lagi menampungnya. Pihak Dinas Sosial pun mengambil jenazah tersebut untuk dikubur.

 

 

I WAYAN WIDYANTARA, Singaraja

CUACA cerah mengiringi penguburan jenazah tanpa identitas di kuburan (setra), Desa Pekraman Buleleng pada Kamis (28/12) sekitar pukul 10.00.

Petugas dinsos bersama dengan pihak terkait pun bersiap diri untuk melakukan proses penguburan jenazah tersebut.

Diketahui,  jenazah tanpa identitas yang dikubur tersebut adalah seorang perempuan dengan perkiraan umur 70 tahun.

Perempuan tersebut, ditemukan nelayan dengan posisi mengambang di perairan laut Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak pada Sabtu (18/11) lalu.

Saat ditemukan, perempuan yang memiliki tinggi tubuh sekitar150 centimeter sudah dalam kondisi membusuk dengan

ciri-ciri mengenakan long dress warna hitam, rambut panjang sekitar 30 centimeter berwarna putih dan juga menggunakan cincin pada jari kelingking.

Diperkirakan sudah meninggal 4 minggu yang lalu pasca ditemukan. Pihak kepolisian kemudian menitipkan jenazah tersebut di RSUD Buleleng.

Namun sudah sebulan lebih, belum juga ada warga yang datang ataupun ada yang mengakui bahwa jenazah tersebut adalah bagian dari keluarganya.

Pihak RSUD pun mengambil langkah dengan menghubungi pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Buleleng untuk menanggulangi jenazah tersebut.

Sebab, berdasar keterangan pihak RSUD Buleleng, jika dalam satu bulan jenazah tersebut tak ada yang mengambil, maka akan segera dimakamkan.

“Sudah satu bulan, belum juga ada yang mengambil, maka akan diserahkan ke Dinsos Buleleng. Setelah berkoordinasi, akhirnya ada kesepakatan jenazah tersebut

akan dimakamkan dengan cara Hindu,” ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat RSUD Buleleng Ketut Budiantara kemarin.

Kebijakan rumah sakit tersebut bukan tanpa dasar. Sebab pihaknya mengakui ada keterbatasan lemari pendingin jenazah.

Bila lama tersimpan juga akan menyebabkan sumber infeksi. “Pendinginan kan tidak menghentikan pembusukan. Hanya menghambat saja, tapi ya tetap akan membusuk. Nanti bisa jadi sumber infeksi,” tuturnya.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, Gede Komang saat ditemui di ruangannya kemarin.

Katanya, sesuai dengan UUD 1945 pasal 34, hal tersebut sudah menjadi tanggungjawab pemerintah. “Karena tak ada yang mempertanggungjawabkan, pemerintah yang mengambil alih,” ujarnya.

Pagi kemarin, pihaknya mulai mempersiapkan upakara secara Hindu karena jenazah dianggap beragama Hindu.

Mulai dari upacara pembersihan jenazah di RSUD Buleleng hingga pembungkusan jenazah dan sebagainya.

Ketika sudah siap, ambulan PMI Buleleng pun menjemput jenazah dan kemudian dibawa ke Setra Desa Pekraman Buleleng.

Namun sebelumnya, pihak sudah berkoordinasi dengan Kelian Desa Pekraman Buleleng dengan mengirimkan surat dan juga lampiran dari pihak kepolisian.

Setelah urusan administrasi itu selesai, barulah dicarikan waktu yang tepat sesuai dengan awig-awig yang dimiliki oleh Desa Pekraman Buleleng.

Nah, setelah sampai dikuburan, mulailah dilakukan upacara pemakaman sesuai dengan tata acara agama Hindu.

Jenazah pun tidak dibakar (ngaben), melainkan ditanam biasa dengan memohon di pura Prajapati dan Pura Dalem agar atma dari yang bersangkutan diantar menuju tempat yang lebih baik.

 “Mohon untuk dapat dibukakan pintu jalan kepada atma yang akan menuju ke alam sunyi,” terangnya.

Kejadian seperti ini, dikatakan oleh Gede Komang, selama tahun 2017 ini sudah 3 kali dilakukan dan di tahun 2016 lalu 5 kali yang didominasi oleh kasus penemuan orok.

Selain itu juga ada korban pembunuhan, maupun sudah diketahui keluarga, namun karena keterbatasan dana, keluarga meminta pihaknya untuk membantu penguburan di Buleleng.

Dari tahun 2013 lalu hingga sekarang, sudah ada 15 jenazah terlantar yang sudah dikubur. Untuk satu jenazah yang dikuburkan oleh pihak Dinsos, pihaknya menganggarkan Rp 4 juta.

“Setelah 5 tahun ataupun 10 tahun kemudian, jenazah itu baru dibongkar (secara simbolis, red), untuk dilakukan upakara tahap selanjutnya (pengabenan),” tuturnya.

Bagaimana menentukan bahwa jenazah tersebut beragama Hindu meskipun tanpa identitas? “Kalau jenazah tanpa identitas, tak tahu agamanya apa, itu boleh-boleh saja.

Mau ke Hindu, Islam atau Katolik. Kami anggap saja jenazah itu netral. Tidak ada keberpihakan kemana-mana, kami ambil Hindu saja,” jawabnya.

Hingga saat ini, pihaknya juga tidak menemui masalah terkait penguburan jenazah terlantar yang dilakukan oleh pihaknya. Begitu juga dengan pihak Desa Pekraman Buleleng.

Asal sesuai dengan awig-awig Desa Pekraman Buleleng, pihaknya mempersilahkan hal tersebut dilakukan di wilayahnya.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kelian Desa Pekraman Buleleng Nyoman Sutrisna saat ditemui Jawa Pos Radar Bali usai penguburan kemarin.

“Sebelumnya memang sudah bersurat dan ada lampiran dari pihak kepolisian juga. Jadi yang silahkan saja, asal tak berbenturan dengan awig-awig di desa kami,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Kadis Pariwisata Buleleng ini.

Dijelaskan, awig-awig tersebut diantaranya pertama tidak boleh penanaman di kala gotongan, kedua tidak boleh di hari besar umat Hindu dan ketiga tidak boleh penguburan saat pasah (kelender Bali) dan tentunya beragama Hindu.

Pihaknya juga sudah menyediakan tempat khusus untuk jenazah terlantar dari 14 wewidangan yang sudah dibagi di setra seluas 1,9 hektar tersebut.

 “Bisa juga dipakai oleh teman-teman atau instansi laim yang mempunyai kepentingan untuk sesama. Saya berprinsip, jangan sampai saudara-saudara kita kesepekan.

 Tidak ada ditempat kita. Berpikir jauh ke depan, kita hidup berdampingan, asal jangan melanggar awig-awig kami,” pungkasnya.

Penemuan jenazah tanpa identitas cukup banyak terjadi belakangan ini. Untuk itu, pihak rumah sakit  kadang tak mampu lagi menampungnya. Pihak Dinas Sosial pun mengambil jenazah tersebut untuk dikubur.

 

 

I WAYAN WIDYANTARA, Singaraja

CUACA cerah mengiringi penguburan jenazah tanpa identitas di kuburan (setra), Desa Pekraman Buleleng pada Kamis (28/12) sekitar pukul 10.00.

Petugas dinsos bersama dengan pihak terkait pun bersiap diri untuk melakukan proses penguburan jenazah tersebut.

Diketahui,  jenazah tanpa identitas yang dikubur tersebut adalah seorang perempuan dengan perkiraan umur 70 tahun.

Perempuan tersebut, ditemukan nelayan dengan posisi mengambang di perairan laut Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak pada Sabtu (18/11) lalu.

Saat ditemukan, perempuan yang memiliki tinggi tubuh sekitar150 centimeter sudah dalam kondisi membusuk dengan

ciri-ciri mengenakan long dress warna hitam, rambut panjang sekitar 30 centimeter berwarna putih dan juga menggunakan cincin pada jari kelingking.

Diperkirakan sudah meninggal 4 minggu yang lalu pasca ditemukan. Pihak kepolisian kemudian menitipkan jenazah tersebut di RSUD Buleleng.

Namun sudah sebulan lebih, belum juga ada warga yang datang ataupun ada yang mengakui bahwa jenazah tersebut adalah bagian dari keluarganya.

Pihak RSUD pun mengambil langkah dengan menghubungi pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Buleleng untuk menanggulangi jenazah tersebut.

Sebab, berdasar keterangan pihak RSUD Buleleng, jika dalam satu bulan jenazah tersebut tak ada yang mengambil, maka akan segera dimakamkan.

“Sudah satu bulan, belum juga ada yang mengambil, maka akan diserahkan ke Dinsos Buleleng. Setelah berkoordinasi, akhirnya ada kesepakatan jenazah tersebut

akan dimakamkan dengan cara Hindu,” ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat RSUD Buleleng Ketut Budiantara kemarin.

Kebijakan rumah sakit tersebut bukan tanpa dasar. Sebab pihaknya mengakui ada keterbatasan lemari pendingin jenazah.

Bila lama tersimpan juga akan menyebabkan sumber infeksi. “Pendinginan kan tidak menghentikan pembusukan. Hanya menghambat saja, tapi ya tetap akan membusuk. Nanti bisa jadi sumber infeksi,” tuturnya.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, Gede Komang saat ditemui di ruangannya kemarin.

Katanya, sesuai dengan UUD 1945 pasal 34, hal tersebut sudah menjadi tanggungjawab pemerintah. “Karena tak ada yang mempertanggungjawabkan, pemerintah yang mengambil alih,” ujarnya.

Pagi kemarin, pihaknya mulai mempersiapkan upakara secara Hindu karena jenazah dianggap beragama Hindu.

Mulai dari upacara pembersihan jenazah di RSUD Buleleng hingga pembungkusan jenazah dan sebagainya.

Ketika sudah siap, ambulan PMI Buleleng pun menjemput jenazah dan kemudian dibawa ke Setra Desa Pekraman Buleleng.

Namun sebelumnya, pihak sudah berkoordinasi dengan Kelian Desa Pekraman Buleleng dengan mengirimkan surat dan juga lampiran dari pihak kepolisian.

Setelah urusan administrasi itu selesai, barulah dicarikan waktu yang tepat sesuai dengan awig-awig yang dimiliki oleh Desa Pekraman Buleleng.

Nah, setelah sampai dikuburan, mulailah dilakukan upacara pemakaman sesuai dengan tata acara agama Hindu.

Jenazah pun tidak dibakar (ngaben), melainkan ditanam biasa dengan memohon di pura Prajapati dan Pura Dalem agar atma dari yang bersangkutan diantar menuju tempat yang lebih baik.

 “Mohon untuk dapat dibukakan pintu jalan kepada atma yang akan menuju ke alam sunyi,” terangnya.

Kejadian seperti ini, dikatakan oleh Gede Komang, selama tahun 2017 ini sudah 3 kali dilakukan dan di tahun 2016 lalu 5 kali yang didominasi oleh kasus penemuan orok.

Selain itu juga ada korban pembunuhan, maupun sudah diketahui keluarga, namun karena keterbatasan dana, keluarga meminta pihaknya untuk membantu penguburan di Buleleng.

Dari tahun 2013 lalu hingga sekarang, sudah ada 15 jenazah terlantar yang sudah dikubur. Untuk satu jenazah yang dikuburkan oleh pihak Dinsos, pihaknya menganggarkan Rp 4 juta.

“Setelah 5 tahun ataupun 10 tahun kemudian, jenazah itu baru dibongkar (secara simbolis, red), untuk dilakukan upakara tahap selanjutnya (pengabenan),” tuturnya.

Bagaimana menentukan bahwa jenazah tersebut beragama Hindu meskipun tanpa identitas? “Kalau jenazah tanpa identitas, tak tahu agamanya apa, itu boleh-boleh saja.

Mau ke Hindu, Islam atau Katolik. Kami anggap saja jenazah itu netral. Tidak ada keberpihakan kemana-mana, kami ambil Hindu saja,” jawabnya.

Hingga saat ini, pihaknya juga tidak menemui masalah terkait penguburan jenazah terlantar yang dilakukan oleh pihaknya. Begitu juga dengan pihak Desa Pekraman Buleleng.

Asal sesuai dengan awig-awig Desa Pekraman Buleleng, pihaknya mempersilahkan hal tersebut dilakukan di wilayahnya.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kelian Desa Pekraman Buleleng Nyoman Sutrisna saat ditemui Jawa Pos Radar Bali usai penguburan kemarin.

“Sebelumnya memang sudah bersurat dan ada lampiran dari pihak kepolisian juga. Jadi yang silahkan saja, asal tak berbenturan dengan awig-awig di desa kami,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Kadis Pariwisata Buleleng ini.

Dijelaskan, awig-awig tersebut diantaranya pertama tidak boleh penanaman di kala gotongan, kedua tidak boleh di hari besar umat Hindu dan ketiga tidak boleh penguburan saat pasah (kelender Bali) dan tentunya beragama Hindu.

Pihaknya juga sudah menyediakan tempat khusus untuk jenazah terlantar dari 14 wewidangan yang sudah dibagi di setra seluas 1,9 hektar tersebut.

 “Bisa juga dipakai oleh teman-teman atau instansi laim yang mempunyai kepentingan untuk sesama. Saya berprinsip, jangan sampai saudara-saudara kita kesepekan.

 Tidak ada ditempat kita. Berpikir jauh ke depan, kita hidup berdampingan, asal jangan melanggar awig-awig kami,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/