33.8 C
Jakarta
4 September 2024, 12:32 PM WIB

Dari Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Terancam Hukuman Mati, Ferdy Sambo Ngaku Menyesal karena Terlalu Emosional

TERSANGKA Ferdy Sambo mengaku menyesal terlalu emosional hingga terjadi pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah usai bertemu langsung Sambo di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

“Pak Ferdy Sambo menyesali berada dalam kondisi yang sangat emosional saat itu,” kata Febri di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu kemarin (28/9).

Dalam pertemuan itu, Febri menyatakan mau memberikan pendampingan hukum dengan catatan Sambo dan Putri sepakat tentang beberapa syarat. Seperti pendampingan hukum yang diberikan bersifat objektif. “Saat itu, Pak Ferdy Sambo menyanggupi dan bahkan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukan dan siap mempertanggungjawabkannya dalam proses hukum yang objektif dan berimbang,” imbuh Febri.

Diketahui, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. “RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa lalu (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (jpg)

 

TERSANGKA Ferdy Sambo mengaku menyesal terlalu emosional hingga terjadi pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah usai bertemu langsung Sambo di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

“Pak Ferdy Sambo menyesali berada dalam kondisi yang sangat emosional saat itu,” kata Febri di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu kemarin (28/9).

Dalam pertemuan itu, Febri menyatakan mau memberikan pendampingan hukum dengan catatan Sambo dan Putri sepakat tentang beberapa syarat. Seperti pendampingan hukum yang diberikan bersifat objektif. “Saat itu, Pak Ferdy Sambo menyanggupi dan bahkan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukan dan siap mempertanggungjawabkannya dalam proses hukum yang objektif dan berimbang,” imbuh Febri.

Diketahui, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. “RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa lalu (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (jpg)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/