GIANYAR – Sidang administrasi dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan dua caleg incumbent, Ni Made Ratnadi (anggota DPRD Gianyar) dan Kadek Diana (anggota DPRD Bali) akan diputuskan Jumat hari ini (29/11).
Selaku pengadil, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gianyar yang diketuai I Wayan Hartawan tengah melakukan kajian dan hasilnya berupa rekomendasi.
“Bawaslu melakukan kajian awal,” ujar Hartawan, di kantornya kemarin (29/11). Kata dia, saksi-saksi yang dihadirkan merupakan bagian dari prosedur sidang administrasi.
Selain itu, dalam sidang terdapat beberapa bukti berupa foto dugaan kampanye dan kartu nama. “Foto dan kartu nama itu, bagian dari alat bukti,” ujar Hartawan.
Setelah melakukan kajian, maka Bawaslu akan menelorkan putusan yang akan dibacakan dalam sidang pamungkas, Jumat ini pukul 15.00. Hasil sidang Bawaslu ini berupa rekomendasi.
Apabila terbukti bersalah, maka rekomendasi bisa dibawa ke ranah kepolisian. “Kalau ada tindak pidana, maka akan dibawa ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu, red),” jelasnya.
Hartawan menjelaskan, unsur Gakkumdu terdiri dari gabungan elemen, yakni Kejaksaan Negeri dan Kepolisian.
Kasus yang dilaporkan oleh pelapor, Sekretaris Perindo Gianyar, I Nyoman Arjawa itu melaporkan dua caleg incumbent.
Pelapor menduga caleg incumbent itu melabrak pasal 280 ayat (1) huruf A, UU Pemilu No. 27 Tahun 2017 tentang kampanye di tempat ibadah.
Sidang sudah berjalan beberapa kali di Kantor Bawaslu Gianyar dengan menghadirkan saksi dari pihak pelapor.
Dari Bawaslu Gianyar, menghadirkan saksi dari Anggota Satuan Reskrim Polres Gianyar dan Komisioner Divisi Hukum KPU Gianyar.
Bawaslu juga telah membacakan keterangan tertulis saksi ahli Profesor Gusti Ngurah Sudiana selaku guru besar Institut Hindu Dharma Indonesia (IHDN).