27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:38 AM WIB

Kampanye di Pura, Bawaslu Putus Caleg Diana dan Ratnadi Bersalah

GIANYAR – Dua calon legislative (caleg), yakni masing-masing Ni Made Ratnadi (Anggota DPRD Gianyar) dan Kadek Diana (Anggota DPRD Bali), Jumat (30/11) akhirnya diputus bersalah.

 

Kedua caleg ini oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diputus bersalah melakukan kampanye di tempat ibadah (pura).

 

Seperti terungkap saat sidang putusan pelanggaran kampanye di kantor Bawaslu Gianyar.

 

Sidang yang di pimpin Ketua Bawaslu Bali Gianyar, Wayan Hartawan dan dihadiri oleh pelapor yang juga sekretaris Partai Perindo Gianyar I Nyoman Arjawa; serta dua perwakilan terlapor Gede Narayana dan Nyoman Punduh, akhirnya memutuskan jika kedua caleg incumbent itu melakukan pelanggaran administrative.

 

“Mengalidi, menyatakan terlapor secara sah dan meyakinkan melanggar adminsitratif pemilu, terkait tata cara dan prosedur kampanye,” ujar Hartawan

 

Selain melanggar secara administrasi, dari hasil putusan sidang Bawaslu, kedua caleg juga dijatuhkan sanksi teguran tertulis.

“Memerintahkan KPU Gianyar memberikan teguran tertulis kepada terlapor untuk memperbaiki tata cara dan prosedur pelaksanaan kampanye pada masa kampanye,” ujarnya.

 

Tak hanya itu, keduanya juga dilarang keras untuk mengulangi perbuatannya dengan melakukan kampanye di tempat ibadah.

GIANYAR – Dua calon legislative (caleg), yakni masing-masing Ni Made Ratnadi (Anggota DPRD Gianyar) dan Kadek Diana (Anggota DPRD Bali), Jumat (30/11) akhirnya diputus bersalah.

 

Kedua caleg ini oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diputus bersalah melakukan kampanye di tempat ibadah (pura).

 

Seperti terungkap saat sidang putusan pelanggaran kampanye di kantor Bawaslu Gianyar.

 

Sidang yang di pimpin Ketua Bawaslu Bali Gianyar, Wayan Hartawan dan dihadiri oleh pelapor yang juga sekretaris Partai Perindo Gianyar I Nyoman Arjawa; serta dua perwakilan terlapor Gede Narayana dan Nyoman Punduh, akhirnya memutuskan jika kedua caleg incumbent itu melakukan pelanggaran administrative.

 

“Mengalidi, menyatakan terlapor secara sah dan meyakinkan melanggar adminsitratif pemilu, terkait tata cara dan prosedur kampanye,” ujar Hartawan

 

Selain melanggar secara administrasi, dari hasil putusan sidang Bawaslu, kedua caleg juga dijatuhkan sanksi teguran tertulis.

“Memerintahkan KPU Gianyar memberikan teguran tertulis kepada terlapor untuk memperbaiki tata cara dan prosedur pelaksanaan kampanye pada masa kampanye,” ujarnya.

 

Tak hanya itu, keduanya juga dilarang keras untuk mengulangi perbuatannya dengan melakukan kampanye di tempat ibadah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/