RadarBali.com – Pasca pemberhentian Sekda Gianyar nonaktif Ida Bagus Gaga Adisaputra kini muncul surat dari Kabag Umum dan Kepegawaian Setda Gianyar.
Surat itu isinya mengenai batas akhir membersihkan ruangan Gus Gaga di Bale Daja, Kantor Bupati Gianyar, termasuk untuk mempreteli mobil dinas yang selama ini digunakan.
Berdasar surat itu, batas akhir pengembalian hingga 1 September. Surat yang terbit 28 Agustus dengan nomor 020/11584/BPKAD/2017, itu perihal pemindahan aset milik pribadi dan pengembalian aset.
Dalam surat itu, Gus Gaga diminta mengambil seluruh barang miliknya di ruangan sekda, karena Gus Gaga sudah ditempatkan sebagai staf di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gianyar.
Tidak hanya barang-barangnya, surat itu juga memerintahkan Gus Gaga mengembalikan mobil dinas Toyota Kijang Innova DK 8 L dan Toyota Veloz DK 941 K.
“Nanti beliau yang mengembalikan, itu hanya surat,” ujar Kabag Umum Pemkab Gianyar, Anak Agung Mahadewa, kemarin (30/8).
Dia menjelaskan, Gus Gaga harus mengembalikan seluruh fasilitas negara yang sempat dinikmatinya selama jabat sekda.
“Fasilitas yang ada kaitan dengan kedinasan, seperti mobil. Itu saja,” jelasnya. Mengenai ruangan sekda, dimana Gus Gaga sendiri mengabaikan dan memilih bertahan di ruang sekda, Mahadewa mengaku berpedoman dengan SK pemberhentian dari bupati Gianyar.
“Diminta juga untuk mengosongkan ruangan,” jelasnya. Dalam surat Bagian Umum, juga terdapat batas waktu pengembalian dan pengosongan ruangan sekda pada 1 September. “Kalau memang sudah, kalau secara umum kan kesadaran sendiri,” jelasnya.