32.4 C
Jakarta
12 September 2024, 16:35 PM WIB

Unmas Gelar Kuliah Pembaruan Hukum Pidana Melalui RKUH

DENPASAR, Radar Bali- Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar kembali menggelar kuliah umum dengan tema “Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia Melalui RKUHP” guna mengupas 14 pasal yang termasuk dalam RKUHP.

Kuliah umum yang dilaksanakan di Aula Ganesha Lantai IV Unmas Denpasar diikuti oleh mahasiswa FH Unmas Denpasar semester 1 dan 3. Dengan mendatangkan narasumber Eka Agustina. Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali dan Ni Luh Gede Yogi Arthani, dosen FH Unmas Denpasar sebagai moderator.

Ada pun ke-14 pasal tersebut adalah tentang hukum adat (pasal 2 dan 601 RKUHP), pidana mati (pasal 67 dan 100 RKUHP), penghinaan presiden (pasal 218 RUU KUHP), tindak pidana menyatakan diri memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang (pasal 252 RKUHP), penghapusan pasal tentang dokter atau dokter gigi, membiarkan unggas yang merusak kebun atau tanah yang ditaburi benih (pasal 277 RUU KUHP), tindak pidana gangguan dan penyesatan proses peradilan (pasal 280 RUU KUHP), penghapusan tindak pidana advokat curang, penodaan agama (pasal 302 RUU KUHP), tindak pidana penganiayaan hewan (pasal 340 ayat (1) RUU KUHP), tindak pidana mempertunjukkan alat pencegah kehamilan kepada anak (pasal 412 RUU KUHP), penggelandangan (pasal 429 RKUHP), aborsi (pasal 467 RUU KUHP), serta tindak pidana perzinaan (pasal 415 RUU KUHP) meliputi kohabitasi (pasal 416 RUU KUHP) dan perkosaan dalam perkawinan (pasal 477 RUU KUHP). (ken/mar)

DENPASAR, Radar Bali- Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar kembali menggelar kuliah umum dengan tema “Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia Melalui RKUHP” guna mengupas 14 pasal yang termasuk dalam RKUHP.

Kuliah umum yang dilaksanakan di Aula Ganesha Lantai IV Unmas Denpasar diikuti oleh mahasiswa FH Unmas Denpasar semester 1 dan 3. Dengan mendatangkan narasumber Eka Agustina. Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali dan Ni Luh Gede Yogi Arthani, dosen FH Unmas Denpasar sebagai moderator.

Ada pun ke-14 pasal tersebut adalah tentang hukum adat (pasal 2 dan 601 RKUHP), pidana mati (pasal 67 dan 100 RKUHP), penghinaan presiden (pasal 218 RUU KUHP), tindak pidana menyatakan diri memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang (pasal 252 RKUHP), penghapusan pasal tentang dokter atau dokter gigi, membiarkan unggas yang merusak kebun atau tanah yang ditaburi benih (pasal 277 RUU KUHP), tindak pidana gangguan dan penyesatan proses peradilan (pasal 280 RUU KUHP), penghapusan tindak pidana advokat curang, penodaan agama (pasal 302 RUU KUHP), tindak pidana penganiayaan hewan (pasal 340 ayat (1) RUU KUHP), tindak pidana mempertunjukkan alat pencegah kehamilan kepada anak (pasal 412 RUU KUHP), penggelandangan (pasal 429 RKUHP), aborsi (pasal 467 RUU KUHP), serta tindak pidana perzinaan (pasal 415 RUU KUHP) meliputi kohabitasi (pasal 416 RUU KUHP) dan perkosaan dalam perkawinan (pasal 477 RUU KUHP). (ken/mar)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/