26.4 C
Jakarta
25 April 2024, 8:02 AM WIB

Sebut Kata Ber-Kembang, Camat dan Kadis di Jembrana Langgar Kode Etik

NEGARA – Dua orang pegawai negeri sipil (PNS) yang dilaporkan ke Bawaslu Jembrana diduga melakukan pelanggaran.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan camat dan kepala dinas tersebut diduga melanggar Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan mengatakan, tentang dugaan pelanggaran terhadap ketentuan – ketentuan sebagaimana

tercantum dalam Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

“Berdasar kajian dan musyawarah komisioner Bawaslu Jembrana, laporan terhadap dua PNS diduga memenuhi unsur pelanggar peraturan dan undang-undang lainnya,” jelasnya.

Karena berdasar Pasal 11 huruf c, menyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.

Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan salah satu partai politik.

Menurutnya, kata Ber-Kembang yang disebut dua PNS yang dilaporkan sudah sedemikian meluas dan dipahami oleh sebagian besar masyarakat Jembrana identik

dengan bakal calon Bupati yang akan mendaftar sebagai peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut, PNS dilarang mengunggah, menanggapi seperti like, komentar, dan sejenisnya atau menyebar luaskan gambar atau foto bakal calon bakal pasangan calon kepala daerah,

visi misi bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon atau bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.

Pande menegaskan, dua orang PNS tersebut tidak melanggar peraturan Undang-undang Pilkada. Karena laporan tersebut tidak masuk dalam unsur pelanggaran dalam rambu-rambu larangan yang disebutkan dalam Undang-undang Pilkada.

 “Tidak masuk pelanggaran Pilkada,” tegasnya. Karena diduga unsur pelanggaran hukum lainnya, selanjutnya diteruskan kepada Bupati Jembrana untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena tidak masuk unsur pelanggaran Pilkada, menjadi kewenangan atasan langsung yang bersangkutan. Kami tidak masuk ranah pelanggaran,” tegasnya.

Seperti diketahui, Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan dua orang pegawai negeri sipil (PNS).

Dua laporan yang diterima karena dugaan pelanggaran netralitas PNS tersebut, terkait adanya percakapan dalam sebuah grup media sosial.

Dua orang PNS yang menjadi terlapor, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Nengah Alit dan Camat Pekutatan I Wayan Yudana. 

NEGARA – Dua orang pegawai negeri sipil (PNS) yang dilaporkan ke Bawaslu Jembrana diduga melakukan pelanggaran.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan camat dan kepala dinas tersebut diduga melanggar Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan mengatakan, tentang dugaan pelanggaran terhadap ketentuan – ketentuan sebagaimana

tercantum dalam Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

“Berdasar kajian dan musyawarah komisioner Bawaslu Jembrana, laporan terhadap dua PNS diduga memenuhi unsur pelanggar peraturan dan undang-undang lainnya,” jelasnya.

Karena berdasar Pasal 11 huruf c, menyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.

Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan salah satu partai politik.

Menurutnya, kata Ber-Kembang yang disebut dua PNS yang dilaporkan sudah sedemikian meluas dan dipahami oleh sebagian besar masyarakat Jembrana identik

dengan bakal calon Bupati yang akan mendaftar sebagai peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut, PNS dilarang mengunggah, menanggapi seperti like, komentar, dan sejenisnya atau menyebar luaskan gambar atau foto bakal calon bakal pasangan calon kepala daerah,

visi misi bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon atau bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.

Pande menegaskan, dua orang PNS tersebut tidak melanggar peraturan Undang-undang Pilkada. Karena laporan tersebut tidak masuk dalam unsur pelanggaran dalam rambu-rambu larangan yang disebutkan dalam Undang-undang Pilkada.

 “Tidak masuk pelanggaran Pilkada,” tegasnya. Karena diduga unsur pelanggaran hukum lainnya, selanjutnya diteruskan kepada Bupati Jembrana untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena tidak masuk unsur pelanggaran Pilkada, menjadi kewenangan atasan langsung yang bersangkutan. Kami tidak masuk ranah pelanggaran,” tegasnya.

Seperti diketahui, Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan dua orang pegawai negeri sipil (PNS).

Dua laporan yang diterima karena dugaan pelanggaran netralitas PNS tersebut, terkait adanya percakapan dalam sebuah grup media sosial.

Dua orang PNS yang menjadi terlapor, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Nengah Alit dan Camat Pekutatan I Wayan Yudana. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/