NEGARA – Bawaslu Jembrana mengajukan permohonan hibah pada Pemerintah Kabupaten Jembrana berupa tanah dan bangunan untuk kantor.
Pasalnya, kantor Bawaslu Jembrana saat ini yang statusnya milik pemerintah kabupaten dinilai sudah kurang representatif.
Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, dalam menjalankan organisasi memerlukan sarana dan prasarana yang representatif.
Terutama kantor untuk menjalankan seluruh program kegiatan pengawasan. “Kantor yang sekarang ini statusnya pinjam pakai dari pemerintah kabupaten,” ujar Pande Made Ady Mulyawan.
Disamping itu, kantor Bawaslu Jembrana yang berada di areal civic center pemerintah kabupaten Jembrana sejak tahun 2019, kondisinya sudah banyak rusak dan banyak kebocoran atap.
“Kami sudah memohon hibah tanah dan bangunan pada pemerintah kabupaten,” ujarnya. Menurut Pande, dari informasi Pemerintah Kabupaten Jembrana banyak memiliki aset berupa tanah yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
Sehingga pihaknya memohon hibah minimal tanah dari pemerintah kabupaten untuk dibangun kantor. Karena untuk anggaran pembangunan Bawaslu pusat sudah menganggarkan sekitar Rp 3 miliar.
“Kalau pemkab hanya bisa memberikan hibah tanah, maka anggaran bangunan dari Bawaslu pusat,” terangnya.
Pande menambahkan, salah satu aset tanah yang dilirik Bawaslu Jembrana untuk dimohonkan sebagai hibah adalah tanah di sebelah barat kantor KPU Jembrana.
Lahan yang digunakan untuk taman pitbul sejak 2017 lalu memang tidak digunakan secara maksimal.
Bawaslu memilih lokasi tersebut karena berdekatan dengan kantor KPU Jembrana sehingga kedepan bisa memudahkan koordinasi antar penyelenggara pemilu.