29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:11 AM WIB

Membelot, PDIP Pecat Bupati Made Gianyar dan Eks Ketua DPRD Bangli

DENPASAR – Pilkada 2020 akhirnya makan korban. Bupati Bangli  I Made Gianyar resmi dipecat dari PDI Perjuangan. 

Eks Ketua DPC PDIP Bangli dipecat lantaran dinilai terbukti dan membangkang dari garis kebijakan partai dan melakukan pelanggaran berat.

Selain Bupati I Made Gianar, PDIP Perjuangan juga memecat eks Ketua DPRD Bangli Ngakan Made Kutha Parwatha dan Sang Ayu Putri Adnyanawati.

Ketiganya dinyatakan terbukti tidak mengikuti instruksi DPP PDI Perjuangan terkait rekomendasi calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangli

pada Pilkada Serentak tahun 2020 dengan mendukung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari partai politik lain.

Pengumuman pemecatan ketiganya disampaikan Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali Wayan Sutena didampingi Wakil Sekretaris Made Suparta

dan Kepala Sekretariat DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali Ida Bagus Kresna Dana di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Jumat kemarin (4/12).

Sutena menjelaskan, pemecatan berawal saat PDIP merekomendasikan Sang Nyoman Sedana Arta menjadi calon bupati dan I Wayan Diar menjadi calon wakil bupati Bangli (Paket Sadia).

“Entahlah mereka malah mendukung calon bupati dan calon wakil bupati dari partai politik lain. Mereka tidak mengindahkan instruksi partai alias melakukan pembangkangan,” ucap Sutena.

Surat pemecatan ketiganya diterbitkan tanggal 2 Desember dan ditandatangani langsung Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Dalam SK tersebut menetapkan memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada I Made Gianyar; Sang Ayu Putri Adnyanawati;

Ngakan Made Kutha Parwata  dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” ucap Sutena membacakan isi surat.

Untuk diketahui I Made Gianyar sebelumnya menjabat Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali Masa Bakti 2019-2024.

Ia juga Bupati Kabupaten Bangli dari PDI Perjuangan Periode 2016-2020. Sedangkan Sang Ayu Putri Adnyanawati merupakan Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Bali Periode 2019-2024 dari PDI Perjuangan.

Sementara  Ngakan Made Kutha Parwata adalah Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli Masa Bakti 2010-2015,

Ketua DPRD Kabupaten Bangli periode 2014-2019, Wakil Ketua Bidang Komunitas Seni Budaya DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali masa bakti 2015-2020.

Kutha Parwata membelot dan maju sebagai calon wakil bupati Bangli mendampingi calon bupati Bangli Made Subrata (dikenal dengan Paket Bagus) yang diusung Partai Golkar dan koalisinya.

Dalam surat keputusan pemecatan tersebut, selain dipecat dari keanggotaan, ketiganya dilarang melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun dengan mengatasnamakan PDI Perjuangan.

Selain itu DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan itu dalam kongres partai. 

DENPASAR – Pilkada 2020 akhirnya makan korban. Bupati Bangli  I Made Gianyar resmi dipecat dari PDI Perjuangan. 

Eks Ketua DPC PDIP Bangli dipecat lantaran dinilai terbukti dan membangkang dari garis kebijakan partai dan melakukan pelanggaran berat.

Selain Bupati I Made Gianar, PDIP Perjuangan juga memecat eks Ketua DPRD Bangli Ngakan Made Kutha Parwatha dan Sang Ayu Putri Adnyanawati.

Ketiganya dinyatakan terbukti tidak mengikuti instruksi DPP PDI Perjuangan terkait rekomendasi calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangli

pada Pilkada Serentak tahun 2020 dengan mendukung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari partai politik lain.

Pengumuman pemecatan ketiganya disampaikan Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali Wayan Sutena didampingi Wakil Sekretaris Made Suparta

dan Kepala Sekretariat DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali Ida Bagus Kresna Dana di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Jumat kemarin (4/12).

Sutena menjelaskan, pemecatan berawal saat PDIP merekomendasikan Sang Nyoman Sedana Arta menjadi calon bupati dan I Wayan Diar menjadi calon wakil bupati Bangli (Paket Sadia).

“Entahlah mereka malah mendukung calon bupati dan calon wakil bupati dari partai politik lain. Mereka tidak mengindahkan instruksi partai alias melakukan pembangkangan,” ucap Sutena.

Surat pemecatan ketiganya diterbitkan tanggal 2 Desember dan ditandatangani langsung Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Dalam SK tersebut menetapkan memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada I Made Gianyar; Sang Ayu Putri Adnyanawati;

Ngakan Made Kutha Parwata  dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” ucap Sutena membacakan isi surat.

Untuk diketahui I Made Gianyar sebelumnya menjabat Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali Masa Bakti 2019-2024.

Ia juga Bupati Kabupaten Bangli dari PDI Perjuangan Periode 2016-2020. Sedangkan Sang Ayu Putri Adnyanawati merupakan Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Bali Periode 2019-2024 dari PDI Perjuangan.

Sementara  Ngakan Made Kutha Parwata adalah Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli Masa Bakti 2010-2015,

Ketua DPRD Kabupaten Bangli periode 2014-2019, Wakil Ketua Bidang Komunitas Seni Budaya DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali masa bakti 2015-2020.

Kutha Parwata membelot dan maju sebagai calon wakil bupati Bangli mendampingi calon bupati Bangli Made Subrata (dikenal dengan Paket Bagus) yang diusung Partai Golkar dan koalisinya.

Dalam surat keputusan pemecatan tersebut, selain dipecat dari keanggotaan, ketiganya dilarang melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun dengan mengatasnamakan PDI Perjuangan.

Selain itu DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan itu dalam kongres partai. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/