28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:45 AM WIB

Banyak Anggota Dewan Tabanan Langgar Aturan Kampanye

TABANAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan mencacat ada 10 dugaan pelanggaran di tempat berbeda sebelum dan saat berlangsungnya masa kampanye pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tabanan.

Temuan ini sudah langsung ditindaklanjuti, baik itu dilakukan pencegahan di tempat maupun direkomendasikan kepada instansi yang yang bersangkutan. Temuan tersebut berasal dari kedua paslon yakni Paket Jaya-Wira dan Paket Panji-Budi.  

Dari 10 temuan dugaan pelanggaran tersebut yang mendominasi adalah pelanggaran anggota dewan yang masuk dalam struktur partai ikut kampanye namun tidak membawa surat izin kampanye.

Sementara pelanggaran lainnya antara lain, Bawaslu temukan banyak anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)  selama 2 periode. Bawaslu juga temukan belasan calon anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) menjadi anggota PPS 2 periode.

Bahkan dari 10 dugaan pelanggaran ini, Bawaslu mendapati perangkat desa yang ikut kegiatan politik. Bawaslu temukan sejumlah perangkat desa dan pegawai kontrak masuk dalam struktur tim kampanye hingga Bawaslu temukan kegiatan kampanye yang dilakukan paslon belum memiliki STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan).

Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada menjelaskan temuan 10 pelanggaran ini sudah ditindaklanjuti. Baik dilakukan pecegahan di tempat, diminta yang melanggar meninggalkan tempat kampanye, mengganti orang yang dilarang ikut dan menyerahkan ke desa untuk menindak khusus perangkat desa yang ikut melakukan konsolidasi paslon (sebelum kampanye). 

“Pelanggaran ini berdasarkan hasil temuan Bawaslu, kalau yang melapor belum ada,” ujarnya, Jumat (6/11).

Dari 10 jenis pelanggaran, yang ditemukan, memang yang mendominasi di masa kampanye adalah anggota dewan yang ikut kampanye bersama paslon banyak belum membawa surat izin kampanye.

Sesuai PKPU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas PKPU RI Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 63 menyebutkan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Provinsi, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai ketentuan dengan perundang-undangan.

“Terkait ini, kami sudah mengirim surat saran perbaikan kepada KPU Tabanan untuk mengingatkan paslon jika melibatkan pejabat dalam hal ini DPR agar mengajukan surat izin kampanye,” tegas Rumada.

Lanjutnya anggota dewan yang ditemukan kampanye tanpa melampirkan surat izin kampanye sudah ditegur di tempat. Yang bersangkutan diminta meninggalkan tempat kampanye. Artinya ketika ditemukan pelanggaran di tempat langsung lakukan cegah dini tidak sampai membiarkan.

“Sampai saat ini Bawaslu Tabanan belum pernah membubarkan pelaksanaan kampanye masing-masing calon. Namun apabila ada paslon di tempat kampanye tidak melengkapi protokol kesehatan Covid-19, Bawaslu bisa membubarkan,” tandasnya.

TABANAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan mencacat ada 10 dugaan pelanggaran di tempat berbeda sebelum dan saat berlangsungnya masa kampanye pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tabanan.

Temuan ini sudah langsung ditindaklanjuti, baik itu dilakukan pencegahan di tempat maupun direkomendasikan kepada instansi yang yang bersangkutan. Temuan tersebut berasal dari kedua paslon yakni Paket Jaya-Wira dan Paket Panji-Budi.  

Dari 10 temuan dugaan pelanggaran tersebut yang mendominasi adalah pelanggaran anggota dewan yang masuk dalam struktur partai ikut kampanye namun tidak membawa surat izin kampanye.

Sementara pelanggaran lainnya antara lain, Bawaslu temukan banyak anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)  selama 2 periode. Bawaslu juga temukan belasan calon anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) menjadi anggota PPS 2 periode.

Bahkan dari 10 dugaan pelanggaran ini, Bawaslu mendapati perangkat desa yang ikut kegiatan politik. Bawaslu temukan sejumlah perangkat desa dan pegawai kontrak masuk dalam struktur tim kampanye hingga Bawaslu temukan kegiatan kampanye yang dilakukan paslon belum memiliki STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan).

Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada menjelaskan temuan 10 pelanggaran ini sudah ditindaklanjuti. Baik dilakukan pecegahan di tempat, diminta yang melanggar meninggalkan tempat kampanye, mengganti orang yang dilarang ikut dan menyerahkan ke desa untuk menindak khusus perangkat desa yang ikut melakukan konsolidasi paslon (sebelum kampanye). 

“Pelanggaran ini berdasarkan hasil temuan Bawaslu, kalau yang melapor belum ada,” ujarnya, Jumat (6/11).

Dari 10 jenis pelanggaran, yang ditemukan, memang yang mendominasi di masa kampanye adalah anggota dewan yang ikut kampanye bersama paslon banyak belum membawa surat izin kampanye.

Sesuai PKPU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas PKPU RI Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 63 menyebutkan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Provinsi, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai ketentuan dengan perundang-undangan.

“Terkait ini, kami sudah mengirim surat saran perbaikan kepada KPU Tabanan untuk mengingatkan paslon jika melibatkan pejabat dalam hal ini DPR agar mengajukan surat izin kampanye,” tegas Rumada.

Lanjutnya anggota dewan yang ditemukan kampanye tanpa melampirkan surat izin kampanye sudah ditegur di tempat. Yang bersangkutan diminta meninggalkan tempat kampanye. Artinya ketika ditemukan pelanggaran di tempat langsung lakukan cegah dini tidak sampai membiarkan.

“Sampai saat ini Bawaslu Tabanan belum pernah membubarkan pelaksanaan kampanye masing-masing calon. Namun apabila ada paslon di tempat kampanye tidak melengkapi protokol kesehatan Covid-19, Bawaslu bisa membubarkan,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/