24 C
Jakarta
13 September 2024, 0:35 AM WIB

Posting Dukungan ke Salah Satu Paslon, Bawaslu Semprit ASN Karangasem

AMLAPURA – Bawaslu Karangasem mulai menunjukan taringnya. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengawasan Pilkada Bawaslu Karangasem juga memantau postingan di media soaial.

Utamanya yang melibatkan ASN dan pegawai kontrak. Kerena sesuai ketentuan ASN harus netral dalam Pilkada.

Kali ini Bawaslu Karangasem menegur dua pegawai di lingkungan Pemkab Karangasem yang kedapatan ada dugaan memposting dukungan kepada paslon tertentu.

Kedua pegawai tersebut sudah ditegur melalui atasannya atas postingan di media sosial facebook. “Ya, keduanya ada unggahan konten yang mendukung paslon tertentu,” ujar Ketua Bawaslu Karangasem I Gede Putu Suastrawan.

Kedua oknum tersebut adalah  seorang wanita pegawai kontrak di salah satu kantor camat dan satu lagi adalah PNS laki-laki di salah satu dinas di Karangasem.

Postingan keduanya dilakukan untuk tenaga kontrak sekitar dua minggu lalu sementara untuk PNS sekitar seminggu lalu.

Putu Suastrawan mengakui kalau Bawaslu sudah menemui atasan kedua pegawai tersebut sekaligus memberikan teguran.

Pihak Bawaslu juga minta atasan kedua pegawai tersebut untuk melakukan pembinaan. Sementara untuk sanksi, menurut Suastrawan, belum bisa dilakukan karena balum masuk masa kempanye.

Jika nanti keduanya masih tetap melakukan hal yang sama pada masa Kempanye maka Bawaslu akan melakukan tindakan tegas dengan memproses keduanya.

Ini juga peringatan bagi ASN jangan coba-coba memihak salah satu paslon sekalipun dukungan tersebut hanya di medsos.

Bahkan, sesuai surat edaran Mendagri hanya sebatas me-like saja unggahan yang berbau politik dan dukungan terhadap paslon tidak di bolehkan.

Suastrawan mengatakan kalau ulah keduanya tersebut sempat ramai di medsos  dimana ASN yang ikut menggunggah konten bernada mendukung salah satu  calon bupati dan wakil bupati Karangasem.

Bawaslu sendiri langsung melakukan pemantauan dan penelusuran di medsos terkait unggahan yang sempat menghebohkan tersebut.

Bawaslu juga telah menemukan unggahan tersebut sebagai bukti awal. Bahkan, Bawaslu sempat menggelar rapat dan juga memplenokan kasus tersebut.

Namun, sesuai ketentuan UU belum masuk ke ranah kewenangan Bawaslu sebagai bentuk pelanggaran. Bawaslu sudah berupaya melakukan pencegahan sehingga tidak terulang lagi.

Caranya adalah Bawaslu telah mengingatkan atasannya agar tidak melakukan lagi hal yang sama karena kalau ini terjadi di masa kampenya maka akan terjadi pelanggaran.

Bawaslu sendiri mengaku tidak memanggil keduanya, tapi Bawaslu jemput bola dengan mendatangi tempat kerjanya dan meminta agar keduanya untuk netral.

Suastrawan menjelaskan yang harus netral dalam pilkada ini adalah ASN, TNI, Polri, P3K, tenaga kontrak daerah, perbekel dan juga Kawil.

Mereka ini tidak boleh melalukan aktivitas bernada mendukung salah satu paslon. Bawaslu sendiri akan menindak tegas kalau sampai ada pelanggaran yang dilakukan mereka yang memang harus netral dalam Pilkada.

AMLAPURA – Bawaslu Karangasem mulai menunjukan taringnya. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengawasan Pilkada Bawaslu Karangasem juga memantau postingan di media soaial.

Utamanya yang melibatkan ASN dan pegawai kontrak. Kerena sesuai ketentuan ASN harus netral dalam Pilkada.

Kali ini Bawaslu Karangasem menegur dua pegawai di lingkungan Pemkab Karangasem yang kedapatan ada dugaan memposting dukungan kepada paslon tertentu.

Kedua pegawai tersebut sudah ditegur melalui atasannya atas postingan di media sosial facebook. “Ya, keduanya ada unggahan konten yang mendukung paslon tertentu,” ujar Ketua Bawaslu Karangasem I Gede Putu Suastrawan.

Kedua oknum tersebut adalah  seorang wanita pegawai kontrak di salah satu kantor camat dan satu lagi adalah PNS laki-laki di salah satu dinas di Karangasem.

Postingan keduanya dilakukan untuk tenaga kontrak sekitar dua minggu lalu sementara untuk PNS sekitar seminggu lalu.

Putu Suastrawan mengakui kalau Bawaslu sudah menemui atasan kedua pegawai tersebut sekaligus memberikan teguran.

Pihak Bawaslu juga minta atasan kedua pegawai tersebut untuk melakukan pembinaan. Sementara untuk sanksi, menurut Suastrawan, belum bisa dilakukan karena balum masuk masa kempanye.

Jika nanti keduanya masih tetap melakukan hal yang sama pada masa Kempanye maka Bawaslu akan melakukan tindakan tegas dengan memproses keduanya.

Ini juga peringatan bagi ASN jangan coba-coba memihak salah satu paslon sekalipun dukungan tersebut hanya di medsos.

Bahkan, sesuai surat edaran Mendagri hanya sebatas me-like saja unggahan yang berbau politik dan dukungan terhadap paslon tidak di bolehkan.

Suastrawan mengatakan kalau ulah keduanya tersebut sempat ramai di medsos  dimana ASN yang ikut menggunggah konten bernada mendukung salah satu  calon bupati dan wakil bupati Karangasem.

Bawaslu sendiri langsung melakukan pemantauan dan penelusuran di medsos terkait unggahan yang sempat menghebohkan tersebut.

Bawaslu juga telah menemukan unggahan tersebut sebagai bukti awal. Bahkan, Bawaslu sempat menggelar rapat dan juga memplenokan kasus tersebut.

Namun, sesuai ketentuan UU belum masuk ke ranah kewenangan Bawaslu sebagai bentuk pelanggaran. Bawaslu sudah berupaya melakukan pencegahan sehingga tidak terulang lagi.

Caranya adalah Bawaslu telah mengingatkan atasannya agar tidak melakukan lagi hal yang sama karena kalau ini terjadi di masa kampenya maka akan terjadi pelanggaran.

Bawaslu sendiri mengaku tidak memanggil keduanya, tapi Bawaslu jemput bola dengan mendatangi tempat kerjanya dan meminta agar keduanya untuk netral.

Suastrawan menjelaskan yang harus netral dalam pilkada ini adalah ASN, TNI, Polri, P3K, tenaga kontrak daerah, perbekel dan juga Kawil.

Mereka ini tidak boleh melalukan aktivitas bernada mendukung salah satu paslon. Bawaslu sendiri akan menindak tegas kalau sampai ada pelanggaran yang dilakukan mereka yang memang harus netral dalam Pilkada.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/