MANGUPURA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung memanggil sejumlah ASN maupun non ASN Pemkab Badung.
Pemanggilan tersebut diduga mereka terlibat dalam politik praktis. Pemanggilan ASN ini diapresiasi Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
Bupati Giri Prasta, Sehingga dalam Pilkada Badung 2020 ini tidak ada ASN yang terjun berpolitik praktis.
Bupati Giri Prasta menerangkan Bawaslu Badung telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Sehingga nantinya tidak ada pelanggaran dalam Pilkada Badung ini.
“Tugas Bawaslu sudah bagus. Inilah namanya komunikasi yang bersinergi. Bawaslu harus mengingatkan agar tidak terjadi pelanggaran,” terang Giri Prasta.
Namun, dia mengungkapkan ASN hak pilihnya tidak dicabut dan tidak seperti TNI/POLRI yang harus netral.
“Ketika ASN diundang untuk mendengarkan visi dan misi saya kira sah-sah saja. Yang tidak boleh ASN berpolitik praktis, menjadi Jurkam (juru kampanye) misalnya,” tegas Bupati Giri Prasta.
Imbuhnya, posisi ASN sebagai warga negara yang memiliki hak pilih. Kalau salah satu ASN menjadi Tim Pemenangan itu tidak benar.
“Tapi kalau hanya hadir untuk mendengarkan penyampaian visi dan misi calon itu diperbolehkan, karena mereka (ASN) punya hak pilih,” bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu Badung telah memanggil tiga pegawai Pemkab Badung. Satu berstatus THL, dan dua ASN yang menjabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)/ Sedahan Agung Badung.
Kedua ASN tersebut diketahui hadir pada saat pendaftaran bakal paslon bupati dan wakil bupati di KPU Badung.
MD menggunakan pakaian adat dengan kaos relawan bakal paslon. Sedangkan MS terang-terangan menggunakan kemeja berlogo salah satu partai.
Bawaslu juga mengecek dari dokumentasi foto tim humas bawaslu dan diperkuat dengan unggahan yang bersangkutan di media sosial masing-masing. namun saat ini masih proses pemeriksaan.