NEGARA – Laporan dugaan pelanggaran terkait gambar meme cabup nomor urut 02 I Nengah Tamba di sosial media dihentikan Bawaslu Jembrana.
Laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti Bawaslu Jembrana karena tidak memenuhi unsur pelanggaran dalam undang -undang pemilihan kepala daerah.
Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, laporan adanya foto meme calon bupati Jembrana yang diedit dan disebarkan melalui media sosial diterima Bawaslu Jembrana dua hari lalu.
Dari hasil kajian, laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran aturan perundang-undangan pemilihan. “Laporan tidak bisa ditindaklanjuti dan dinyatakan dihentikan,” tegasnya.
Pande menjelaskan, dalam berkas laporan yang diterima, pelapor menyerahkan bukti foto yang disebar salah satu akun media sosial.
Foto tersebut diduga hasil edit karena memuat foto wajah yang diduga calon bupati I Nengah Tamba seperti mengenakan gaun perempuan.
Namun dari hasil kajian, foto yang menyebar melalui media sosial tersebut setelah dipelajari pasal demi pasal dalam undang-undang pemilihan, tidak ada memenuhi unsur pelanggaran.
“Jika pelapor akan melaporkan pada kepolisian, merupakan hak pelapor karena masuk dalam kategori delik aduan,” terangnya.
Menurut Pande, sejak tahapan pilkada Jembrana berjalan di dunia maya memanas saling serang antar pendukung. Hal tersebut dikhawatirkan membuat kondusifitas Pilkada Jembrana terganggu.
Karena itu, Bawaslu Jembrana mengimbau pada pengguna sosial untuk sama sama menahan diri, saling menjaga situasi, menjaga kondusifitas Pilkada Jembrana.
“Mengharapkan semua pihak mentaati ketentuan yang ada. Kedepankan sopan santun dan bijak dalam bersosial media,” tandasnya.