26 C
Jakarta
21 September 2024, 1:14 AM WIB

KPU Klungkung Minta Kantor Baru karena Sudah Bobrok

SEMARAPURA – Ketua KPU Klungkung, Gusti Lanang Mega Saskara mengusulkan pembangunan gedung kantor baru ke KPU RI. Itu lantaran bangunan kantor KPU Klungkung saat ini sudah tidak layak lagi. 

Bangunan itu pasalnya sudah banyak yang rusak dan tidak dapat memenuhi kebutuhan penghuni di dalamnya.

Ketua KPU Klungkung, Gusti Lanang Mega Saskara mengungkapkan bangunan kantor KPU Klungkung telah berusia 30 tahun. Dengan usia bangunan yang sudah cukup tua itu, banyak bagian bangunan sudah bobrok alias rusak. Selain itu bangunan ini tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan.

“Kami tidak memiliki tempat untuk penyimpanan arsip. Begitu juga untuk areal parkir tidak memadai,” bebernya.

Untuk itu pihaknya mengusulkan pembangunan kantor KPU Klungkung baru ke KPU RI. Usulan itu telah diajukan tahun 2020 lalu. Dengan terlebih dahulu mendapatkan hibah aset lahan dari Pemkab Klungkung kepada KPU RI.

“Karena tidak mungkin KPU RI membangun gedung di atas lahan yang bukan menjadi aset KPU. Kini asetnya sudah dihibahkan, sudah menjadi aset KPU RI,” ujarnya.

Hanya saja usulan itu perlu dilengkapi dengan penilaian kelayakan bangunan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman Klungkung. Adapun kekurangan persyaratan itu akhirnya bisa dipenuhi di tahun 2021 ini.

Berdasarkan penilaian yang dilakukan, bangunan seluas 348,38 meter persegi itu memiliki nilai bangunan hanya Rp 19 juta.

“Penilaian kelayakan bangunan itu dibutuhkan sebagai salah satu syarat karena KPU RI tidak boleh membangun di atas bangunan yang sudah ada. Hasil penilaian sudah kami pakai melengkapi kekurangan persyaratan usulan pembangunan gedung,” jelasnya.

Ia sangat berharap KPU Klungkung bisa segera memiliki gedung yang representatif. Sehingga dapat menunjang kinerja lembaganya.

SEMARAPURA – Ketua KPU Klungkung, Gusti Lanang Mega Saskara mengusulkan pembangunan gedung kantor baru ke KPU RI. Itu lantaran bangunan kantor KPU Klungkung saat ini sudah tidak layak lagi. 

Bangunan itu pasalnya sudah banyak yang rusak dan tidak dapat memenuhi kebutuhan penghuni di dalamnya.

Ketua KPU Klungkung, Gusti Lanang Mega Saskara mengungkapkan bangunan kantor KPU Klungkung telah berusia 30 tahun. Dengan usia bangunan yang sudah cukup tua itu, banyak bagian bangunan sudah bobrok alias rusak. Selain itu bangunan ini tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan.

“Kami tidak memiliki tempat untuk penyimpanan arsip. Begitu juga untuk areal parkir tidak memadai,” bebernya.

Untuk itu pihaknya mengusulkan pembangunan kantor KPU Klungkung baru ke KPU RI. Usulan itu telah diajukan tahun 2020 lalu. Dengan terlebih dahulu mendapatkan hibah aset lahan dari Pemkab Klungkung kepada KPU RI.

“Karena tidak mungkin KPU RI membangun gedung di atas lahan yang bukan menjadi aset KPU. Kini asetnya sudah dihibahkan, sudah menjadi aset KPU RI,” ujarnya.

Hanya saja usulan itu perlu dilengkapi dengan penilaian kelayakan bangunan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman Klungkung. Adapun kekurangan persyaratan itu akhirnya bisa dipenuhi di tahun 2021 ini.

Berdasarkan penilaian yang dilakukan, bangunan seluas 348,38 meter persegi itu memiliki nilai bangunan hanya Rp 19 juta.

“Penilaian kelayakan bangunan itu dibutuhkan sebagai salah satu syarat karena KPU RI tidak boleh membangun di atas bangunan yang sudah ada. Hasil penilaian sudah kami pakai melengkapi kekurangan persyaratan usulan pembangunan gedung,” jelasnya.

Ia sangat berharap KPU Klungkung bisa segera memiliki gedung yang representatif. Sehingga dapat menunjang kinerja lembaganya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/