33.2 C
Jakarta
12 September 2024, 13:19 PM WIB

Pandemi Covid-19, DPRD Bali Setujui 4 Raperda Gubernur Koster

DENPASAR – Di tengah pandemi virus Corona, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengelar sidang paripurna terkait rekomendasi LPKJ Gubernur Bali kemarin.

Sidang paripurna yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali, selain agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2019,

juga mengagendakan penyampaian laporan dan sikap/keputusan dewan terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

yaitu Raperda Inisiatif Dewan tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah,

Raperda tentang Standar dan Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Raperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali.

Dalam pendapat akhirnya, DPRD Bali menyetujui disahkannya 4 buah Raperda menjadi Perda dan menerima LKPD Gubernur Tahun Anggaran 2019

Sedangkan terkait Raperda,, Agung Adi Ardana ST yang membacakan tanggapan dewan terkait Raperda Tentang Standar dan Penyelenggaraan

Kepariwisataan Budaya Bali menyambut positif langkah gubernur mengajukan regulasi di bidang pariwisata ini. 

Menurutnya, regulasi ini sangat penting bagi Bali sebagai daerah tujuan wisata. Terlebih, perda ini telah mengantisipasi perkembangan pariwisata di era digital.

“Mencermati terpuruknya sektor pariwisata di tengah pandemi Covid-19, dewan merekomendasikan agar gubernur mengantisipasi

perubahan yang akan terjadi pada sektor ini ketika situasi mulai pulih atau yang biasa disebut new normal,” ujar Adi Ardana.

Yang perlu diperhatikan ke depan adalah kebersihan, kesehatan dan sanitasi yang baik. Untuk itu, ketersediaan tempat cuci tangan, toilet bersih merupakan garansi yang harus diberikan pada wisatawan. 

Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan juga disetujui dan mendapat apresiasi dewan. Membacakan pendapat dewan,

Ir. I Gusti Putu Budiarta menyampaikan bahwa perda ini diharapkan dapat menjamin pemberian layanan kesehatan yang lebih baik dan terintegrasi bagi masyarakat Bali.

Lebih dari itu, regulasi ini memperoleh sambutan positif karena mengakomodir sistem pengobatan tradisional. 

Terkait Raperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah juga mendapat persetujuan dewan.

Untuk itu, menyimak pendapat akhir yang disampaikan masing-masing koordinator pembahasan raperda, Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama menyampaikan bahwa dewan menyetujui disahkannya empat Raperda menjadi Perda. 

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Ke empat Raperda ini merupakan wujud komitmen Pemprov Bali untuk senantiasa meningkatkan kinerja pemerintahan,

dalam mengoptimalkan tugas-tugas pembangunan, dan mewujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat, sebagai implementasi dari paradigma good governance.

“Saya berharap kebijakan ini akan dapat diterapkan dan berlaku efektif,” ujarnya. Dalam penjelasannya, Raperda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali

sangat strategis karena Bali mempunyai keunikan budaya yang khas dan sarat dengan nilai-nilai luhur yang berdasarkan Tri Hita Karana

dan bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi telah menjadi pedoman hidup yang diwarisi dan dikembangkan secara turun-temurun.

Keberadaan budaya Bali yang menjadi jiwa masyarakatnya perlu dilindungi dan ditata secara komprehensif untuk menjamin kebahagiaan sekala dan niskala.

Pranata hukum sangat dibutuhkan untuk mengembalikan Bali sebagai pusat peradaban budaya dunia.

Pada sejarah masa lampau, budaya Bali mengalami kejayaan pada masa Kerajaan Gelgel di bawah kepempimpinan Raja Waturenggong.

Namun belakangan kebudayaan Bali mengalami kemerosotan karena dinamika yang terjadi di tingkat nasional dan global. Kemerosotan budaya tidak boleh terus berlanjut.

“Untuk itulah dibutuhkan upaya penguatan dan pemajuan,” katanya. Penguatan dan pemajuan kebudayaan sangat penting sebagai penangkal masuknya berbagai nilai-nilai dari luar yang tidak sesuai dengan kebudayaan Bali.

Oleh karena itu, perlu pengaturan yang komprehensif mengenai penguatan dan pemajuan kebudayaan sebagai landasan untuk melaksanakan urusan pemerintahan dalam bidang kebudayaan di Provinsi Bali. 

Penetapan Raperda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali menjadi Peraturan Daerah bertujuan menguatkan sekaligus memajukan Kebudayaan Bali.

Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali dilakukan untuk semakin meneguhkan taksu (spirit) sebagai jati diri serta sumber kesejahteraan krama Bali sakala dan niskala.

Termasuk didalamnya untuk berkontribusi pada pemajuan kebudayaan nasional di tengah dinamika perkembangan dunia. 

Perda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali menjadi pranata hukum dalam menjaga Bali dari ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan baik lokal,

nasional maupun internasional berupa konsumerisme, komersialisasi, profanisasi, degradasi nilai, dan kemunduran kualitas dan kuantitas karya serta kelembagaan budaya.

‘Karena Perda ini memiliki tujuan dalam mewujudkan masyarakat Bali yang berintegritas, kompeten, berdaya saing, berkepribadian, dan menginspirasi peradaban dunia (Bali Padma Bhuwana),” ujarnya.

Selain itu, kata Koster, Bidang kepariwisataan juga urgen untuk ditata dengan sebuah regulasi. Hal ini mengingat, sampai saat ini perekonomian daerah masih ditopang oleh sektor pariwisata.

Pesatnya kemajuan di sektor ini membawa dampak negatif seperti degradasi budaya, alam dan manusia Bali.

Pariwisata seolah bergerak mengabaikan kepentingan masyarakat lokal. Dominasi eksternal sangat merugikan domestik.

Dengan kata lain, gemerlap pariwisata Bali hanya besifat semu dan rapuh. Pariwisata bergerak sendiri meninggalkan Bali dan tak meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

“Coba kita cermati, pengusaha, pekerja dan modal kebanyakan dari luar. Kita ditinggalkan, keindahan budaya jadi objek, tapi siapa yang menikmati. Jika dibiarkan, kondisi ini akan mengancam posisi Bali,” katanya.

Untuk itu, hal ini perlu ditata secara fundamental dan komprehensif dengan sebuah Perda. Penataan pariwisata Bali harus didasari nilai kearifan lokal namun tetap mengadopsi kemajuan dunia digital.

Sehingga pariwisata Bali akan mampu menghadapi dinamika lokal, nasional dan global. Perda ini diharapkan dapat

menjadi acuan dalam penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali yang berkualitas dan berkelanjutan menuju Bali Era Baru.

Berikutnya Raperda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Dengan ditetapkannya Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Kesehatan menjadi Perda,

Pemprov Bali telah memiliki landasan dan kepastian hukum dalam upaya peningkatan mutu penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Penyelenggaraan pelayanan kesehatan merupakan pedoman atau acuan yang dipergunakan sebagai petunjuk

penyelenggaraan kesehatan yang efektif dan efisien untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sakala-niskala. 

Adapun ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan ini meliputi sumber daya kesehatan, upaya kesehatan,

tata kelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan, informasi kesehatan, pengembangan penyelenggaraan pelayanan kesehatan, pembinaan dan pengawasan, penghargaan serta peran masyarakat.

Peraturan Daerah ini selain mengatur perihal standar pelayanan kesehatan yang sudah umum berlaku di Indonesia, juga mengatur hal spesifik yang menjadi ciri khas Provinsi Bali.

Antara lain pengaturan tentang kesehatan tradisional, aplikasi sistem informasi kesehatan SIK-KBS, kesehatan wisata, pembentukan Badan pengawas Kesehatan Daerah

serta antisipasi kejadian wabah/pandemi yaitu pengaturan kekarantinaan serta kewajiban Rumah Sakit memiliki ruang isolasi.

“Kita belajar dari permasalahan kesehatan yang sudah terjadi terutama menghadapi wabah COVID-19 sehingga solusi terhadap permasalahan tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah ini,” ujarnya

Selanjutnya dengan ditetapkanya Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah,

maka penyertaan modal telah sesuai dengan kondisi saat ini berdasarkan hasil koreksi, pembubaran dan/atau penutupan perusahaan

oleh instansi yang berwenang sehingga memberikan kepastian hukum dalam penyertaan modal yang telah dilaksanakan.

DENPASAR – Di tengah pandemi virus Corona, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengelar sidang paripurna terkait rekomendasi LPKJ Gubernur Bali kemarin.

Sidang paripurna yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali, selain agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2019,

juga mengagendakan penyampaian laporan dan sikap/keputusan dewan terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

yaitu Raperda Inisiatif Dewan tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah,

Raperda tentang Standar dan Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Raperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali.

Dalam pendapat akhirnya, DPRD Bali menyetujui disahkannya 4 buah Raperda menjadi Perda dan menerima LKPD Gubernur Tahun Anggaran 2019

Sedangkan terkait Raperda,, Agung Adi Ardana ST yang membacakan tanggapan dewan terkait Raperda Tentang Standar dan Penyelenggaraan

Kepariwisataan Budaya Bali menyambut positif langkah gubernur mengajukan regulasi di bidang pariwisata ini. 

Menurutnya, regulasi ini sangat penting bagi Bali sebagai daerah tujuan wisata. Terlebih, perda ini telah mengantisipasi perkembangan pariwisata di era digital.

“Mencermati terpuruknya sektor pariwisata di tengah pandemi Covid-19, dewan merekomendasikan agar gubernur mengantisipasi

perubahan yang akan terjadi pada sektor ini ketika situasi mulai pulih atau yang biasa disebut new normal,” ujar Adi Ardana.

Yang perlu diperhatikan ke depan adalah kebersihan, kesehatan dan sanitasi yang baik. Untuk itu, ketersediaan tempat cuci tangan, toilet bersih merupakan garansi yang harus diberikan pada wisatawan. 

Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan juga disetujui dan mendapat apresiasi dewan. Membacakan pendapat dewan,

Ir. I Gusti Putu Budiarta menyampaikan bahwa perda ini diharapkan dapat menjamin pemberian layanan kesehatan yang lebih baik dan terintegrasi bagi masyarakat Bali.

Lebih dari itu, regulasi ini memperoleh sambutan positif karena mengakomodir sistem pengobatan tradisional. 

Terkait Raperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah juga mendapat persetujuan dewan.

Untuk itu, menyimak pendapat akhir yang disampaikan masing-masing koordinator pembahasan raperda, Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama menyampaikan bahwa dewan menyetujui disahkannya empat Raperda menjadi Perda. 

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Ke empat Raperda ini merupakan wujud komitmen Pemprov Bali untuk senantiasa meningkatkan kinerja pemerintahan,

dalam mengoptimalkan tugas-tugas pembangunan, dan mewujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat, sebagai implementasi dari paradigma good governance.

“Saya berharap kebijakan ini akan dapat diterapkan dan berlaku efektif,” ujarnya. Dalam penjelasannya, Raperda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali

sangat strategis karena Bali mempunyai keunikan budaya yang khas dan sarat dengan nilai-nilai luhur yang berdasarkan Tri Hita Karana

dan bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi telah menjadi pedoman hidup yang diwarisi dan dikembangkan secara turun-temurun.

Keberadaan budaya Bali yang menjadi jiwa masyarakatnya perlu dilindungi dan ditata secara komprehensif untuk menjamin kebahagiaan sekala dan niskala.

Pranata hukum sangat dibutuhkan untuk mengembalikan Bali sebagai pusat peradaban budaya dunia.

Pada sejarah masa lampau, budaya Bali mengalami kejayaan pada masa Kerajaan Gelgel di bawah kepempimpinan Raja Waturenggong.

Namun belakangan kebudayaan Bali mengalami kemerosotan karena dinamika yang terjadi di tingkat nasional dan global. Kemerosotan budaya tidak boleh terus berlanjut.

“Untuk itulah dibutuhkan upaya penguatan dan pemajuan,” katanya. Penguatan dan pemajuan kebudayaan sangat penting sebagai penangkal masuknya berbagai nilai-nilai dari luar yang tidak sesuai dengan kebudayaan Bali.

Oleh karena itu, perlu pengaturan yang komprehensif mengenai penguatan dan pemajuan kebudayaan sebagai landasan untuk melaksanakan urusan pemerintahan dalam bidang kebudayaan di Provinsi Bali. 

Penetapan Raperda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali menjadi Peraturan Daerah bertujuan menguatkan sekaligus memajukan Kebudayaan Bali.

Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali dilakukan untuk semakin meneguhkan taksu (spirit) sebagai jati diri serta sumber kesejahteraan krama Bali sakala dan niskala.

Termasuk didalamnya untuk berkontribusi pada pemajuan kebudayaan nasional di tengah dinamika perkembangan dunia. 

Perda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali menjadi pranata hukum dalam menjaga Bali dari ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan baik lokal,

nasional maupun internasional berupa konsumerisme, komersialisasi, profanisasi, degradasi nilai, dan kemunduran kualitas dan kuantitas karya serta kelembagaan budaya.

‘Karena Perda ini memiliki tujuan dalam mewujudkan masyarakat Bali yang berintegritas, kompeten, berdaya saing, berkepribadian, dan menginspirasi peradaban dunia (Bali Padma Bhuwana),” ujarnya.

Selain itu, kata Koster, Bidang kepariwisataan juga urgen untuk ditata dengan sebuah regulasi. Hal ini mengingat, sampai saat ini perekonomian daerah masih ditopang oleh sektor pariwisata.

Pesatnya kemajuan di sektor ini membawa dampak negatif seperti degradasi budaya, alam dan manusia Bali.

Pariwisata seolah bergerak mengabaikan kepentingan masyarakat lokal. Dominasi eksternal sangat merugikan domestik.

Dengan kata lain, gemerlap pariwisata Bali hanya besifat semu dan rapuh. Pariwisata bergerak sendiri meninggalkan Bali dan tak meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

“Coba kita cermati, pengusaha, pekerja dan modal kebanyakan dari luar. Kita ditinggalkan, keindahan budaya jadi objek, tapi siapa yang menikmati. Jika dibiarkan, kondisi ini akan mengancam posisi Bali,” katanya.

Untuk itu, hal ini perlu ditata secara fundamental dan komprehensif dengan sebuah Perda. Penataan pariwisata Bali harus didasari nilai kearifan lokal namun tetap mengadopsi kemajuan dunia digital.

Sehingga pariwisata Bali akan mampu menghadapi dinamika lokal, nasional dan global. Perda ini diharapkan dapat

menjadi acuan dalam penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali yang berkualitas dan berkelanjutan menuju Bali Era Baru.

Berikutnya Raperda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Dengan ditetapkannya Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Kesehatan menjadi Perda,

Pemprov Bali telah memiliki landasan dan kepastian hukum dalam upaya peningkatan mutu penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Penyelenggaraan pelayanan kesehatan merupakan pedoman atau acuan yang dipergunakan sebagai petunjuk

penyelenggaraan kesehatan yang efektif dan efisien untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sakala-niskala. 

Adapun ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan ini meliputi sumber daya kesehatan, upaya kesehatan,

tata kelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan, informasi kesehatan, pengembangan penyelenggaraan pelayanan kesehatan, pembinaan dan pengawasan, penghargaan serta peran masyarakat.

Peraturan Daerah ini selain mengatur perihal standar pelayanan kesehatan yang sudah umum berlaku di Indonesia, juga mengatur hal spesifik yang menjadi ciri khas Provinsi Bali.

Antara lain pengaturan tentang kesehatan tradisional, aplikasi sistem informasi kesehatan SIK-KBS, kesehatan wisata, pembentukan Badan pengawas Kesehatan Daerah

serta antisipasi kejadian wabah/pandemi yaitu pengaturan kekarantinaan serta kewajiban Rumah Sakit memiliki ruang isolasi.

“Kita belajar dari permasalahan kesehatan yang sudah terjadi terutama menghadapi wabah COVID-19 sehingga solusi terhadap permasalahan tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah ini,” ujarnya

Selanjutnya dengan ditetapkanya Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah,

maka penyertaan modal telah sesuai dengan kondisi saat ini berdasarkan hasil koreksi, pembubaran dan/atau penutupan perusahaan

oleh instansi yang berwenang sehingga memberikan kepastian hukum dalam penyertaan modal yang telah dilaksanakan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/