24 C
Jakarta
13 September 2024, 8:58 AM WIB

2 ASN Badung Terbukti Terlibat Dukung Paslon, Ini Rekomendasi Bawaslu

MANGUPURA ­– Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Badung berinisial MD dan MS yang diduga terlibat politik praktis

yang ikut dalam pendaftaran pasangan calon (Paslon) ke KPU Badung dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Badung.

Bahkan berkas rekomendasi yang berisi kajian pelanggaran telah dikirim ke Komisi ASN Pusat, Senin kemarin (14/9).

“Setelah kami lakukan klarifikasi dan pemeriksaan serta telah melalui proses pleno, kami telah mengeluarkan rekomendasi dan hari ini (kemarin)

telah kami kirim via pos ke Komisi ASN di pusat,” ungkap Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Badung, Made Pande Yuliartha.

ASN yang berinisial  MD maupun MS, diketahui hadir pada pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Badung di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung, Jalan Kebo Iwa, Denpasar, Jumat (4/9) lalu.

Bawaslu  melakukan penelusuran. Ditemukan pula yang bersangkutan mengunggah foto dan keterangan terkait kehadirannya tersebut di media sosial facebook.

Bahkan hasil dari pemeriksaan keduanya ditemukan memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

“Jadi ini berdasarkan temuan kami. Nanti tindak lanjutnya seperti apa, Komisi ASN yang berwenang,” beber pria asal Mengwi ini.

Sementara mengenai tindak lanjut itu merupakan wewenang ASN. Pihaknya saat ini hanya menunggu.

 “Biasanya setelah rekomendasi ditindaklanjuti oleh Komisi ASN, kami akan dikirimi surat. Jadi saat ini kami menunggu,” tandasnya.

Seperti diketahui, dua ASN t dilingkungan Pemkab Badung  merupakan pejabat  di Badan Pendapatan Daerah dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung. 

 

 

MANGUPURA ­– Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Badung berinisial MD dan MS yang diduga terlibat politik praktis

yang ikut dalam pendaftaran pasangan calon (Paslon) ke KPU Badung dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Badung.

Bahkan berkas rekomendasi yang berisi kajian pelanggaran telah dikirim ke Komisi ASN Pusat, Senin kemarin (14/9).

“Setelah kami lakukan klarifikasi dan pemeriksaan serta telah melalui proses pleno, kami telah mengeluarkan rekomendasi dan hari ini (kemarin)

telah kami kirim via pos ke Komisi ASN di pusat,” ungkap Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Badung, Made Pande Yuliartha.

ASN yang berinisial  MD maupun MS, diketahui hadir pada pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Badung di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung, Jalan Kebo Iwa, Denpasar, Jumat (4/9) lalu.

Bawaslu  melakukan penelusuran. Ditemukan pula yang bersangkutan mengunggah foto dan keterangan terkait kehadirannya tersebut di media sosial facebook.

Bahkan hasil dari pemeriksaan keduanya ditemukan memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

“Jadi ini berdasarkan temuan kami. Nanti tindak lanjutnya seperti apa, Komisi ASN yang berwenang,” beber pria asal Mengwi ini.

Sementara mengenai tindak lanjut itu merupakan wewenang ASN. Pihaknya saat ini hanya menunggu.

 “Biasanya setelah rekomendasi ditindaklanjuti oleh Komisi ASN, kami akan dikirimi surat. Jadi saat ini kami menunggu,” tandasnya.

Seperti diketahui, dua ASN t dilingkungan Pemkab Badung  merupakan pejabat  di Badan Pendapatan Daerah dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung. 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/