Warning: Undefined variable $reporternya in /var/www/devwpradar/wp-content/themes/Newspaper/functions.php on line 229
26.1 C
Jakarta
24 Juli 2024, 5:22 AM WIB

Verifikasi Parpol, di Jembrana Hanya 18 Lolos Administrasi, 9 Lolos Verifikasi Faktual

NEGARA – Verifikasi administrasi partai politik sudah selesai, selanjutnya dilanjutkan verifikasi faktual. Namun dari total yang terdaftar, hanya 18 partai politik (parpol) yang memenuhi syarat verifikasi administrasi oleh KPU Pusat dan  9 partai politik yang ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual.

Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan, pada saat pendaftaran partai politik di KPU pusat, total sebanyak 24 partai politik. Namun yang memiliki pengurus dan anggota di Jembrana hanya 23 parpol. “Dari jumlah partai sudah dilakukan diverifikasi administrasi,” jelasnya, didampingi Ketua Divisi Teknis KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya.

Dijelaskan bahwa dari total 23 partai politik, hanya 19 partai politik yang menyerahkan berkas perbaikan di sistem informasi politik (Sipol) untuk mengikuti verifikasi administrasi perbaikan. Sebanyak empat  partai politik tidak menyerahkan berkas perbaikan. Sehingga KPUD Jembrana hanya menyerahkan 19 partai politik kepada KPU Pusat.

Selanjutnya, KPU pusat yang memutuskan dan rekapitulasi. Pengumuman yang disampaikan KPU Pusat hanya sebanyak 18 partai politik yang dinyatakan lolos untuk verifikasi faktual. “Berdasarkan pengumuman KPU RI hanya 18 partai politik yang lolos verifikasi adminitrasi untuk verifikasi faktual,” jelasnya.

Namun demikian berdasarkan keputusan mahkamah konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2020, partai yang lolos  4 persen parliamentary threshold atau ambang batas parlemen tahun 2019, tetap diverifikasi adminitrasi, tetapi tidak diverifikasi faktual.

Karena ada 9 patai politik yang lolos parliamentary threshold, maka hanya 9 partai politik yang tidak lolos parliamentary threshold diverifikasi faktual. “Sembilan partai yang akan diverifikasi faktual ini, ada partai lama dan ada juga partai baru,” terangnya.

Pada saat diverifikasi faktual, KPUD Jembrana akan verifikasi pengurus dengan mendatangi kantor partai politik, termasuk keterwakilan perempuan 30 persen dalam pengurusannya. Serta verifikasi kesesuaian KTP dan anggota anggota yang sudah tercatat sebagai anggota partai politik.

Verifikasi faktual anggota partai politik, sesuai sampel nama anggota yang diterima KPUD Jembrana dari KPU Pusat. Jumlah sampel sekitar 40 persen dari jumlah anggota yang memenuhi syarat.

Setiap nama anggota yang terdaftar akan didatangi untuk verifikasi faktual, apabila menolak karena tidak merasa menjadi anggota partai bisa membuat surat pernyataan dan tandatangan basah. “Kalau tidak buat surat pernyataan, dianggap memenuhi syarat sebagai anggota partai,” terangnya.

Apabila saat proses verifikasi faktual anggota partai politik secara door to door tidak bertemu dengan anggota partai, maka KPU Jembrana akan meminta partai politik untuk mengumpulkan anggotanya untuk diverifikasi. “Partai mengumpulkan anggota itu upaya terakhir, petugas verifikator KPU juga berupaya mencari langsung atau dihadirkan dengan menggunakan sarana teknologi atau video call,” terangnya.

Jika upaya verifikasi faktual dengan mendatangi langsung anggota hingga dikumpulkan di kantor partai untuk verifikasi faktual tidak datang, maka anggotanya bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat. (m.basir)

 

 

 

NEGARA – Verifikasi administrasi partai politik sudah selesai, selanjutnya dilanjutkan verifikasi faktual. Namun dari total yang terdaftar, hanya 18 partai politik (parpol) yang memenuhi syarat verifikasi administrasi oleh KPU Pusat dan  9 partai politik yang ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual.

Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan, pada saat pendaftaran partai politik di KPU pusat, total sebanyak 24 partai politik. Namun yang memiliki pengurus dan anggota di Jembrana hanya 23 parpol. “Dari jumlah partai sudah dilakukan diverifikasi administrasi,” jelasnya, didampingi Ketua Divisi Teknis KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya.

Dijelaskan bahwa dari total 23 partai politik, hanya 19 partai politik yang menyerahkan berkas perbaikan di sistem informasi politik (Sipol) untuk mengikuti verifikasi administrasi perbaikan. Sebanyak empat  partai politik tidak menyerahkan berkas perbaikan. Sehingga KPUD Jembrana hanya menyerahkan 19 partai politik kepada KPU Pusat.

Selanjutnya, KPU pusat yang memutuskan dan rekapitulasi. Pengumuman yang disampaikan KPU Pusat hanya sebanyak 18 partai politik yang dinyatakan lolos untuk verifikasi faktual. “Berdasarkan pengumuman KPU RI hanya 18 partai politik yang lolos verifikasi adminitrasi untuk verifikasi faktual,” jelasnya.

Namun demikian berdasarkan keputusan mahkamah konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2020, partai yang lolos  4 persen parliamentary threshold atau ambang batas parlemen tahun 2019, tetap diverifikasi adminitrasi, tetapi tidak diverifikasi faktual.

Karena ada 9 patai politik yang lolos parliamentary threshold, maka hanya 9 partai politik yang tidak lolos parliamentary threshold diverifikasi faktual. “Sembilan partai yang akan diverifikasi faktual ini, ada partai lama dan ada juga partai baru,” terangnya.

Pada saat diverifikasi faktual, KPUD Jembrana akan verifikasi pengurus dengan mendatangi kantor partai politik, termasuk keterwakilan perempuan 30 persen dalam pengurusannya. Serta verifikasi kesesuaian KTP dan anggota anggota yang sudah tercatat sebagai anggota partai politik.

Verifikasi faktual anggota partai politik, sesuai sampel nama anggota yang diterima KPUD Jembrana dari KPU Pusat. Jumlah sampel sekitar 40 persen dari jumlah anggota yang memenuhi syarat.

Setiap nama anggota yang terdaftar akan didatangi untuk verifikasi faktual, apabila menolak karena tidak merasa menjadi anggota partai bisa membuat surat pernyataan dan tandatangan basah. “Kalau tidak buat surat pernyataan, dianggap memenuhi syarat sebagai anggota partai,” terangnya.

Apabila saat proses verifikasi faktual anggota partai politik secara door to door tidak bertemu dengan anggota partai, maka KPU Jembrana akan meminta partai politik untuk mengumpulkan anggotanya untuk diverifikasi. “Partai mengumpulkan anggota itu upaya terakhir, petugas verifikator KPU juga berupaya mencari langsung atau dihadirkan dengan menggunakan sarana teknologi atau video call,” terangnya.

Jika upaya verifikasi faktual dengan mendatangi langsung anggota hingga dikumpulkan di kantor partai untuk verifikasi faktual tidak datang, maka anggotanya bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat. (m.basir)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/