24.1 C
Jakarta
18 September 2024, 8:22 AM WIB

Mayoritas Pengetahuan Aturan Pemilu Pelamar Panwascam Jembrana Kurang

NEGARA – Seleksi panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Jembrana diikuti sebagian besar pelamar yang sudah menjadi penyelenggara pemilu sebelumnya.

Karena itu, dari segi pengalaman dalam pengawasan pemilu, pelamar sangat tinggi. Namun dari segi teori tentang kepemiluan, seperti Undang-undang tentang pemilu banyak yang belum menguasai.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan, disela seleksi wawancara pelamar Panwascam.

Menurutnya, seleksi wawancara yang diselenggarakan selama dua hari pada pelamar yang lolos tes Computer Assisted Test (CAT), semestinya diikuti 41 orang pelamar.

Karena, dari 42 pelamar satu orang tidak lolos karena tidak mengikuti CAT. “Dua orang pelamar mengundurkan diri seleksi wawancara,” ungkap Made Ady Mulyawan.

Dari sejumlah pelamar yang ikut seleksi wawancara, salah satunya mantan komisioner Panwas Kabupaten Jembrana Wayan Murdika.

Pria yang menjadi komisioner sebelum berubah menjadi Bawaslu menjadi komisioner sejak 2008, mulai dari Pilkada, Pileg, Pilpres dan Pilgub.

Murdika mendapat nilai tertinggi seleksi tes tulis CAT dengan skor 61, sedangkan peserta lain nilainya berkisar 40 hingga 50.

“Tidak hanya mantan komisioner, sebagian besar mantan Panwascam pemilu sebelumnya,” imbuh Made Ady Mulyawan.

Berdasar hasil seleksi CAT dan wawancara, pelamar yang sudah dilaksanakan, dari segi pengalaman peserta sangat baik.

Pelamar menguasai hampir semua metode dan teknis pengawasan kepemiluan. Namun, dari segi teori kepemiluan masih belum menguasai.

Misalnya, saat ditanya mengenai Undang-undang, peraturan tentang pemilu dan Pilkada beserta pasal-pasal yang mengenai tahapan dan pengawasan.

“Wajar kalau dari segi teori dasar hukum masih belum menguasai, karena sangat banyak aturan perundang-undangan dan sering berubah,” bebernya.

Meski dari pengetahuan teori dan aturan hukum masih belum memuaskan, pelamar yang sudah mengikuti seleksi memiliki kemampuan untuk menjadi pengawas karena pengalaman sudah dimiliki.

Mengenai aturan hukum, sambil lalu bisa dipelajari oleh peserta yang nantinya lolos seleksi. Dalam seleksi Panwascam, Pande Made Ady Mulyawan menegaskan

bahwa yang akan dipilih bukan hanya pengetahuan tentang aturan hukum dan pengalaman yang baik, tetapi terpenting adalah integritas dan profesional sebagai pengawas untuk menjadikan Pilkada 2020 mendatang berkualitas. 

NEGARA – Seleksi panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Jembrana diikuti sebagian besar pelamar yang sudah menjadi penyelenggara pemilu sebelumnya.

Karena itu, dari segi pengalaman dalam pengawasan pemilu, pelamar sangat tinggi. Namun dari segi teori tentang kepemiluan, seperti Undang-undang tentang pemilu banyak yang belum menguasai.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan, disela seleksi wawancara pelamar Panwascam.

Menurutnya, seleksi wawancara yang diselenggarakan selama dua hari pada pelamar yang lolos tes Computer Assisted Test (CAT), semestinya diikuti 41 orang pelamar.

Karena, dari 42 pelamar satu orang tidak lolos karena tidak mengikuti CAT. “Dua orang pelamar mengundurkan diri seleksi wawancara,” ungkap Made Ady Mulyawan.

Dari sejumlah pelamar yang ikut seleksi wawancara, salah satunya mantan komisioner Panwas Kabupaten Jembrana Wayan Murdika.

Pria yang menjadi komisioner sebelum berubah menjadi Bawaslu menjadi komisioner sejak 2008, mulai dari Pilkada, Pileg, Pilpres dan Pilgub.

Murdika mendapat nilai tertinggi seleksi tes tulis CAT dengan skor 61, sedangkan peserta lain nilainya berkisar 40 hingga 50.

“Tidak hanya mantan komisioner, sebagian besar mantan Panwascam pemilu sebelumnya,” imbuh Made Ady Mulyawan.

Berdasar hasil seleksi CAT dan wawancara, pelamar yang sudah dilaksanakan, dari segi pengalaman peserta sangat baik.

Pelamar menguasai hampir semua metode dan teknis pengawasan kepemiluan. Namun, dari segi teori kepemiluan masih belum menguasai.

Misalnya, saat ditanya mengenai Undang-undang, peraturan tentang pemilu dan Pilkada beserta pasal-pasal yang mengenai tahapan dan pengawasan.

“Wajar kalau dari segi teori dasar hukum masih belum menguasai, karena sangat banyak aturan perundang-undangan dan sering berubah,” bebernya.

Meski dari pengetahuan teori dan aturan hukum masih belum memuaskan, pelamar yang sudah mengikuti seleksi memiliki kemampuan untuk menjadi pengawas karena pengalaman sudah dimiliki.

Mengenai aturan hukum, sambil lalu bisa dipelajari oleh peserta yang nantinya lolos seleksi. Dalam seleksi Panwascam, Pande Made Ady Mulyawan menegaskan

bahwa yang akan dipilih bukan hanya pengetahuan tentang aturan hukum dan pengalaman yang baik, tetapi terpenting adalah integritas dan profesional sebagai pengawas untuk menjadikan Pilkada 2020 mendatang berkualitas. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/