MANGUPURA – Sejumlah warga Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal mendatangi kantor Bupati Badung, Jumat (19/2). Informasinya kedatangan mereka terkait polemic hasil pemilihan perbekel (pilkel). Mereka diterima oleh Plh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa.
Sayangnya tidak banyak informasi yang bisa digali karena mereka melakukan rapat secara tertutup. Sementara itu, DPRD Badung resmi mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemkab Badung.
Ada enam poin yang yang direkomendasikan dewan. Salah satunya penundaan pelantikan perbekel terpilih secara serentak yang rencananya dilaksankan pada tanggal 26 Februari 2021.
“Kami mendorong pihak pihak terkait, terutama panitia pemilihan calon perbekel, para calon perbekel dan BPD untuk duduk bersama menyelesaikan masalah pilkel Angantaka ini,” kata Ketua DPRD Badung, Putu Parwata didampingi wakil Ketua I , I Wayan Suyasa, Wakil Ketua DPRD II, I Made Sunarta dan Ketua Komisi I, I Wayan Regep.
Menurutnya masalah bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat. Sebagaimana diatur dalam pasal 61 ayat (1) dan (2) Peraturan Bupati Nomor 30/2016.
“Memberikan ruang kepada bupati selama 30 hari untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi pada pilkel Angantaka dengan mengedepankan musyawarah mufakat,” imbuhnya.
Dewan juga merekomendasikan penyelenggara pilkel dan pemerintah dapat melakukan pembukaan kotak suara di 8 TPS yang dianggap tidak sah. Hal itu sebagai bentuk penghormatan terhadap proses demokrasi secara musyawarah mufakat dan berkeadilan.
“Jika musyawarah atau kesepakatan tidak tercapai, maka dewan memohon agar pelantikan pilkel ditunda sambil menunggu keputusan pengadilan,” tegas politikus asal Dalung, Kuta Utara, itu.
Polemik dalam Pilkel di Desa Angantaka berawal dari perbedaan persepsi sah tidaknya pencoblosan surat suara secara simetris. Pencoblosan surat suara simetris adalah ketika surat suara yang terlipat tercoblos sampai ke lipatannya secara simetris atau lurus antara kertas di atas dan kertas lipatan di bawahnya. Ini terjadi Ketika pemilih tidak membuka kertas lipatannya, melainkan langsung dicoblos saat surat suara masih terlipat.
Nah, di Pilkel Desa Angantaka, ada terjadi perbedaan persepsi apakah surat suara yang tercoblos simetris ini sah atau tidak. Sebab, di TPS 3, hal ini dianggap sah, namun di TPS lainnya, yakni 1, 2, 4, 5, 6, 7, 8, dan 9 model pencoblosan simetris dinyatakan tidak sah. Akibatnya, jumlah suara tidak sah amat banyak. Yakni mencapai 518 suara. Sedangkan, selisih kedua calon perbekel cukup tipis, yakni 32 suara. Bagiana memperoleh 1.067 suara, dan AAN Gede Eka Surya memperoleh 1.099 suara.