DENPASAR- Data mengejutkan diungkap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali menjelang penetapan hasil rekapitulasi nasional pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Data mengejutkan yang dirilis Bawaslu Bali itu yakni terkait penerimaan laporan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan Pemilu serentak 2019.
Komisioner yang juga Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali I Ketut Rudia mengungkapkan, sepanjang pelaksanaan pemilu 2019 (Pilpres dan Pileg), Bawaslu Bali menerima sebanyak 201 dugaan pelanggaran pemilu.
Dari data Bawaslu Bali total dugaan pelanggaran, Rudia merinci jika ratusan dugaan pelanggaran itu meliputi, pelanggaran administrasi sebanyak 42 kasus, pidana pemilu 2 kasus, pelanggaran kode etik 5 kasus; pelanggaran hukum lainya 12 kasus; pelanggaran APK 126 kasus,
permohonan sengketa proses 6 kasus; penertiban APK dan bahan kampanye sebanyak 17.298 buah
Selain itu, masih kata Rudia, selain dugaan pelanggaran, dari data Bawaslu ada total koreksi C1 pada saat Rekapitulasi peroleh Suara sebanyak 10.568 yang terdiri dari : C1 PPWP ( Pemilu Presiden dan Wakil Presiden) sebanyak 1.010; C1 DPR sebanyak 2.950, C1 DPD sebanyak 2.050, C1 DPR Provinsi sebanyak 2.508, dan C1 DPR Kab/Kota sebanyak 2.050. “Khhusus pelanggaran pidana pemilu saat ini masih dalam proses hukum yaitu berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan,”terang Rudia.
Lebih lanjut, masih kata Rudia untuk pidana pemilu di Karangasem, pihaknya menegaskan jika kasus tersebut sudah selesai. Sedangkan yang di Tabanan sudah diproses dan berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan
” Tinggal menunggu sidangnya,” ucapnya saat ditemui di Ruang Rapat Bawaslu (20/5).
Sementara itu, terkait jumlah pengawas pemilu yang meninggal, dari data laporan yang diterima Bawaslu Bali, tercatat ada empat orang. Terinci, empat petugas yang meninggal itu yakni dua orang meninggal karena kecelakaan, dan dua orang lainnya meninggal karena sakit.
Sementara masih pada kesempatan yang sama, menjelang masa penetapan hasil rekapitulasi nasional oleh KPU RI, pada Rabu (22/5) mendatang, pihaknya berharap, tidak ada gugatan untuk pemilu di Bali.
Karena menurutnya, selama ini Bawaslu Bali telah optimal menindaklanjuti laporan yang masuk., khusus untuk perbuatan yang mengandung unsur pidana.