25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:05 AM WIB

Tunjangan Jabatan PNS Balitbang dan Inspektorat Selangit, Dewan Protes

MANGUPURA – Besaran tunjangan jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung mengalami ketimpangan.

Pasalnya, tunjangan PNS untuk posisi jabatan fungsional melambung tinggi bisa mencapai Rp 25 juta. Bahkan, tunjangan ini mengalahkan tunjangan para guru yang hanya di bawah Rp 2 juta.

Anggota Komisi III DPRD Badung I Nyoman Satria menyoroti ketimpangan besaran tunjangan jabatan fungsional tersebut.

Ia menuding besaran tunjangan PNS jabatan fungsional sangat tidak wajar. Ada yang tunjangannya rendah, di sisi lain ada yang sangat tinggi.

Padahal sama-sama menyandang status PNS jabatan fungsional. Pegawai fungsional yang menerima nafkah cukup fantastis adalah pegawai yang ada di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) dan Inspektorat.

Di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini, pegawai fungsionalnya bisa mendapatkan tunjangan puluhan juta rupiah.

“Tunjangan fungsional guru dengan pegawai di Balitbang dan Inspektorat terlalu jauh timpangnya,” kata Satria.

Dia membeberkan untuk guru SD tunjangan yang diterima hanya kisaran Rp 1,9 juta. Sedangkan, pegawai fungsional di Balitbang dan Inspektorat sudah menembus angka kisaran Rp 23 sampai 25 juta.

Besaran tunjangan pegawai Balitbang dan Inspektorat ini bahkan mengalahkan pegawai berstatus dokter yang hanya menerima tunjangan sebesar Rp 5 juta.

“Sekelas dokter saja tunjangannya Rp 5 juta,” terang politisi PDIP Badung asal Mengwi ini. Pihaknya mendesak agar eksekutif segera melakukan kajian ulang.

Sehingga pada APBD Badung tahun 2020, permasalahan tunjangan ini tidak lagi menjadi polemik. “Kami minta ini dievaluasi lagi. Biar tidak terlalu timpang,” tegas Satria.

Bahkan, ia berharap kedepan pegawai fungsional di Pemkab Badung mendapat nafkah yang hampir merata.

“Harapan kami biar tidak terlalu timpang lah. Masak guru SD kecil-kecil, sedangkan Balitbang dan Inspektorat besar-besar,” katanya lagi.

Pemberian tunjangan pegawai fungsional ini diakui dulu memang sudah dikaji secara matang. Namun, melihat kondisi sekarang ini pihaknya memandang perlu dilakukan penyesuaian kembali.

Ia pun menyodorkan aturan berupa PP 58 tahun 2005 ayat 63 yang mengatur  tentang pengelolaan keuangan daerah agar dijadikan pedoman dalam pemberian tunjangan ini.

“Selama ini kami sama sekali tidak pernah mengutak atik belanja atau gaji pegawai. Justru kami mendukung kesejahteraan pegawai terus ditingkatkan,

tapi jangan terlalu timpang. Kalau bisa yang tinggi diturunkan sedikit atau yang rendah dinaikkan sedikit,” tukasnya.

Sementara Ketua TAPD Badung yang juga Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa mengaku besaran pemberian tunjangan fungsional ini sudah sesuai aturan.

Namun demikian, pihaknya berjanji akan kembali melakukan evaluasi. Sehingga besaran tunjangan bagi pegawai jabatan fungsional ini tidak menyalahi aturan dan memiliki rasa keadilan.

“Tentu kami akan evaluasi. Sehingga tidak melanggar dari ketentuan,” terangnya. Memang benar, di RAPBD Badung tahun 2020, postur untuk Belanja Pegawai pada Belanja Tak Langsung ada kenaikan yang signifikan.

Jika di APBD Badung tahun 219  Rp 1.389.333.507.861,00 dan di RAPBD 2020 dinaikkan menjadi Rp 1.806.438.839.163,58.

Jadi ada kenaikan sebesar Rp 417 miliar lebih. Begitu juga belanja pegawai di belanja  langsung muncul mengalami kenaikan.

Di APBD tahun 2019 Rp 137 miliar lebih dan di RAPBD dinaikkan menjadi Rp 162 miliar lebih atau ada kenaikan sekitar Rp 25 miliar.

Bila di total belanja pegawai pada RABPD Badung 2020 naik sekitar Rp  442 miliar lebih. Sementara total juga PNS di Badung 8252 orang.

Ditambah dengan jumlah anggota DPRD Badung cuma 40 orang. Namun pendapatan mereka ternyata ada ketimpangan.

MANGUPURA – Besaran tunjangan jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung mengalami ketimpangan.

Pasalnya, tunjangan PNS untuk posisi jabatan fungsional melambung tinggi bisa mencapai Rp 25 juta. Bahkan, tunjangan ini mengalahkan tunjangan para guru yang hanya di bawah Rp 2 juta.

Anggota Komisi III DPRD Badung I Nyoman Satria menyoroti ketimpangan besaran tunjangan jabatan fungsional tersebut.

Ia menuding besaran tunjangan PNS jabatan fungsional sangat tidak wajar. Ada yang tunjangannya rendah, di sisi lain ada yang sangat tinggi.

Padahal sama-sama menyandang status PNS jabatan fungsional. Pegawai fungsional yang menerima nafkah cukup fantastis adalah pegawai yang ada di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) dan Inspektorat.

Di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini, pegawai fungsionalnya bisa mendapatkan tunjangan puluhan juta rupiah.

“Tunjangan fungsional guru dengan pegawai di Balitbang dan Inspektorat terlalu jauh timpangnya,” kata Satria.

Dia membeberkan untuk guru SD tunjangan yang diterima hanya kisaran Rp 1,9 juta. Sedangkan, pegawai fungsional di Balitbang dan Inspektorat sudah menembus angka kisaran Rp 23 sampai 25 juta.

Besaran tunjangan pegawai Balitbang dan Inspektorat ini bahkan mengalahkan pegawai berstatus dokter yang hanya menerima tunjangan sebesar Rp 5 juta.

“Sekelas dokter saja tunjangannya Rp 5 juta,” terang politisi PDIP Badung asal Mengwi ini. Pihaknya mendesak agar eksekutif segera melakukan kajian ulang.

Sehingga pada APBD Badung tahun 2020, permasalahan tunjangan ini tidak lagi menjadi polemik. “Kami minta ini dievaluasi lagi. Biar tidak terlalu timpang,” tegas Satria.

Bahkan, ia berharap kedepan pegawai fungsional di Pemkab Badung mendapat nafkah yang hampir merata.

“Harapan kami biar tidak terlalu timpang lah. Masak guru SD kecil-kecil, sedangkan Balitbang dan Inspektorat besar-besar,” katanya lagi.

Pemberian tunjangan pegawai fungsional ini diakui dulu memang sudah dikaji secara matang. Namun, melihat kondisi sekarang ini pihaknya memandang perlu dilakukan penyesuaian kembali.

Ia pun menyodorkan aturan berupa PP 58 tahun 2005 ayat 63 yang mengatur  tentang pengelolaan keuangan daerah agar dijadikan pedoman dalam pemberian tunjangan ini.

“Selama ini kami sama sekali tidak pernah mengutak atik belanja atau gaji pegawai. Justru kami mendukung kesejahteraan pegawai terus ditingkatkan,

tapi jangan terlalu timpang. Kalau bisa yang tinggi diturunkan sedikit atau yang rendah dinaikkan sedikit,” tukasnya.

Sementara Ketua TAPD Badung yang juga Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa mengaku besaran pemberian tunjangan fungsional ini sudah sesuai aturan.

Namun demikian, pihaknya berjanji akan kembali melakukan evaluasi. Sehingga besaran tunjangan bagi pegawai jabatan fungsional ini tidak menyalahi aturan dan memiliki rasa keadilan.

“Tentu kami akan evaluasi. Sehingga tidak melanggar dari ketentuan,” terangnya. Memang benar, di RAPBD Badung tahun 2020, postur untuk Belanja Pegawai pada Belanja Tak Langsung ada kenaikan yang signifikan.

Jika di APBD Badung tahun 219  Rp 1.389.333.507.861,00 dan di RAPBD 2020 dinaikkan menjadi Rp 1.806.438.839.163,58.

Jadi ada kenaikan sebesar Rp 417 miliar lebih. Begitu juga belanja pegawai di belanja  langsung muncul mengalami kenaikan.

Di APBD tahun 2019 Rp 137 miliar lebih dan di RAPBD dinaikkan menjadi Rp 162 miliar lebih atau ada kenaikan sekitar Rp 25 miliar.

Bila di total belanja pegawai pada RABPD Badung 2020 naik sekitar Rp  442 miliar lebih. Sementara total juga PNS di Badung 8252 orang.

Ditambah dengan jumlah anggota DPRD Badung cuma 40 orang. Namun pendapatan mereka ternyata ada ketimpangan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/